Minggu, 16 September 2012

Jagung Peluang dan tantangan


I.        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Produksi jagung di Indonesia selama 5 tahun terakhir terus meningkat, pada tahun 2006 mencapai sekitar 12 juta ton dan pada tahun 2010 diperkirakan meningkat menjadi 13,6 juta ton. Pengguna jagung yang terbesar adalah industri pakan ternak, kemudian menyusul untuk industri makanan dan untuk konsumsi langsung manusia. Kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak berkisar 5 juta ton/tahun dengan laju kenaikan sekitar 10% - 15% setiap tahunnya. Dengan demikian seharusnya produksi jagung dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pabrikan pakan ternak. Namun demikian, produksi jagung di Indonesia umumnya bersifat musiman dan wilayahnya tersebar di  berbagai daerah/ wilayah.  Kondisi ini menyebabkan pasokan (supply) jagung dan proses pengumpulannya untuk keperluan pabrik pakan ternak tidak terjamin kuantitas, kualitas maupun kontinyuitasnya. Hal ini menyebabkan para industri pakan ternak cenderung melakukan impor jagung.  Ketergantungan pabrik pakan ternak terhadap jagung impor sangat tinggi yaitu sekitar 40% atau lebih kurang 1 juta ton pertahun. Hal tersebut disebabkan karena para industri pakan ternak lebih senang untuk melakukan impor karena terjaminnya pasokan yang kontinyu serta terjaminnnya kualitas/mutu dengan harga yang relatif lebih rendah.
Pada saat ini pabrikan pakan ternak memiliki kapasitas penyimpanan jagung dalam bentuk silo dan gudang-gudang penyimpanan yang sangat terbatas. Sementara itu, para petani dan pedagang juga belum memiliki gudang penyimpanan atau silo yang memadai, sehingga pada saat panen raya produksi jagung melimpah dan harga menjadi rendah. Keadaan ini menyebabkan hilangnya kesempatan petani untuk meningkatkan pendapatannya. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong keengganan petani untuk menanam jagung di masa depan.
Penanganan pasca panen jagung hingga saat ini umumnya masih ditangani secara tradisional dan relatif tertinggal yang ditandai oleh penggunaan peralatan mesin pasca panen yang sederhana dan kurang optimal.  Hal ini menyebabkan  kehilangan hasil masih sangat tinggi, mutu hasil masih rendah dan sangat bervariasi. 
Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan pengalaman lapangan hal tersebut di atas disebabkan antara lain karena : (a) kemampuan dan ketrampilan petani dalam kegiatan penanganan pasca panen jagung masih terbatas, (b) kelembagaan tani  jagung dalam bentuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) belum berkembang, (c) waktu panen jagung yang kurang tepat,  (d) terbatasnya alat mesin pasca panen jagung, (e) alat mesin pasca panen jagung yang tersedia di tingkat petani belum dimanfaatkan secara optimal, (f) penempatan dan penggunaan alat mesin pasca panen jagung yang tidak tepat, (g) belum mantapnya kemitraan usaha sehingga kebutuhan industri  pakan ternak dan industri makanan belum dapat dipenuhi oleh petani produsen. 
Untuk mengatasi berbagai masalah di atas, maka upaya transformasi penanganan pasca panen jagung dari tradisional ke modern perlu dilakukan dengan segera dan terencana.  Sementara itu, kebutuhan akan jagung semakin meningkat terus menerus baik kuantitas maupun kualitasnya seiring dengan meningkatnya jumlah kebutuhan industri pakan ternak. Bertitik tolak dari kondisi tersebut, maka program pengembangan dan pendayagunaan silo jagung di daerah sentra produksi jagung sangat diperlukan agar dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinyuitas suplai jagung sesuai permintaan industri pakan ternak dan industri makanan.
Pada tahun 2006, Departemen Pertanian telah membangun 18 unit silo jagung di 10 Propinsi, 18 Kabupaten dan pada tahun 2007 akan membangun 39 unit silo jagung di 18 Propinsi, 39 Kabupaten. Untuk mengoperasionalkan program tersebut maka disusunlah ”Pedoman Teknis Pengembangan dan Pendayagunaan Silo Jagung”, sebagai acuan/pedoman bagi  petugas pembina, penyuluh pertanian, maupun tenaga pendamping di Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota serta petani/kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mendapatkan silo jagung. Dengan pengembangan dan pendayaagunaan silo jagung ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, menurunkan kehilangan hasil dan meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing jagung yang pada akhirnya dapat meningkatkan pedapatan sekaligus kesejahteraan petani.

