I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Produksi jagung di Indonesia selama 5 tahun terakhir terus
meningkat, pada tahun 2006 mencapai sekitar 12 juta ton dan pada tahun 2010 diperkirakan
meningkat menjadi 13,6 juta ton. Pengguna jagung yang terbesar adalah industri
pakan ternak, kemudian menyusul untuk industri makanan dan untuk konsumsi
langsung manusia. Kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak berkisar 5 juta
ton/tahun dengan laju kenaikan sekitar 10% - 15% setiap tahunnya. Dengan
demikian seharusnya produksi jagung dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan
pabrikan pakan ternak. Namun demikian, produksi jagung di Indonesia umumnya
bersifat musiman dan wilayahnya tersebar di
berbagai daerah/ wilayah. Kondisi ini menyebabkan pasokan (supply) jagung dan proses pengumpulannya
untuk keperluan pabrik pakan ternak tidak terjamin kuantitas, kualitas maupun
kontinyuitasnya. Hal ini menyebabkan para industri pakan ternak cenderung melakukan
impor jagung. Ketergantungan pabrik
pakan ternak terhadap jagung impor sangat tinggi yaitu sekitar 40% atau lebih
kurang 1 juta ton pertahun. Hal tersebut disebabkan karena para industri pakan
ternak lebih senang untuk melakukan impor karena terjaminnya pasokan yang
kontinyu serta terjaminnnya kualitas/mutu dengan harga yang relatif lebih
rendah.
Pada saat ini pabrikan pakan ternak memiliki kapasitas
penyimpanan jagung dalam bentuk silo dan gudang-gudang penyimpanan yang sangat
terbatas. Sementara itu, para petani dan pedagang juga belum memiliki gudang
penyimpanan atau silo yang memadai, sehingga pada saat panen raya produksi
jagung melimpah dan harga menjadi rendah. Keadaan ini menyebabkan hilangnya
kesempatan petani untuk meningkatkan pendapatannya. Hal ini dikhawatirkan akan
mendorong keengganan petani untuk menanam jagung di masa depan.
Penanganan pasca panen jagung hingga saat ini umumnya
masih ditangani secara tradisional dan relatif tertinggal yang ditandai oleh
penggunaan peralatan mesin pasca panen yang sederhana dan kurang optimal. Hal ini menyebabkan kehilangan hasil masih sangat tinggi, mutu
hasil masih rendah dan sangat bervariasi.
Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan pengalaman
lapangan hal tersebut di atas disebabkan antara lain karena : (a) kemampuan dan
ketrampilan petani dalam kegiatan penanganan pasca panen jagung masih terbatas,
(b) kelembagaan tani jagung dalam bentuk
gabungan kelompok tani (Gapoktan) belum berkembang, (c) waktu panen jagung yang
kurang tepat, (d) terbatasnya alat mesin
pasca panen jagung, (e) alat mesin pasca panen jagung yang tersedia di tingkat
petani belum dimanfaatkan secara optimal, (f) penempatan dan penggunaan alat
mesin pasca panen jagung yang tidak tepat, (g) belum mantapnya kemitraan usaha
sehingga kebutuhan industri pakan ternak
dan industri makanan belum dapat dipenuhi oleh petani produsen.
Untuk mengatasi berbagai masalah di atas, maka upaya
transformasi penanganan pasca panen jagung dari tradisional ke modern perlu
dilakukan dengan segera dan terencana.
Sementara itu, kebutuhan akan jagung semakin meningkat terus menerus
baik kuantitas maupun kualitasnya seiring dengan meningkatnya jumlah kebutuhan industri
pakan ternak. Bertitik tolak dari kondisi tersebut, maka program pengembangan
dan pendayagunaan silo jagung di daerah sentra produksi jagung sangat
diperlukan agar dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinyuitas suplai
jagung sesuai permintaan industri pakan ternak dan industri makanan.
Pada tahun 2006, Departemen Pertanian telah membangun 18
unit silo jagung di 10 Propinsi, 18 Kabupaten dan pada tahun 2007 akan membangun
39 unit silo jagung di 18 Propinsi, 39 Kabupaten. Untuk mengoperasionalkan
program tersebut maka disusunlah ”Pedoman
Teknis Pengembangan dan Pendayagunaan Silo Jagung”, sebagai acuan/pedoman
bagi petugas pembina, penyuluh
pertanian, maupun tenaga pendamping di Dinas Pertanian Propinsi dan
Kabupaten/Kota serta petani/kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan)
yang mendapatkan silo jagung. Dengan pengembangan dan pendayaagunaan silo
jagung ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, menurunkan
kehilangan hasil dan meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing jagung yang
pada akhirnya dapat meningkatkan pedapatan sekaligus kesejahteraan petani.
B. Pengertian
Untuk menyamakan persepsi, dalam pedoman teknis pengembangan
dan pendayagunaan silo jagung ini, digunakan beberapa istilah antara lain :
1.
Kelompok tani jagung adalah kumpulan petani yang mengusahakan
komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam
proses usaha agribisnis setiap tahunnya.
2.
Gabungan kelompok tani jagung (GAPOKTAN) adalah gabungan
kelompok tani jagung yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama atas dasar
kemauan bersama untuk meningkatkan kinerja usaha agribisnisnya.
3.
Pasca panen adalah suatu kegiatan mulai dari proses panen
sampai dengan proses yang menghasilkan produk
setengah jadi ( produk antara/intermediate).
4.
Produk setengah jadi (produk antara/ intermediate) adalah produk yang tidak mengalami perubahan sifat
dan komposisi kimia.
5.
Kegiatan pasca panen jagung meliputi kegiatan panen, pengumpulan,
pemipilan, pembersihan, pengeringan, sortasi, grading, penyimpanan, penghancuran
jagung dan bonggol jagung, pencampuran/pengoplosan, pembuatan pakan ternak serta pelabelan hingga produk tersebut sampai
ke konsumen
6.
Alat mesin pasca panen jagung adalah peralatan mesin yang
dioperasionalkan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk
kegiatan mulai dari proses panen jagung sampai dengan proses yang menghasilkan
produk setengah jadi (produk antara/intermediate) untuk bahan baku industri
pakan ternak dan atau industri makanan.
7.
Silo jagung adalah paket alat mesin pasca panen jagung yang
terintegrasi mulai proses pemipilan, pengeringan dan penyimpanan jagung. Silo
jagung merupakan paket alat mesin pasca panen jagung yang terdiri dari :
a.
Alat mesin pemipil jagung (corn
sheller)
b.
Alat mesin ayakan (cleaner)
c.
Alat mesin pengering (mix flow continouse
drier)
d.
Alat mesin pemasok udara panas (burner)
baik dari minyak tanah maupun tungku sekam atau limbah (cyclonic husk burner).
e.
Alat mesin untuk penampungan jagung kering sementara (tempering)
f.
Alat mesin penyimpanan (silo/ tank
produk)
g.
Alat mesin pengarungan (bag closer)
h.
Timbangan
i.
Moisture tester (pengukur kadar air)
j.
Sarana pendukung seperti genset, motor penggerak, panel kontrol, bucket
elevator, conveyor, dan lain-lain
k.
Tool box dan buku petunjuk operasional
8.
Spesifikasi teknis adalah persyaratan teknis dari suatu alat mesin
pertanian.
9.
Unit usaha silo jagung yang mandiri dan profesional adalah unit usaha silo
jagung yang dikelola oleh pengelola (manajer) secara professional yang
dicirikan dengan berorientasi bisnis yang sehat, baik secara teknis, ekonomi,
sosial layak, dan menguntungkan serta berkelanjutan.
10.
Prosedur operasional standar (POS)
adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah yang tersusun dan terdokumentasi
secara tertib, sistematik dan lengkap dalam tahap perencanaan selanjutnya
dijabarkan secara lebih terinci dan teknis agar dapat dioperasionalkan secara
optimal.
11.
Pendampingan adalah suatu tenaga atau tim yang bekerja untuk mendampingi
petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) guna meningkatkan
kinerja usaha agroindustri dan agribisnisnya.