B.      Pengertian
Untuk menyamakan persepsi, dalam pedoman teknis pengembangan dan pendayagunaan silo jagung ini, digunakan beberapa istilah antara lain :
1.            Kelompok tani jagung adalah kumpulan petani yang mengusahakan komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam  proses usaha agribisnis setiap tahunnya.         
2.            Gabungan kelompok tani jagung (GAPOKTAN) adalah gabungan kelompok tani jagung yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama atas dasar kemauan bersama untuk meningkatkan kinerja usaha agribisnisnya.
3.            Pasca panen adalah suatu kegiatan mulai dari proses panen sampai dengan proses yang menghasilkan produk  setengah jadi ( produk antara/intermediate).
4.            Produk setengah jadi (produk antara/ intermediate) adalah produk yang tidak mengalami perubahan sifat dan komposisi kimia.
5.            Kegiatan pasca panen jagung meliputi kegiatan panen, pengumpulan, pemipilan, pembersihan, pengeringan, sortasi, grading, penyimpanan, penghancuran jagung dan bonggol jagung, pencampuran/pengoplosan, pembuatan pakan ternak  serta pelabelan hingga produk tersebut sampai ke konsumen
6.            Alat mesin pasca panen jagung adalah peralatan mesin yang dioperasionalkan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan mulai dari proses panen jagung sampai dengan proses yang menghasilkan produk  setengah jadi (produk antara/intermediate) untuk bahan baku industri pakan ternak dan atau industri makanan.
7.            Silo jagung adalah paket alat mesin pasca panen jagung yang terintegrasi mulai proses pemipilan, pengeringan dan penyimpanan jagung. Silo jagung merupakan paket alat mesin pasca panen jagung yang terdiri dari :
a.            Alat mesin pemipil jagung (corn sheller)
b.            Alat mesin ayakan (cleaner)
c.            Alat mesin pengering (mix flow continouse drier)
d.            Alat mesin pemasok udara panas (burner) baik dari minyak tanah maupun tungku sekam atau limbah (cyclonic husk burner).
e.            Alat mesin untuk penampungan jagung kering sementara  (tempering)
f.             Alat mesin penyimpanan (silo/ tank produk)
g.            Alat mesin pengarungan (bag closer)
h.            Timbangan
i.              Moisture tester (pengukur kadar air)
j.              Sarana pendukung seperti genset, motor penggerak, panel kontrol, bucket elevator, conveyor, dan lain-lain
k.            Tool box dan buku petunjuk operasional
8.            Spesifikasi teknis adalah persyaratan teknis dari suatu alat mesin pertanian.
9.            Unit usaha silo jagung yang mandiri dan profesional adalah unit usaha silo jagung yang dikelola oleh pengelola (manajer) secara professional yang dicirikan dengan berorientasi bisnis yang sehat, baik secara teknis, ekonomi, sosial layak, dan menguntungkan serta berkelanjutan.
10.         Prosedur operasional standar (POS) adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah yang tersusun dan terdokumentasi secara tertib, sistematik dan lengkap dalam tahap perencanaan selanjutnya dijabarkan secara lebih terinci dan teknis agar dapat dioperasionalkan secara optimal.
11.         Pendampingan adalah suatu tenaga atau tim yang bekerja untuk mendampingi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) guna meningkatkan kinerja usaha agroindustri dan agribisnisnya.
12.         Pengawalan adalah suatu lembaga seperti perguruan tinggi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain-lain yang bertugas untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pengembangan ppengolahan dan pemasaran hasil pertanian baik teknis, manajemen usaha dan akses terhadap informasi, permodalan dan pasar. 

C.          Tujuan
1.            Menumbuhkembangkan kelembagaan tani berbasis gabungan kelompok tani (gapoktan) di daerah sentra produksi jagung yang professional, mandiri dan mampu menghasilkan produk jagung yang bermutu untuk menunjang industri pakan ternak sekaligus untuk mengurangi/ mensubstusi impor jagung.
2.            Mengembangkan sistem dan usaha agroindustri jagung yang terpadu dari hulu sampai hilir di daerah sentra produksi jagung.
3.            Menumbuhkembangkan kemitraan usaha antara petani/kelompok tani, gapoktan jagung  dengan industri pakan ternak dan industri makanan. 
4.            Terciptanya nilai tambah dan daya saing produk jagung dalam upaya dapat meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani jagung.

D.      Sasaran
1.            Tumbuhkembangnya kelembagaan tani berbasis gapoktan yang professional, mandiri dan mampu menghasilkan produk jagung bermutu untuk menunjang industri pakan ternak sekaligus mengurangi impor jagung.
2.            Tumbuhkembangnya silo jagung dalam suatu sistem agroindustri dan agribisnis yang terpadu mulai dari hulu dsampai hilir di daerah sentra produksi jagung.
3.            Optimalnya penggunaan silo jagung dalam upaya untuk meningkatkan efisensi, menekan kehilangan hasil, meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing jagung sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri pakan ternak nasional.
4.            Tumbuhnya kemitraan usaha antara petani/kelompok tani, gapoktan dengan industri pakan ternak.

E.      Keluaran (Output)
1.            Tersedianya pedoman teknis pengembangan dan pendayagunaan silo jagung sebagai acuan/pedoman bagi petugas pembina, penyuluh, petani/kelompok tani/ gapoktan di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
2.            Tersedianya paket silo jagung yang terintegrasi yang mencakup alat dan mesin pemipil, pengering dan penyimpan sesuai dengan yang dibutuhkan petani/kelompok tani atau gapoktan di daerah sentra produksi jagung.
3.            Terbentuknya kelembagaan tani berbasis gapoktan sebagai penerima silo jagung yang profesional dan mandiri.
4.            Meningkatnya kuantitas, kualitas dan kontinyuitas penawaran jagung pipil kering bermutu kepada industri pakan ternak sehingga dapat mensubtitusi impor jagung nasional.
5.            Terbentuknya kemitraan usaha agroindustri jagung antara gapoktan jagung sebagai pemasok dengan industri pakan ternak.
6.            Meningkatnya posisi tawar petani/kelompok tani/Gapoktan jagung di perdesaan.


F.           Outcome
1.            Teciptanya sistem dan usaha agroindustri jagung yang terpadu mulai dari hulu (on farm) sampai ke hilir (off farm).
2.            Berkembangnya agroindustri jagung di daerah sentra produksi dalam rangka memenuhi bahan baku industri pakan ternak yang terjamin mutu dan kontinuitasnya.
3.            Tersedianya peningkatan nilai tambah dan daya saing produk jagung sehingga dapat menggairahkan petani menanam jagung yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

G.      Manfaat
Terpenuhinya kebutuhan jagung pipil kering bermutu untuk industri pakan ternak sehingga dapat mengurangi atau menstubstitusi impor jagung yang mencapai 1 juta ton per tahun.

H.      Dampak
Tumbuhkembangnya kelembagaan tani yang berbasis gapoktan yang dapat  menggunakan/menerapkan silo jagung secara optimal sehingga dapat mempercepat alih teknologi kepada petani/ kelompok tani dan gapoktan  guna meningkatkan pedapatan sekaligus kesejahteraan petani. Selain itu dapat pula menyerap tenaga kerja serta meningkatkan perekonomian wilayah/ daerah.