12.
Pengawalan adalah suatu lembaga seperti perguruan tinggi
atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain-lain yang bertugas untuk
mengawal pelaksanaan kegiatan pengembangan ppengolahan dan pemasaran hasil
pertanian baik teknis, manajemen usaha dan akses terhadap informasi, permodalan
dan pasar.
C.
Tujuan
1.
Menumbuhkembangkan kelembagaan tani berbasis gabungan
kelompok tani (gapoktan) di daerah sentra produksi jagung yang professional,
mandiri dan mampu menghasilkan produk jagung yang bermutu untuk menunjang
industri pakan ternak sekaligus untuk mengurangi/ mensubstusi impor jagung.
2.
Mengembangkan sistem dan usaha agroindustri jagung yang
terpadu dari hulu sampai hilir di daerah sentra produksi jagung.
3.
Menumbuhkembangkan kemitraan usaha antara petani/kelompok
tani, gapoktan jagung dengan industri
pakan ternak dan industri makanan.
4.
Terciptanya nilai tambah dan daya saing produk jagung
dalam upaya dapat meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani jagung.
D. Sasaran
1.
Tumbuhkembangnya
kelembagaan tani berbasis gapoktan yang professional, mandiri dan mampu
menghasilkan produk jagung bermutu untuk menunjang industri pakan ternak sekaligus
mengurangi impor jagung.
2.
Tumbuhkembangnya
silo jagung dalam suatu sistem agroindustri dan agribisnis yang terpadu mulai
dari hulu dsampai hilir di daerah sentra produksi jagung.
3.
Optimalnya
penggunaan silo jagung dalam upaya untuk meningkatkan efisensi, menekan kehilangan
hasil, meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing jagung sehingga dapat memenuhi
kebutuhan industri pakan ternak nasional.
4.
Tumbuhnya
kemitraan usaha antara petani/kelompok tani, gapoktan dengan industri pakan
ternak.
E. Keluaran (Output)
1.
Tersedianya pedoman teknis pengembangan dan pendayagunaan
silo jagung sebagai acuan/pedoman bagi petugas pembina, penyuluh,
petani/kelompok tani/ gapoktan di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
2.
Tersedianya paket silo jagung yang terintegrasi yang mencakup
alat dan mesin pemipil, pengering dan penyimpan sesuai dengan yang dibutuhkan
petani/kelompok tani atau gapoktan di daerah sentra produksi jagung.
3.
Terbentuknya kelembagaan tani berbasis gapoktan sebagai
penerima silo jagung yang profesional dan mandiri.
4.
Meningkatnya kuantitas, kualitas dan kontinyuitas
penawaran jagung pipil kering bermutu kepada industri pakan ternak sehingga
dapat mensubtitusi impor jagung nasional.
5.
Terbentuknya kemitraan usaha agroindustri jagung antara
gapoktan jagung sebagai pemasok dengan industri pakan ternak.
6.
Meningkatnya posisi tawar petani/kelompok tani/Gapoktan
jagung di perdesaan.
F.
Outcome
1.
Teciptanya sistem dan usaha agroindustri jagung yang
terpadu mulai dari hulu (on farm)
sampai ke hilir (off farm).
2.
Berkembangnya agroindustri jagung di daerah sentra
produksi dalam rangka memenuhi bahan baku industri pakan ternak yang terjamin
mutu dan kontinuitasnya.
3.
Tersedianya peningkatan nilai tambah dan daya saing
produk jagung sehingga dapat menggairahkan petani menanam jagung yang akhirnya
dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
G. Manfaat
Terpenuhinya kebutuhan jagung pipil kering bermutu
untuk industri pakan ternak sehingga dapat mengurangi atau menstubstitusi impor
jagung yang mencapai 1 juta ton per tahun.
H. Dampak
Tumbuhkembangnya kelembagaan tani yang berbasis
gapoktan yang dapat
menggunakan/menerapkan silo jagung secara optimal sehingga dapat
mempercepat alih teknologi kepada petani/ kelompok tani dan gapoktan guna meningkatkan pedapatan sekaligus kesejahteraan
petani. Selain itu dapat pula menyerap tenaga kerja serta meningkatkan
perekonomian wilayah/ daerah.
BAB II
KONSEPSI PENGEMBANGAN SILO JAGUNG
Berdasarkan
arahan Menteri Pertanian, bahwa pembangunan pertanian berbasis gabungan
kelompok tani (gapoktan). Pembentukan gapoktan merupakan proses penggabungan
dari kelompok-kelompok tani yang bidang usahataninya sejenis. Jadi gapoktan
jagung adalah gabungan kelompok tani yang mengusahakan komoditas jagung sebagai
komoditas utama dalam proses usahatani setiap tahunnya. Secara skematis
pembentukan gapoktan jagung dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.
Kel. Tani Jagung Kel. Tani Jagung Kel. Tani
Jagung
20-25 Petani 20-25 Petani 20-25 Petani
30-50
Ha 30-50 Ha
30-50 Ha
GAPOKTAN JAGUNG
(5-10 Kel Tani) dan luas > 500 Ha
UNIT USAHA UNIT USAHA UNIT USAHA UNIT
USAHA
SAPROTAN PASCA PANEN PEMBIAYAAN PEMASARAN
Gambar 1. :
Skema Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jagung
Keberadaan Gapoktan jagung diharapkan mampu meningkatkan kinerja usahatani
jagung dan mampu meningkatkan volume produksi yang lebih besar dan lebih
efisien dalam pengalokasian sumberdaya input produksi. Dengan adanya Gapoktan
ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar sehingga pada akhirnya
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
sekaligus kesejahteraan petani.
Pengembangan silo jagung diarahkan
untuk mewujudkan sistem dan usaha agroindustri yang terpadu antara pengembangan
kawasan produksi jagung di bagian hulu dengan industri pakan ternak dan industri makanan di bagian
hilirnya. Konsepsi kemitraan
agroindustri jagung dapat dilihat pada gambar 2
berikut :
Gambar 2. : Konsepsi Kemitraan Agroindustri Silo Jagung
Silo jagung merupakan paket alat mesin pasca panen yang terdiri dari alat
mesin pemipil, pengering dan penyimpan yang dikelola oleh Gapoktan di daerah
sentra produksi yang berperan sebagai pemasok (supplier) jagung pipil kering bermutu kepada industri pakan ternak
atau pasar.
Selain sebagai pemasok (supplier),
gapoktan juga berfungsi melakukan kegiatan penanganan pasca panen jagung
seperti pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpananan, pengemasan dan pemasarannya
kepada industri pakan ternak, dan pasar. Gapoktan diharapkan dapat mensupplai
kebutuhan jagung kering pipil bermutu kepada industri pakan ternak sesuai
dengan mutu dan jumlah yang diperlukan secara kontinyu.
Kegiatan usaha gapoktan jagung, meliputi :
1.
Usaha Sarana Produksi (Saprodi)
v Penyediaan
sarana produksi seperti benih/bibit unggul, pupuk dan obat-obatan (pestisida)
v Intensifikasi
usahatani jagung
2. Usaha Pasca Panen
v Pengembangan
usaha pasca panen mulai dari pemipilan, pengeringan dan penyimpanan sementara
jagung pipil kering serta pengarungan atau pengemasan.
v Menerapkan
manajemen mutu sehingga sesuai dengan permintaan pasar baik industri pakan
ternak maupun industri mkanan.
v Pemanfaatan
hasil samping jagung
3. Usaha Pemasaran dan Kemitraan
v Pembelian
jagung dari petani/ kelompok tani
v Memfasilitasi
terbentuknya sistem informasi pasar
v Memfasilitasi
temu usaha pemasaran jagung
v Promosi
dan menyusun pola distribusi jagung
v Memfasiltasi
kemitraan usaha dan GAPOKTAN bertindak sebagai integrator antara petani/ kelompok
tani dan pemasok bahan baku bagi industri pakan ternak dan atau industri
makanan.
4. Usaha Pembiayaan dan Penyuluhan
v Memfasilitasi
akses permodalan/pembiayaan ke lembaga keuangan/bank.
v Melakukan
penyuluhan, pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen usaha agroindustri
jagung.
Dalam pengembangan dan pendayagunaan silo jagung agar dapat berjalan secara
optimal dan berhasilguna maka perlu dilakukan pendampingan usaha silo
jagung.
Pendampingan adalah suatu tenaga ahli yang bekerja untuk mendampingi petani,
kelompok tani dan gapoktan guna meningkatkan kinerja usaha agroindustrinya
(silo jagung). Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, sosialisasi,
pelaksanaan, pengendalian sampai dengan pertanggungjawaban. Tenaga pendampingan
dapat berasal dari kalangan akademisi (Perguruan Tinggi), Pemerintah (Dinas
Pertanian Propinsi, Kabupaten/Kota) dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM).
BAB III.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGEMBANGAN DAN
PENDAYAGUNAAN SILO JAGUNG
Prosedur operasional standar (POS)
adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah atau tahapan yang tersusun
dan terdokumentasi secara tertib, sistematik dan lengkap dalam tahap
perencanaan kemudian selanjutnya dijabarkan secara lebih terinci dan teknis
agar dapat dioperasionalkan secara optimal. POS pengembangan dan pendayagunaan silo
jagung ini terdiri dari : a) POS Pola Pengelolaan Usaha, b) POS penanganan
pasca panen jagung yang baik, c) POS Penanganan Optimal Mesin Pengering Silo, d)
POS Pengelolaan Jagung Kering, e) POS Pola Kemitraan Usaha dan Pemasaran, serta
f) POS Fasilitasi Dukungan Pembiayaan Usaha.
A.
POS Pola Pengelolaan Usaha
Pola pengelolaan usaha dalam
pengembangan dan pendayagunaan Silo jagung diantaranya sebagai berikut :
1. POS
Pembentukan Gapoktan
POS pembentukan gapoktan disusun sebagai panduan untuk
membentuk gapoktan jagung yang dimulai dari kegiatan : a) sosialisasi, b) identifikasi
petani/ kelompok tani dan gapoktan, c) prasyarat pembentukan gapoktan, d) pembentukan
gapoktan, dan e) pendampingan hingga menjadi gapoktan yang mandiri dan
profesional.
Pada prinsipnya kerja gapoktan adalah mengakomodasi kepentingan
petani/kelompok tani anggota. Selain itu gapoktan merupakan media komunikasi
untuk saling tukar menukar informasi antar petani dan kelompok tani anggota
gapoktan. Dalam jangka panjang, gapoktan diharapkan mampu memiliki unit usaha
sendiri seperti unit usaha sarana produksi, unit usaha pasca panen, unit usaha
pembiayaan dan penyuluhan, unit usaha pemasaran dan kemitraan serta unit-unit
usaha lainnya. Jadi pada prinsipnya gapoktan ke depan diharapkan dapat membentuk unit usaha yang berbadan hukum seperti koperasi,
badan usaha milik petani (BUMP) dan atau perusahaan persero (PT).
Prasyarat utama pembentukan gabungan kelompok tani (gapoktan) jagung
adalah :
a. Gapoktan yang dibentuk
harus berbadan hukum, pada awalnya dapat dibentuk melalui SK Bupati/ Walikota,
kemudian dapat diteruskan dengan pembuatan akte notaris dalam bentuk koperasi,
badan usaha milik petani (BUMP) dan atau perusahaan persero (PT).
b.
Memilki kelengkapan organisasi modern seperti anggaran
dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART), kepengurusan, program kerja, serta manajemen organisasi dan
keuangan yang tertib dan transparan.
c.
Mempunyai 5 - 10
kelompok tani, yang berada pada satu wilayah hamparan yang sama (tidak
terpencar-pencar) dengan luas hamparan lebih besar 500 – 1000 hektar.
d.
Terdiri dari petani/kelompok
tani yang memiliki komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam pola giliran
tanam setiap tahunnya.
Penbentukan gapoktan dimaksudkan sebagai upaya yang
dilakukan oleh petani/kelompok tani dalam meningkatkan ”penguasaan” dan
pemanfaatan sumberdaya yang ada. Gapoktan dianggap mandiri dan
profesional bila memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
a. Tumbuh dan berkembang
atas dasar : dari, oleh dan untuk petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
b. Memiliki visi dan misi
yang jelas
b. Memiliki budaya kerja yang
bertumpu pada keswadayaan
c. Digerakkan oleh kepemimpinan (manajer) yang demokratis
dan adanya aturan gapoktan dan sangsi yang efektif
d. Adanya sistem pencatatan usaha
yang tertib dan transparan.
Gapoktan yang berkembang, tercermin pada :
a. Efisiensi usaha yang
semakin menguntungkan bagi setiap
petani/kelompok tani anggota gapoktan.
b.
Usahanya berorientasi pasar yaitu
memproduksi apa yang bisa dijual, bukan menjual apa yang bisa diproduksi. Menjadikan
petani/kelompok tani tidak sekedar sebagai produsen saja tetapi juga sebagai
pemasok dan atau penyedia bahan baku (supplier).
c.
Menerapkan sarana dan teknologi
tepat guna yang ramah lingkungan.
d.
Aset usahanya meningkat dari
tahun ke tahun.
2. Pemberdayaan Gapoktan.
a.
Penumbuhan dan Pengembangan Gapoktan.
Dalam upaya penumbuhan dan
pengembangan Gapoktan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1). Bila di
lokasi terpilih belum ada gapoktan, maka perlu dibentuk gapoktan baru sesuai
kebutuhan.
2). Bila di
lokasi terpilih sudah ada gapoktan, maka alokasi paket silo jagung bisa
diberikan kepada gapoktan yang telah ada.
3). Bila di
lokasi terpilih terdapat beberapa gapoktan jagung, maka dipilih gapoktan yang
terbaik. Penetapan gapoktan terpilih berdasarkan kondisi lapangan seperti
daerah sentra produksi dengan luas hamparan 500 - 1000 hektar, jumlah dan jenis
alat mesin pasca panen jagung yang ada, serta kemampuan petani/ kelompok tani
anggota gapoktan mengelola silo jagung.
b.
Pengorganisasian Gapoktan.
Dalam organisasi
Gapoktan penerima silo jagung minimal terdapat ketua, sekretaris, bendahara dan
beberapa operator. Seorang ketua Gapktan dapat menunjuk tenaga (manajer) yang
dipercaya untuk mengelola masalah teknis, manajemen usaha, keuangan dan
adminstrasi.
Tugas Gapoktan Penerima Silo Jagung
adalah :
1). Memberikan
pelayanan jasa pembelian, pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpanan dan
penjualan jagung kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan di suatu
wilayah/ daerah.
2). Mendayagunakan
silo jagung secara optimal sehingga dapat meningkatkan efisiensi, menekan
kehilangan hasil dan meningkatkan mutu jagung pipil sesuai permintaan industri
panan ternak dan pasar.
3). Memanfaatkan/menerapkan
silo jagung sesuai dengan prinsip ekonomi agar dapat memberikan pelayanan jasa
pembelian, pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpanan dan penjualan
jagung secara optimal.
Tugas Manajer
adalah :
Ø Menyusun
rencana usaha silo jagung secara baik di wilayah/ daerah sekitarnya maupun
wilayah/ daerah lain yang terjangkau.
Ø Mengorganisasikan
kegiatan pelayanan jasa silo jagung
dalam rangka pengoperasian, pengaturan keuangan dan administrasinya.
Ø Melaksanakan
pelayanan jasa silo jagung kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
Ø Mengendalikan
usaha dan mengawasi operator dalam mengoperasikan silo jagung.
Tugas Operator adalah :
Ø
Mengoperasikan
silo jagung untuk melayani permintaan petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
Ø
Merawat
dan memperbaiki kerusakan silo jagung.