BAB II
KONSEPSI PENGEMBANGAN SILO JAGUNG

            Berdasarkan arahan Menteri Pertanian, bahwa pembangunan pertanian berbasis gabungan kelompok tani (gapoktan). Pembentukan gapoktan merupakan proses penggabungan dari kelompok-kelompok tani yang bidang usahataninya sejenis. Jadi gapoktan jagung adalah gabungan kelompok tani yang mengusahakan komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam proses usahatani setiap tahunnya. Secara skematis pembentukan gapoktan jagung dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.

 

     Kel. Tani Jagung                Kel. Tani Jagung              Kel. Tani Jagung
         20-25 Petani                         20-25 Petani                      20-25 Petani
              30-50 Ha                               30-50 Ha                               30-50 Ha

           


GAPOKTAN JAGUNG
(5-10 Kel Tani) dan luas > 500 Ha

 



    UNIT USAHA           UNIT USAHA          UNIT USAHA        UNIT USAHA
     SAPROTAN          PASCA PANEN       PEMBIAYAAN       PEMASARAN


Gambar  1.   : Skema Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jagung

Keberadaan Gapoktan jagung diharapkan mampu meningkatkan kinerja usahatani jagung dan mampu meningkatkan volume produksi yang lebih besar dan lebih efisien dalam pengalokasian sumberdaya input produksi. Dengan adanya Gapoktan ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan  sekaligus kesejahteraan petani.
            Pengembangan silo jagung diarahkan untuk mewujudkan sistem dan usaha agroindustri yang terpadu antara pengembangan kawasan produksi jagung di bagian hulu dengan industri  pakan ternak dan industri makanan di bagian hilirnya. Konsepsi  kemitraan agroindustri jagung dapat dilihat pada gambar 2  berikut : 














Gambar 2.  :  Konsepsi Kemitraan Agroindustri Silo Jagung

Silo jagung merupakan paket alat mesin pasca panen yang terdiri dari alat mesin pemipil, pengering dan penyimpan yang dikelola oleh Gapoktan di daerah sentra produksi yang berperan sebagai pemasok (supplier) jagung pipil kering bermutu kepada industri pakan ternak atau pasar.
Selain sebagai pemasok (supplier), gapoktan juga berfungsi melakukan kegiatan penanganan pasca panen jagung seperti pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpananan, pengemasan dan pemasarannya kepada industri pakan ternak, dan pasar. Gapoktan diharapkan dapat mensupplai kebutuhan jagung kering pipil bermutu kepada industri pakan ternak sesuai dengan mutu dan jumlah yang diperlukan secara kontinyu. 
 
Kegiatan usaha gapoktan jagung, meliputi :
1.            Usaha Sarana Produksi (Saprodi)
v    Penyediaan sarana produksi seperti benih/bibit unggul, pupuk dan obat-obatan (pestisida)
v    Intensifikasi usahatani jagung
2.         Usaha Pasca Panen
v    Pengembangan usaha pasca panen mulai dari pemipilan, pengeringan dan penyimpanan sementara jagung pipil kering serta pengarungan atau pengemasan.
v    Menerapkan manajemen mutu sehingga sesuai dengan permintaan pasar baik industri pakan ternak maupun industri mkanan.
v    Pemanfaatan hasil samping jagung
3.         Usaha Pemasaran dan Kemitraan
v    Pembelian jagung dari petani/ kelompok tani
v    Memfasilitasi terbentuknya sistem informasi pasar
v    Memfasilitasi temu usaha pemasaran jagung
v    Promosi dan menyusun pola distribusi jagung
v    Memfasiltasi kemitraan usaha dan GAPOKTAN bertindak sebagai integrator antara petani/ kelompok tani dan pemasok bahan baku bagi industri pakan ternak dan atau industri makanan.
4.         Usaha Pembiayaan dan Penyuluhan
v    Memfasilitasi akses permodalan/pembiayaan ke lembaga keuangan/bank.
v    Melakukan penyuluhan, pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen usaha agroindustri jagung.
           