Ø
Melakukan
pencatatan mengenai kegiatan usaha silo
jagung baik aspek teknis dan manajemen seperti biaya tetap untuk biaya
penyusutan dan bunga modal serta biaya operasional untuk biaya bahan bakar,
biaya pelumas, biaya perbaikan dan pemeliharaan (penggantian suku cadang),
maupun biaya operator serta pendapatannya.
Ø
Secara
periodik melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha silo jagung kepada manajer.
c. Unsur
Pendukung
Unsur
pendukung yang perlu dipersiapkan, meliputi :
Ø
Di
lokasi gapoktan penerima silo jagung perlu
didukung oleh adanya perbengkelan, lembaga keuangan (Bank) dan tenaga
penyuluh dan atau tenaga pendampingan yang terkait dalam satu sistem dan usaha
agroindustri jagung yang terpadu.
Ø
Gapoktan
penerima silo jagung perlu dilakukan pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen
melalui pelatihan, magang, incubator, studi banding dan lain-lain agar dapat
melakukan usahanya secara optimal, mandiri dan professional.
Ø
Instansi
pemerintah (Pemerintah Daerah) yang terkait dapat memfasilitasi dan memberi
informasi serta bantuan untuk terciptanya iklim pengembangan silo jagung yang
kondusif di daerahnya.
3. Peningkatan Kemampuan dan
Ketrampilan Sumber Daya Manusia.
Peningkatan
kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan melakukan
bimbingan teknis dan manajemen, pelatihan, magang, penyuluhan dan demontrasi
serta pendampingan secara berkelanjutan. Pelatuhan, bimbingan teknis dan
manajemen usaha dilakukan setelah silo jagung yang di adakan diterima oleh
gapoktan di daerah. Pada tahap ini peran Dinas Pertanian Propinsi dan
Kabupaten/Kota sangat menentukan keberhasilan pengembangan dan pendayagunaan
silo jagung di daerah.
Materi bimbingan teknis dan manajemen, terdiri dari
:
a. Kelompok Teknis
-
Standar operasional prosedur (SOP) penggunaan/
pengoperasian silo jagung.
-
Cara-cara perawatan dan perbaikan silo jagung.
-
Manajemen perbengkelan.
b. Kelompok
Usaha
-
Analisis
kebutuhan jagung pada silo jagung disuatu wilayah/ daerah.
-
Analisis
kelayakan usaha (finansial) pengunaan silo jagung di suatu wilayah/daerah.
-
Pembukuan
dan pencatatan usaha jasa silo jagung.
-
Sumber-sumber
permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan silo jagung dan prosedur
pemanfaatannya seperti skim pelayanan Pembiayaan pertanian (SP3), kredit dari
bank dan lain-lain .
-
Demontrasi dan promosi penggunaan jasa silo jagung.
c. Kelompok
Manajemen Usaha
-
Perencanaan usaha jasa silo jagung.
-
Pengorganisasian usaha silo jagung.
-
Kerjasama/ kemitraan usaha.
-
Peningkatan kemampuan manajerial kelompok usaha.
B.
POS
Penanganan Pasca Panen Jagung
Kegiatan
penanganan pasca panen jagung sepenuhnya dilakukan di tingkat petani/kelompok
tani dan gapoktan. Kegiatan ini akan
menghasilkan jagung pipil kering untuk langsung dipasarkan kepada industri
pakan ternak atau industri makanan. Tahapan kegiatan penanganan pasca panen
jagung adalah sebagai berikut :
1. Pemanenan :
|
Pemanenan jagung
sebaiknya dilakukan pada umur panen yang tepat sesuai dengan diskripsi
varietasnya. Pemanenan jagung pada umumnya dilakukan setelah batang dan daun
berwarna kuning atau pada saat kadar air mencapai 30 – 40%. Namun demikian,
jagung juga dapat dipanen setelah batang dan daun berwarna coklat pada
tingkat kadar air mencapai 17 – 20%. Pemanenan yang terlalu awal akan
memberikan hasil panen jagung dengan persentase batir muda yang tinggi
sehingga kualitas biji dan daya simpannya rendah. Apabila jagung dipanen terlambat
mengakibatkan penurunan kualitas, peningkatan kehilangan hasil sebagai akibat
pengaruh cuaca yang tidak menguntungkan maupun serangan hama dan penyakit di
lapang.
|
2. Cara Panen :
|
Pada jagung berkadar air tinggi (30
– 40%), cara panen dapat dilakukan dengan menyabit batang jagung setinggi
pinggang, kemudian jagung langsung dipetik dan dikupas kelobotnya serta
dimasukkan dalam keranjang. Sedangkan pada jagung berkadar air rendah (17 –
20%), cara panen dapat dilakukan dengan memetik dan mengupas kelobot jagung
langsung pada batangnya tanpa menyabit batang jagung terlebih dahulu. Setelah
panen selesai, jagung tongkol dimasukkan ke dalam karung dan diletakkan
ditepi jalan menunggu pengangkutan. Pengangkutan hasil panen jagung dapat
dilakukan dengan sepeda, pedati atau kendaraan bak terbuka.
|
3. Pengeringan :
|
Pengeringan jagung dapat dilakukan
dalam bentuk tongkol berkelobot, tongkol tanpa kelobot, dan pipilan. Walaupun demikian, jagung sebaiknya
dikeringkan dalam dua tahap. Pertama
dikeringkan dalam bentuk tongkol tanpa kelobot sampai kadar air 17 - 18%, kemudian
jagung dipipil dengan alat pemipil jagung (corn sheller). Kemudian pengeringan jagung pipil dilakukan
sampai kadar air 14 - 15% dengan menggunakan alat mesin pengering (dryer)
baik dengan bad dryer maupun vertikal continouse dryer.
|
4. Pemipilan :
|
Pemipilan
jagung dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga manusia maupun tenaga
mekanis. Pemipilan jagung dengan tenaga manusia dapat dilakukan dengan
tangan, tongkat pemukul, gosrokan, pemipil besi diputar, pemipil besi
bergerigi dan alat pemipil jagung sederhana lainnya. Pemipil jagung dengan
tenaga mekanis (corn sheller) dilakukan dengan mesin pemipil yang telah
banyak dibuat di Indonesia baik oleh industri alat dan mesin pertanian skala
besar maupun oleh bengkel lokal di pedesaan.
|
5. Penyimpanan :
|
Penyimpanan
jagung dapat dilakukan dalam bentuk tongkol berkelobot, tongkol tanpa
kelobot, dan pipilan. Penyimpanan
jagung yang berkelobot dilakukan dengan menyimpan di atas para-para, yaitu di
atas tungku pemasak keluarga.
Penyimpanan
jagung pipil kering dapat juga dilakukan dengan silo untuk penympanan dalam
jumlah volume yang cukup besar (>50 ton) dan dapat berfungsi sebagai
tempat tunda jual.
|
6. Pengepakan :
|
Pengepakan dapat dulakukan pada
suatu wadah karung dengan ukuran 50 kg atau plastik dengan ukuran 5 kg. Wadah
yang telah diisi jagung pipil kering diberi label yang memuat informasi
tentang jenis produk (varietas), ukuran berat, tanggal produksi dan nama
produsen.
|
7. Pengangkutan :
|
Alat pengangkut harus dapat
melindungi jagung pipilan kering dari hujan dan kontaminasi lainnya.
Pengangkutan jagung pipil kering dapat
dilakukan dengan sepeda, pedati, sepeda motor atau kendaraan bak terbuka.
|
C.
POS
Penanganan Optimal Mesin Pengering Silo
D.
POS
Pengelolaan Jagung Kering
E. POS
Kemitraan Usaha dan Pemasaran
Kemitraan usaha adalah kerjasama usaha antara gapoktan dengan
industri pakan ternak dan atau industri makanan yang disertai dengan, bimbingan
teknis dan manajemen, pembinaan serta pengembangan yang berkelanjutan oleh Industri
pakan ternak dan atau industri makanan sebagai inti, dengan memperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Melalui kemitraan usaha ini juga dimaksudkan
untuk memeproleh peningkatan nilai tambah dan daya saing.
Tujuan kemitraan usaha adalah untuk
meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia, dan peningkatan skala usaha, dalam rangka meningaktkan kemampuan dan
ketrampilan gapoktan di bidang pengembangan silo jagung. Kemitraan usaha ini
harus dilakukan berdasarkan azas persamaan kedudukan, keselarasan, dan antara
gapoktan dengan indusri pakan ternak melalui perwujudan sinergi kemitraan
usaha, yang :
a. Saling
memerlukan; Industri pakan ternak memerlukan
pasokan bahan baku
jagung pipil kering berkualitas dari gapoktan sebagai plasma yang memerlukan tempat
penampungan/ silo.
b. Saling
memperkuat; gapoktan dan industri pakan ternak bersama‑sama memperhatikan tanggung jawab
moral dan etika bisnis, sehingga mampu memperkuat kedudukan (posisi tawar) masing‑masing
dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saingnya.
c. Saling
menguntungkan; kedua pihak harus memperoleh peningkatan pendapatan,
keuntungan dan kesinambungan usahanya.
Industri pakan ternak sebagai mitra usaha
adalah perusahaan yang mempunyai itikad baik dalam membantu gapoktan untuk
dapat memiliki sarana, teknologi dan manajemen usaha yang baik, memiliki kemitraan usaha serta memiliki
bonafiditas legal formal maupun operasional. Di sisi lain, gapoktanjuga perlu
memperoleh pembinaan, bimbingan teknis
dan manajemen serta pendampingan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah
bertanggung jawab menciptakan iklim yang kondusif dalam hal kemudahan
pemanfaatan fasilitas pendanaan/ permodalan serta aktif dalam melaksanakan
kegiatan pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen, pemantauan, pengawasan
maupun pengendalian.
Suatu hal yang perlu mendapatkan
perhatian dalam kemitraan usaha adalah
bahwa kedua belah pihak yang bermitra harus benar-benar beritikad baik serta
menjunjung tinggi ”Etika Kemitraan” yang disepakati bersama sehingga tujuan
kemitraan usaha yang saling membesarkan, benar-benar dapat diupayakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pola kemitraan usaha berdasarkan
Keputusan Menteri Pertanian No. 940/Kpts/OT.210/10/97, adalah sebagai berikut :
a. Pola
Inti-Plasma
Pola inti‑plasma merupakan hubungan kemitraan usaha antara
beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana industri pakan
ternak bertindak sebagai inti dan gapoktan jagung sebagai plasma.
b. Pola
Sub Kontrak
Pola sub kontrak merupakan hubungan kemitraan usaha antara
beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan jagung
tersebut menyediakan jagung pipilan kering sebagai bahan baku yang diperlukan industri
pakan ternak sebagai bagian dari produksinya dengan sistem kontrak.
c. Pola
Dagang Umum
Pola dagang umum merupakan hubungan kemitraan usaha antara
beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana perusahaan pakan
ternak bertindak sebagai pemasar hasil produksi gapoktan jagung atau gapoktan
memasok kebutuhan jagung pipil kering yang diperlukan industri pakan ternak.
d. Pola
Keagenan
Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa
gapoktan dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan diberi hak khusus untuk
memasarkan pakan ternak dari industri pakan ternak.
e. Pola
Lainnya.
Pola lainnya yang telah berkembang antara lain adalah pola
kerjasama operasional agribisnis (KOA). Pola KOA merupakan hubungan kemitraan
usaha antara beberapa gapoktan dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan
menyediakan lahan, sarana dan tenaga, sedangkan industri pakan ternak
menyediakan biaya, modal usaha dan sarana untuk pembuatan pakan ternak dengan
pembagian hasil sesuai kesepakatan.
F. Fasilitasi Dukungan Pembiayaan Usaha
BAB IV.
TAHAPAN
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN
DAN PELAPORAN
Pengembangan silo jagung selama 5 tahun ke depan (2007 –
2011) di targetkan tumbuh di seluruh sentra produksi jagung di Indonesia.
Tahapan pengambangan silo jagung, meliputi : a) tahap persiapan, b) tahap
pengembangan dan pembinaan serta c) tahap pengendalian, pengawasan dan
pelaporan.
A. Tahap Persiapan
Tahap persiapan yang perlu dilakukan antara lain adalah (a)
melaksanakan pertemuan koordinasi tingkat pusat dan tingkat daerah baik propinsi
maupun kabupaten/ kota, (b) seleksi calon gapoktan dan calon lokasi (CPCL)
penerima silo jagung, (c) pelatihan (TOT), (e) pencatatan potensi dan
pencatatan data awal. Masing-masing
kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Pertemuan Koordinasi Tingkat Pusat
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan baik di tingkat pusat (Ditjen
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Petanian) maupun di tingkat daerah (Dinas
Pertanian Propinsi maupun Kabupaten/Kota). Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala
Dinas Pertanian Propinsi dan atau Kepala Subdin yang menangani penanganan pasca
panen khususnya pengembangan silo jagung, Instansi terkait antara lain
dari Direktorat Serealia Ditjen Tanaman
Pangan, Direktorat Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP, Balai Pasca Panen,
Balai Besar Mekanisasi Pertanian, Pabrikan Silo Jagung, Perguruan
Tinggi, Industri Pakan Ternak, dan lain-lain.
2. Pertemuan Koordinasi Tingkat Daerah
(Propinsi, Kabupaten/ Kota)
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pegembangan sil jagung di propinsi atau kabupaten/ kota . Pertemuan ini dihadiri oleh penanggung
jawab kegiatan penanganan pasca panen khususnya pengembangan silo jagung serta instansi terkait seperti Pemda (Dinas
Pertanian), Balai Penerapan Teknologi Pertanian (BPTP), Perbankan, Pabrikan Silo jagung, Bengkel/
Pengrajin, Perguruan Tinggi, Gapoktan dan lain-lain.
3. Pelatihan
(TOT).
Kegiatan ini dilakukan untuk
membekali petugas pembina, penyuluh pertanian, tenaga pendamping dan petani/
kelompok tani anggota gapoktan tentang kegiatan pengembangan dan pendayagunaan silo
jagung, baik aspek teknis maupun manajemen usaha. Peserta pelatihan antara lain adalah para
petani/kelompok tani anggota gapoktan penerima silo jagung, para Petugas
Pembina, penyuluh dan pendamping di tingkat Propinsi, dan Kabupaten/ Kota, pengelola
(Manajer) dan Operator silo jagung dan lain-lain.
4. Penentuan lokasi
Penentuan lokasi silo jagung dilakukan oleh
petugas Dinas Pertanian daerah bersama dengan penyuluh dan tenaga pendamping
yang telah mengikuti pelatihan (TOT) dengan jalan survey lapang. Lokasi silo jagung ditentukan berdasarkan
kriteria antara lain merupakan sentra produksi jagung dan mempunyai hamparan jagung seluas 500 – 1000 Hektar, di
pinggir jalan, terdapat bengkel dan sarana pendukung yang memadai.
5. Pendataan
potensi, pencatatan data awal
Pendataan potensi awal dari lokasi pengembangan
silo jagung perlu dilakukan, karena sebagai dasar pengukuran keberhasilan dari
kegiatan ini. Data yang dibutuhkan antara lain meliputi luas areal tanam/
panen, pola tanam/ panen, tingkat produktivitas, produksi, ketersediaan alat
mesin pasca panen jagung, kelembagaan tani (Kelompok tani, GAPOKTAN, Koperasi,
, UPJA dan lain-lain), harga jagung, tata niaga jagung dan lain-lain. Pendataan
dilakukan oleh Aparat/ Petugas Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian, dan Tenaga
Pendamping.