Dalam pengembangan dan pendayagunaan silo jagung agar dapat berjalan secara optimal dan berhasilguna maka perlu dilakukan pendampingan usaha silo jagung. 
Pendampingan adalah suatu tenaga ahli  yang bekerja untuk mendampingi petani, kelompok tani dan gapoktan guna meningkatkan kinerja usaha agroindustrinya (silo jagung). Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan pertanggungjawaban. Tenaga pendampingan dapat berasal dari kalangan akademisi (Perguruan Tinggi), Pemerintah (Dinas Pertanian Propinsi, Kabupaten/Kota) dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 






















BAB III.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN SILO JAGUNG

Prosedur operasional standar (POS) adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah atau tahapan yang tersusun dan terdokumentasi secara tertib, sistematik dan lengkap dalam tahap perencanaan kemudian selanjutnya dijabarkan secara lebih terinci dan teknis agar dapat dioperasionalkan secara optimal. POS pengembangan dan pendayagunaan silo jagung ini terdiri dari : a) POS Pola Pengelolaan Usaha, b) POS penanganan pasca panen jagung yang baik, c) POS Penanganan Optimal Mesin Pengering Silo, d) POS Pengelolaan Jagung Kering, e) POS Pola Kemitraan Usaha dan Pemasaran, serta f) POS Fasilitasi Dukungan Pembiayaan Usaha.