B. Tahap
Pengembangan dan Pembinaan
Tahapan pengembangan dan pembinaan ditandai dengan
telah terbentuknya gapoktan yang mempunyai berkeinginan maju bersama-sama untuk
meningkatkan mutu/kualitas dan harga jual jagung sehingga dapat meningkatkan
nilai tambah dan daya saing. Gapoktan ini dibentuk oleh petani/kelompok tani dan
pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah daerah (dinas pertanian propinsi,
kabupaten/ kota). Pembentukan gapoktan
diawali dengan pertemuan sosialiasi dan koordinasi pengembangan silo jagung, dimana
pesertanya merupakan stake holder
dari pengembangan silo jagung di suatu wilayah/ daerah. Secara garis besar tahapan pengembangan dan pembinaan
silo jagung adalah sebagai berikut :
1. Sosialiasi
dan Koordinasi Program
Sosialisasi dan koordinasi program pengembangan silo
jagung dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pengertian serta mempersiapkan
setiap pihak yang terlibat seperti aparat/petugas dinas pertanian, penyuluh,
petani/kelompok tani anggota gapoktan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, dan sebagainya. Sosialisasi ini dilaksanakan di tingkat pusat,
propinsi, dan kabupaten/ kota serta di tingkat gapoktan. Sosialisasi kepada
petani/ kelompok tani anggota gapoktan secara detail meliputi teknis operasionalisasi
silo jagung dan manajemen usaha silo jagung.
2.
Penumbuhan
Kelembagaan Gapoktan
Gapoktan dibentuk
dari proses sosialisasi, koordinasi, diskusi, motivasi serta kesamaan persepsi. Gapoktan jagung beranggotakan para petani/ kelompok tani yang
tumbuh berdasarkan kesamaan pandangan, keakraban, keserasian dan kesamaan
kepentingan untuk dapat meningkatkan efisiensi, menurunkan kehilangan hasil dan
meningkatkan mutu dan harga jual jagung sehingga diharapkan petani dapat mendapatkan
nilai tambah dan pendapatan yang lebih tinggi.
Gapoktan jagung
penerima silo jagung diharapkan dibentuk dengan SK Bupati/ Wali Kota atau Dinas
Pertanian Kabupaten/ Kota dan sekaligus untuk menandai terbentuknya GAPOKTAN
jagung di wilayah/ daerah tersebut dilakukan dengan upacara pengukuhan agar
dapat memberikan rasa kebanggaan dan tanggung jawab yang tinggi serta dapat
diketahui oleh masyarakat tani/ kelompok tani gapoktan agung di wilayah/ daerah
sekitarnya. Prinsip-prinsip
pembentukan GAPOKTAN ini adalah sebagai berikut :
a. Pengambilan
keputusan mutlak dilakukan oleh anggota (petani/kelompok tani) secara
musyawarah dan mufakat untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota
(dari, oleh, dan untuk anggota GAPOKTAN).
b. Peran
pemerintah terbatas pada pelayanan, fasilitasi, motivasi, pendorong, dan
penciptaan iklim yang kondusif sehingga GAPOKTAN ini mampu dan mau menggunakan
dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki melalui kreatifitasnya
sendiri untuk mencapai tujuan meningkatkan efisiensi, menekan kehilangan hasil,
meningkatkan mutu, meningkatkan harga jual, meningkatkan pendapatan dan
sekaligus mensejahterakan anggotanya.
c. Pemberdayaan
GAPOKTAN ini mencakup berbagai aspek, antara lain aspek teknis dan manajemen,
peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia serta aspek wira
usaha, peningkatan akses informasi pasar dan permodalan.
GAPOKTAN menetapkan pengurus dengan susunan organisasi
yang disepakati oleh anggota (petani/kelompok tani) dan dipilih secara
demokratis oleh anggota. Apabila
diperlukan, maka GAPOKTAN ini dapat menunjuk manajer profesional untuk menjalankan usahanya dengan
tugas sebagai berikut :
a. Membimbing
anggota GAPOKTAN (petani/kelompok tani) jagung
dalam pengelolaan usaha silo secara efisien dan menguntungkan;
b. Membantu
melakukan manajemen usaha yang baik dan modern.
c. Membantu
mencari akses permodalan dan pasar jagung
d. Melakukan
kemitraan usaha dengan industri pakan ternak dan industri makanan
e. Fungsi
lain yang ditetapkan oleh GAPOKTAN jagung.
Tujuan yang ingin dicapai
dari terbentuknya GAPOKTAN adalah terwujudnya GAPOKTAN yang mandiri, profesional, tangguh dan dinamis dengan
menerapkan manajemen yang modern dengan jenis-jenis usaha yang menguntungkan
bagi anggotanya. Dengan upaya pengembangan GAPOKTAN jagung ini diharapkan dalam kurun waktu beberapa tahun
kedepan dapat tumbuh dan berkembang
menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP), Koperasi, atau Perusahaan Daerah yang
berbadan hukum dengan berbagai bidang usaha agribisnis mulai dari hulu sampai
hilir seperti penyediaan sarana produksi, penanganan pasca panen, pengolahan
dan pemasaran jagung.
3. Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan
Sosialisasi, pelatihan
dan pendampingan untuk pengembangan silo
jagung meliputi segi teknis dan manajemen bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan petani/ kelompok tani/ gabungan kelompok
tani serta petugas, penyuluh pertanian, dan operator silo. Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan
dilaksanakan di lokasi GAPOKTAN penerima silo jagung oleh pabrikan alat mesin
pasca panen jagung, tenaga ahli/ praktisi, perguruan tinggi, maupun lembaga
swadaya masyarakat (LSM).
C. Tahap Pengendalian,
Pengawasan dan Pelaporan
1. Pengendalian
Kegiatan
pengendalian dilakukan melalui jalur struktural dan jalur informal.
Pengendalian melalui jalur struktural dilakukan oleh Tim Pembina Pusat (Ditjen
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, c/q Direktorat Penanganan Pasca
Panen,), Tim Pembina Propinsi (Dinas Pertanian Propinsi), Tim Pembina
Kabupaten/ Kota (Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota). Sedangkan melalui jalur informal dilakukan
oleh POKJA Penanganan Pasca Panen
tingkat Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Pengendalian dilakukan
berdasarkan perencanaan yang memperhatikan asas akuntabilitas kinerja. Proses
pengendalian di setiap wilayah/ daerah direncanakan dan diatur oleh
masing-masing instansi.
2. Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pengembangan silo jagung dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan anggaran
dan kegiatan dilaksanakan oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah seperti BAWASDA,
Itjen, BPK dan BPKP. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara dini oleh
Tim Pembina atau POKJA Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Disamping itu
dilakukan pengawasan jalur masyarakat melalui pertemuan dengan seluruh komponen
masyarakat seperti organisasi petani, kelompok tani, GAPOKTAN, LSM, tokoh
masyarakat, akademisi, pers, aparat desa, petugas/ penyuluh/ tenaga
pendampingan yang dilaksanakan dalam
suatu pertemuan atau forum komunikasi.
3. Pelaporan
Guna melihat kinerja pengembangan silo jagung diperlukan adanya
laporan pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan pengendalian yang lebih ketat dan
lengkap. Jenis-jenis pelaporan terdiri dari :
1) Laporan
rutin (bulanan, triwulanan, dan tahunan) oleh tim pembina (Dinas Pertanian)
Popinsi maupun Kabupaten/ Kota tentang perkembangan Pengembangan silo jagung di daerahnya.
2) Laporan
insidentil bila diperlukan.
Format laporan rutin, baik isi
dan batas waktu serta mekanisme pengirimannya mengikuti aturan yang
telah ditetapkan, sedangkan untuk laporan insidentil menggunakan format yang
disepakati oleh daerah yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan
petunjuk teknis (JUKNIS) .
BAB V.
PENGORGANISASIAN
|
|||
|
PUSAT
|
|
|||||
PROPINSI
|
|
KABUPATEN/ KOTA
|
|
(KCD)
|
|
|
Gambar 3.
: Struktur Organisasi Pengembangan Silo
Jagung.
A. Tingkat
Pusat
Di tingkat pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian membentuk
Tim Pembina (POKJA) Pasca Panen Pusat. Fasilitasi/sosialisasi oleh Tim Pembina
(POKJA) Pusat dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Pertanian, Departemen Pertanian bertujuan untuk kelancaran dan percepatan
pelaksanaan program Pengembangan silo
jagung.
Tugas Tim Pembina
(POKJA) Pusat, adalah sebagai berikut :
1. Merumuskan
kebijakan dan memberikan pedoman tentang
pelaksanaan program Pengembangan silo jagung;
2. Memberikan
fasilitasi/ sosialisasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan serta
bimbingan teknis dan manajemen Pengembangan silo jagung di tingkat nasional,
propinsi, dan kabupaten/kota;
3. Melakukan
koordinasi lintas sektor/sub sektor, nasional, propinsi, dan kabupaten/kota
untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas program Pengembangan silo jagung;
4. Melakukan
pemantauan dan pengendalian program pengembangan silo jagung serta pelaporan
B. Tingkat
Propinsi
Di tingkat propinsi dalam hal ini Dinas Pertanian Propinsi selain sebagai Pembina juga sebagai Leason Offiser, dan Ketua Tim Pembina
(POKJA) Propinsi. Tugas utama Dinas
Pertanian Propinsi adalah sebagai penghubung antara pembina pusat dengan tim
POKJA Kabupaten/ Kota, dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Tim Pembina
(POKJA) Pasca Panen Propinsi.
Tugas Tim Pembina (POKJA) Propinsi adalah sebagai berikut
:
1. Memfasilitasi
pengembangan silo jagung di tingkat Kabupaten/ Kota;
2. Merumuskan
kebijakan operasional pengembangan silo jagung sesuai kondisi lokal spesifik
propinsi dan kabupaten/kota;
3. Memberikan fasilitasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan
pembinaan serta bimbingan teknis dan
manajemen pengembangan silo jagung;
4. Melakukan
koordinasi lintas sektor/sub sektor, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota untuk
meningkatkan gerakan dan efektifitas program pengembangan silo jagung;
5. Melakukan pemantauan dan pengendalian program pengembangan silo
jagung serta melaporkan hasilnya kepada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian sekurang-kurangnya setiap triwulan;
6. Tugas lainnya ditetapkan oleh tim tersebut sesuai dengan
kebutuhannya.
C. Tingkat
Kabupaten/ Kota
Di tingkat Kabupaten/ Kota, Dinas Pertanian Kabupaten/
Kota selain sebagai Pembina juga sebagai ketua Tim Pembina (POKJA) Kabupaten/
Kota. Tugas utama Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota adalah sebagai penghubung
antara instansi pemerintah terkait, lembaga keuangan/ bank, dengan petani/
kelompok tani dan GAPOKTAN di tingkat
Kabupaten/ Kota.
Tugas dari Tim Pembina (POKJA) Kabupaten/ Kota adalah
sebagai berikut :
1. Merumuskan
kebijakan operasional pengembangan silo jagung sesuai kondisi kabupaten/ kota;
2. Mengkoordinir
pengembangan silo jagung dalam
merencanakan, dan mengawasi kegiatan usaha agribisnisnya;
3. Memfasilitasi
penerapan sarana dan teknologi serta manajemen usaha silo jagung, manajemen
mutu hasil, dan manajemen pemasarannya;
4.. Memfasilitasi,
mencari dan menciptakan pangsa pasar;
5. Menjembatani
keperluan pendanaan/ modal usaha dengan lembaga keuangan/ bank di tingkat
Kabupaten/ Kota;
6. Melakukan
koordinasi lintas sektor/sub sektor, kabupaten/kota untuk meningkatkan gerakan
dan efektifitas pelaksanaannya;
7. Melakukan
pemantauan dan pengendalian serta melaporkan hasilnya kepada Dinas Pertanian
Propinsi dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Peretanian setiap tri bulan;
8. Tugas
lainnya ditetapkan oleh POKJA Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan
kebutuhannya.
D. Tingkat
Kecamatan
Di tingkat kecamatan, GAPOKTAN jagung yang dibentuk berdasarkan atas kesamaan dan kepentingan
bersama merupakan lembaga yang berperan sangat penting dan strategis. GAPOKTAN dipimpin
oleh seorang ketua dan diharapkan nantinya mempunyai beberapa unit usaha mulai
dari penyediaan saprotan, usaha pasca panen dan usaha pemasarannya. Tugas GAPOKTAN
antara lain adalah sebagai berikut :
1. Memfasilitasi
pembinaan teknis dan manajemen dalam hal penerapan silo jagung di daerah.
2. Memfasilitasi
penumbuhan unit-unit usaha yang bersaka ekonomis dengan diketuai oleh seorang
manajer;
3. Pembinaan sumber daya manusia (petani/kelompok tani dan gapoktan) dalam bidang penanganan pasca
panen jagung;
4. Menjembatani kepentingan para anggota GAPOKTAN
dengan industri pakan ternak, industri makanan dan pasar.
5. Menjembatani
antara pemerintah, lembaga keuangan/bank. .
BAB VI.
PENUTUP
Program dan kegiatan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung merupakan
salah satu program terobosan dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan
produktivitas, menurunkan kehilangan hasil, peningkatan mutu, daya saing, nilai
tambah dan dapat mensubstitusi impor jagung nasional serta merupakan langkah
strategis yang diharapkan tidak saja memacu pertumbuhan ekonomi daerah melainkan
juga meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani di
suatu daerah.
Program pengembangan dan pendayagunaan silo jagung adalah suatu proses
konsolidasi sistem dan usaha agroindustri jagung khususnya dibidang penangan
pasca panen, pengolahan dan pemasaran jagung yang disertai dengan kemitraan
usaha antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan industri pakan ternak
serta koordinasi vertikal di antara seluruh tahapan sistem dan usaha agroindustri
yang terpadu mulai dari penyediaan sarana produksi, usahatani, panen dan pasca
panen, pengolahan serta pemasaran jagung.
Dengan semangat otonomi daerah, pengembangan dan pendayagunaan silo jagung
dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun
kabupaten/kota yang difasilitasi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan Swasta. Sesuai dengan
paradigma baru, maka peran pemerintah pusat telah bergeser yaitu sebagai
fasilitator, koordinator, motivator, dan dinamisator bagi tumbuhkembangnya sistem
dan usaha agroindustri (silo) jagung yang terpadu mulai dari hulu sampai hilir di daerah sentra produksi.
LAMPIRAN
:
Lampiran 1. : PERSYARATAN TEKNIS SILO JAGUNG
SPESIFIKASI
TEKNIS :
A. Komponen Utama :
1.
Alat
mesin pemipil jagung (corn sheller)
Alat mesin yang digunakan untuk melakukan
proses pemipilan jagung tongkol.
Kapasitas
input : 1,5 – 3 ton/jam
Jenis
motor penggerak : mesin diesel
(sertifikat SNI)
Power/
Daya : 4 - 6 HP
Kelengkapan
pembersih : kipas penghembus atau
system ayakan
Saluran pengeluaran : ada 3 keluaran masing masing untuk
jagung
pipil, tongkol dan tumpi
Blower : menyatu
dengan mesin pemipil untuk
Menghisap tumpi sehingga menghasilkan
jagung
pipil bersih.
Tingkat
kebersihan pipilan : ³ 95 %
Efisiensi
pemipilan : ³ 90%
2.
Alat
mesin pembersih jagung (corn cleaner)
Alat
mesin pembersih jagung pipil basah.
Kapasitas masukan :
8 – 10 ton/ jam
Jenis motor penggerak : electromotor 1-3 phase 220V,50-60Hz
Power : 2 - 3 Kw,
220-380 V/50-60Hz (2 – 4 HP)
Sistem pembersih : ada 2 tahap pebersihan, tahap 1 dengan system hisapan blower
system aspirator, tahap 2 dengan system pemisahan dengan saringan system gerak
3.