A.           POS Pola Pengelolaan Usaha
Pola pengelolaan usaha dalam pengembangan dan pendayagunaan Silo jagung diantaranya sebagai berikut :      
1.         POS Pembentukan Gapoktan
            POS pembentukan gapoktan disusun sebagai panduan untuk membentuk gapoktan jagung yang dimulai dari kegiatan : a) sosialisasi, b) identifikasi petani/ kelompok tani dan gapoktan, c) prasyarat pembentukan gapoktan, d) pembentukan gapoktan, dan e) pendampingan hingga menjadi gapoktan yang mandiri dan profesional.
Pada prinsipnya kerja gapoktan adalah mengakomodasi kepentingan petani/kelompok tani anggota. Selain itu gapoktan merupakan media komunikasi untuk saling tukar menukar informasi antar petani dan kelompok tani anggota gapoktan. Dalam jangka panjang, gapoktan diharapkan mampu memiliki unit usaha sendiri seperti unit usaha sarana produksi, unit usaha pasca panen, unit usaha pembiayaan dan penyuluhan, unit usaha pemasaran dan kemitraan serta unit-unit usaha lainnya. Jadi pada prinsipnya gapoktan ke depan diharapkan dapat membentuk  unit usaha yang berbadan hukum seperti koperasi, badan usaha milik petani (BUMP) dan atau perusahaan persero (PT).
Prasyarat utama pembentukan gabungan kelompok tani (gapoktan) jagung adalah :
a.         Gapoktan yang dibentuk harus berbadan hukum, pada awalnya dapat dibentuk melalui SK Bupati/ Walikota, kemudian dapat diteruskan dengan pembuatan akte notaris dalam bentuk koperasi, badan usaha milik petani (BUMP) dan atau perusahaan persero (PT).
b.            Memilki kelengkapan organisasi modern seperti anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART), kepengurusan,  program kerja, serta manajemen organisasi dan keuangan yang tertib dan transparan.
c.            Mempunyai  5 - 10 kelompok tani, yang berada pada satu wilayah hamparan yang sama (tidak terpencar-pencar) dengan luas hamparan lebih besar 500 – 1000 hektar.
d.            Terdiri dari petani/kelompok tani yang memiliki komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam pola giliran tanam setiap tahunnya.
            Penbentukan gapoktan dimaksudkan sebagai upaya yang dilakukan oleh petani/kelompok tani dalam meningkatkan ”penguasaan” dan pemanfaatan sumberdaya yang ada. Gapoktan dianggap mandiri dan profesional bila memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
a.         Tumbuh dan berkembang atas dasar : dari, oleh dan untuk petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
b.         Memiliki visi dan misi yang jelas
b.         Memiliki budaya kerja yang bertumpu pada keswadayaan
c.         Digerakkan  oleh kepemimpinan (manajer) yang demokratis dan adanya aturan gapoktan dan sangsi yang efektif
d.         Adanya sistem pencatatan usaha yang tertib dan transparan.
            Gapoktan yang berkembang, tercermin pada :
a.         Efisiensi usaha yang semakin menguntungkan bagi setiap  petani/kelompok tani anggota gapoktan.
b.            Usahanya berorientasi pasar yaitu memproduksi apa yang bisa dijual, bukan menjual apa yang bisa diproduksi. Menjadikan petani/kelompok tani tidak sekedar sebagai produsen saja tetapi juga sebagai pemasok dan atau penyedia bahan baku (supplier).
c.            Menerapkan sarana dan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
d.            Aset usahanya meningkat dari tahun ke tahun.  
            2.         Pemberdayaan Gapoktan.
a.            Penumbuhan dan Pengembangan Gapoktan.
            Dalam upaya penumbuhan dan pengembangan Gapoktan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1).        Bila di lokasi terpilih belum ada gapoktan, maka perlu dibentuk gapoktan baru sesuai kebutuhan.
2).        Bila di lokasi terpilih sudah ada gapoktan, maka alokasi paket silo jagung bisa diberikan kepada gapoktan yang telah ada.
3).        Bila di lokasi terpilih terdapat beberapa gapoktan jagung, maka dipilih gapoktan yang terbaik. Penetapan gapoktan terpilih berdasarkan kondisi lapangan seperti daerah sentra produksi dengan luas hamparan 500 - 1000 hektar, jumlah dan jenis alat mesin pasca panen jagung yang ada, serta kemampuan petani/ kelompok tani anggota gapoktan mengelola silo jagung.
b.                                                Pengorganisasian Gapoktan. 
Dalam organisasi Gapoktan penerima silo jagung minimal terdapat ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa operator. Seorang ketua Gapktan dapat menunjuk tenaga (manajer) yang dipercaya untuk mengelola masalah teknis, manajemen usaha, keuangan dan adminstrasi.
            Tugas Gapoktan Penerima Silo Jagung adalah :
1).        Memberikan pelayanan jasa pembelian, pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpanan dan penjualan jagung kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan di suatu wilayah/ daerah.
2).        Mendayagunakan silo jagung secara optimal sehingga dapat meningkatkan efisiensi, menekan kehilangan hasil dan meningkatkan mutu jagung pipil sesuai permintaan industri panan ternak dan pasar.
3).        Memanfaatkan/menerapkan silo jagung sesuai dengan prinsip ekonomi agar dapat memberikan pelayanan jasa pembelian, pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpanan dan penjualan jagung secara optimal.

                        Tugas Manajer adalah :
Ø    Menyusun rencana usaha silo jagung secara baik di wilayah/ daerah sekitarnya maupun wilayah/ daerah lain yang terjangkau.
Ø    Mengorganisasikan kegiatan pelayanan jasa silo jagung  dalam rangka pengoperasian, pengaturan keuangan dan administrasinya.
Ø    Melaksanakan pelayanan jasa silo jagung kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
Ø    Mengendalikan usaha dan mengawasi operator dalam mengoperasikan silo jagung.

                        Tugas Operator adalah :
Ø    Mengoperasikan silo jagung untuk melayani permintaan petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
Ø    Merawat dan memperbaiki kerusakan silo jagung.
Ø    Melakukan pencatatan mengenai kegiatan usaha  silo jagung baik aspek teknis dan manajemen seperti biaya tetap untuk biaya penyusutan dan bunga modal serta biaya operasional untuk biaya bahan bakar, biaya pelumas, biaya perbaikan dan pemeliharaan (penggantian suku cadang), maupun biaya operator serta pendapatannya.
Ø    Secara periodik melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha silo jagung kepada manajer.