Alat Mesin Pengering Jagung (corn dryer)
Alat mesin
pengering (Dryer) jagung dengan proses sirkulasi secara terus menerus hinnga
proses pengeringan selesai sesuai kadar air yang telah ditentukan (KA = 14-15%)
Kapasitas muat : 6 – 12 ton jagung pipil
basah per batch
Power : 10 -12 HP
Jenis
motor penggerak : electromotor 3
phase 220V,50-60Hz
Laju
pengeringan : 3% – 5% per
jam
Pemanas
:
Tipe : burner
dilengkapi thermostat
System
pemanas : tidak langsung
dengan tungku
Tempat
pembakaran : Gun type, kotak
otomatis
Bahan
bakar : minyak
tanah atau solar
Konsumsi bahan bakar : 6 – 8 liter/jam
Alat pengontrol : sensor kelebihan muat,
penghenti waktu,
tombol
tekanan udara, pemadam kebakaran, pengontrol suhu dan kelembaban
otomatis, moisture tester.
4.
Tungku bakar sekam/bonggol jagung (husk/ corn cob burner) sistem indirect heat
Tungku bakar yang menghasilkan udara panas
dari sekan atau bonggol jagung.
Type :
cyclonic
Panas yang dihasilkan : 0,4 – 0,5 MW (500 KW)
Temperatur
dara panas : 70 – 350 0 C
(dapat diatur)
Energi panas : 200.000 –
400.000 kcal/jam
Kebutuhan sekam/ : 60 – 100 kg/jam
bonggol jagung :
Arang sekam : 15 – 30 kg/jam
RPM :
1400 - 2800 RPM
Kebutuhan daya : 0,5 – 1 HP
Struktur : Sistem
indirect heating dengan heat exchanger untuk memasok udara panas bersih ke
dryer sehingga dapat menjamin kualitas jagung serta menghindari terjadinya
keropos pada dryer dikarenakan pembakaran dari sekam yang mengandung tar
lengket dan beracun seperti yang dihasilkan dari tungku sistem direct.
Automatic
sistem pada : pengendalian temperatur, sistem pneumatic
pasokan bahan baku sekam. Sisa pembakaran berupa arang atau abu
5.
Silo Jagung
Alat mesin penyimpanan pipilan
jagung kering, dengan kontruksi besi baja yang kokoh.
Kapasitas tampung : 30 - 50 ton
Power : 2 – 3 HP
Jenis motor penggerak : electromotor 3 phase 220V,50-60Hz
Dilengkapi dengan
condition system aerasi untuk pengkondisian suhu biji jagung setelah proses
pengeringan.
6.
Diesel
Generator untuk silo jagung
Minimal output : 30 KW
Frequensi : 50 – 60 Hz
Voltage : 220/380 V
Sistem pendingin : radiator air
No of Phase : 3
Tangki bahyan bakar : 400 – 500 liter minimal
Kapasitas
Harus memiliki SNI
atau International Certification Product ISO9001; 2000
Kelengkapan : Voltmeter,
A VR, Ampere meter, Hz meter,
NFB, Pilot lamp (lampu
indicator), switch on/off, temperature, oil dan pengukur bahan bakar atau indicator, serta 1 set tool kit.
B. Komponen Pendukung :
7.
Panel
kontrol distribusi
Ø
Seluruh
instalasi listrik harus terangkai dalam satu system dari ruang diesel
generating set sampai pada semua mesin dryer dan silo dengan kabel yang memadai
dan bermutu.
Ø
Box
kontrol distribusi model almari terdiri dan dilengkapi voltmeter, ampere meter,
pilot lamp, dengan tombol start/stop yang mudah.
Ø
Sistem
penyambungan started delta connection system untuk power > 5 HP dan dengan DOL
system untuk power < 5 HP.
Ø
Thermocontrol
automatic untuk oil burner
Ø
Magnetic
contractor breaker (MCB) system
Ø
Overload
protector system (OPS)
Ø
Alarm
dan turnlight sebagai peringatan/emergency untuk tanda pengoperasian dryer dan
hambatan operational mesin
Ø
Harus disertai gambar wiring diagram.
8.
Bucket and Belt Elevator
Bucket
terbuat dari bahan plastik HDPP Polimer Nylon ukuran 8 - 10” dengan ketinggian
yang disesuaikan.
Belt
terbuat dari bahan yang diperkuat serat benang di dalamnya
Power : 3 – 4 Hp
9.
Moisture
Tester (pengukur kadar air jagung)
Portable, pengukuran dilakukan dengan
crush system
Range pengukuran : 10 - 40%
Akurasi
: <
02%
Berat
:
0,5 – 2 kg
Display : LCD
Perlengkapan : cap pengukuran, hopper,
dry cells, dan
operation manual
10.
Timbangan
Tipe
: Kodok
Kapasitas
: 0 – 300 kg
Ketelitian
: 100 gram
11.
Mesin penjahit karung (bag closer)
Tipe :
Portable
Jenis
motor penggerak : electromotor 1-3
phase 220V,50-60Hz
Power : 50-60
Watt
Berat : 6-10 kg
12.
Buku Petunjuk pengoperasian dan part list
Setiap alat mesin paket silo jagung harus
mempunyai buku petunjuk pengoperasian dan part list dalam bahasa inggris dan
atau bahasa Indonesia.
Lampiran 2. : Contoh Surat
Perjanjian Pendayagunaan Silo Jagung
SURAT PERJANJIAN
PENDAYAGUNAAN SILO JAGUNG
Pada hari ini ……………., tanggal ………, bulan .........………… tahun………….., yang
bertandatangan dibawah ini :
1. Nama :
…………………………………….….
Jabatan :
Kepala Dinas Pertanian Propinsi
Alamat :
…………………………………….….
…………………………………….….
Selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama :
…………………………………….….
Jabatan : Ketua GAPOKTAN
........................................……….….
Alamat :
…………………………………….….
…………………………………….….
Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
pendayagunaan silo jagung melalui dana tugas pembantuan Dinas Pertanian
Propinsi dari APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian, Departemen Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Alat dan mesin psilo jagung yang
didayagunakan adalah :
1. a. Nama alat dan mesin :
…………………………….….
b. Merk : ...………………………….….
c. Spesifikasi teknis : (Terlampir)
d. Jumlah : ………………unit
e. Kondisi alat dan mesin :
Baik dan siap operasional
II.
Pihak pertama berkewajiban :
a.
Menyediakan dana untuk pengadaan silo jagung untuk didayagunakan
dan dikembangkan lebih lanjut oleh Pihak Kedua.
b.
Melakukan pendampingan, bimbingan teknis dan manajemen,
pembinaan, monitoring dan supervisi kepada Pihak Kedua.
c.
Memfasilitasi Pihak Kedua berhubungan dengan industri
pakan ternak, lembaga keuangan/bank, bengkel/ pengrajin, dealer atau penyedia alat
dan mesin silo jagung (pabrikan).
III.
Pihak Kedua akan mendayagunakan dan mengembangkan silo
jagung tersebut dengan cara :
d.
Mengelola silo jagung tersebut secara bisnis yang
menguntungkan, mandiri dan professional.
e.
Mengadministrasikan/mencatat semua kegiatan usaha silo
jagung tersebut termasuk administrasi keuangannya.
f.
Menyiapkan dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga)
bulan atau 1 (satu) musim sekali
mengenai pelaksanaan kegiatan usaha silo jagung dan dilaporkan kepada Pihak
Pertama (Kepala Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota).
g.
Menyiapkan modal kerja (biaya operasional) untuk kegiatan
usaha silo jagung tersebut.
IV.
a. Apabila
Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,
maka silo jagung tersebut akan ditarik pengelolaannya
oleh Pihak Pertama dan akan diberikan ke Gapoktan lain tetapi Pihak Kedua tidak
akan menuntut ganti rugi dan tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum
dilaksanakan sebelumnya.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun
atau selama umur ekonomis silo jagung sejak ditandatangani, dan dibuat rangkap
5 (lima) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan 2 (dua)
diantaranya bermaterai cukup.
Demikian Perjanjian pendayagunaan silo jagung ini dibuat
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA
Ketua GAPOKTAN
…………………………………..
( ……………………………)
|
PIHAK PERTAMA
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
(
……………………………)
NIP.
…………………..
|
Mengetahui
Kepala Dinas Pertanian Propinsi
(
……………………………….. )
NIP.
………………………
|
0 komentar:
Posting Komentar