            c.         Unsur Pendukung

            Unsur pendukung yang perlu dipersiapkan, meliputi :
Ø    Di lokasi gapoktan penerima silo jagung perlu  didukung oleh adanya perbengkelan, lembaga keuangan (Bank) dan tenaga penyuluh dan atau tenaga pendampingan yang terkait dalam satu sistem dan usaha agroindustri jagung yang terpadu.
Ø    Gapoktan penerima silo jagung perlu dilakukan pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen melalui pelatihan, magang, incubator, studi banding dan lain-lain agar dapat melakukan usahanya secara optimal, mandiri dan professional.
Ø    Instansi pemerintah (Pemerintah Daerah) yang terkait dapat memfasilitasi dan memberi informasi serta bantuan untuk terciptanya iklim pengembangan silo jagung yang kondusif di daerahnya.

3.         Peningkatan Kemampuan dan Ketrampilan Sumber Daya Manusia.
Peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pelatihan, magang, penyuluhan dan demontrasi serta pendampingan secara berkelanjutan. Pelatuhan, bimbingan teknis dan manajemen usaha dilakukan setelah silo jagung yang di adakan diterima oleh gapoktan di daerah. Pada tahap ini peran Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota sangat menentukan keberhasilan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung di daerah.
            Materi bimbingan teknis dan manajemen, terdiri dari :
a.         Kelompok Teknis
-                Standar operasional prosedur (SOP) penggunaan/ pengoperasian silo jagung.
-                Cara-cara perawatan dan perbaikan silo jagung.
-                Manajemen perbengkelan.
            b.         Kelompok Usaha
-                Analisis kebutuhan jagung pada silo jagung disuatu wilayah/ daerah.
-                Analisis kelayakan usaha (finansial) pengunaan silo jagung di suatu wilayah/daerah.
-                Pembukuan dan pencatatan usaha jasa silo jagung.
-                Sumber-sumber permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan silo jagung dan prosedur pemanfaatannya seperti skim pelayanan Pembiayaan pertanian (SP3), kredit dari bank dan lain-lain . 
-                Demontrasi dan promosi penggunaan jasa silo jagung.
            c.         Kelompok Manajemen Usaha
-                Perencanaan usaha jasa silo jagung.
-                Pengorganisasian usaha silo jagung.
-                Kerjasama/ kemitraan usaha.
-                Peningkatan kemampuan manajerial kelompok usaha.

B.           POS Penanganan Pasca Panen Jagung
Kegiatan penanganan pasca panen jagung sepenuhnya dilakukan di tingkat petani/kelompok tani dan gapoktan.  Kegiatan ini akan menghasilkan jagung pipil kering untuk langsung dipasarkan kepada industri pakan ternak atau industri makanan. Tahapan kegiatan penanganan pasca panen jagung adalah sebagai berikut :

1. Pemanenan :
Pemanenan jagung sebaiknya dilakukan pada umur panen yang tepat sesuai dengan diskripsi varietasnya. Pemanenan jagung pada umumnya dilakukan setelah batang dan daun berwarna kuning atau pada saat kadar air mencapai 30 – 40%. Namun demikian, jagung juga dapat dipanen setelah batang dan daun berwarna coklat pada tingkat kadar air mencapai 17 – 20%. Pemanenan yang terlalu awal akan memberikan hasil panen jagung dengan persentase batir muda yang tinggi sehingga kualitas biji dan daya simpannya rendah.  Apabila jagung dipanen terlambat mengakibatkan penurunan kualitas, peningkatan kehilangan hasil sebagai akibat pengaruh cuaca yang tidak menguntungkan maupun serangan hama dan penyakit di lapang.
2. Cara Panen :
Pada jagung berkadar air tinggi (30 – 40%), cara panen dapat dilakukan dengan menyabit batang jagung setinggi pinggang, kemudian jagung langsung dipetik dan dikupas kelobotnya serta dimasukkan dalam keranjang. Sedangkan pada jagung berkadar air rendah (17 – 20%), cara panen dapat dilakukan dengan memetik dan mengupas kelobot jagung langsung pada batangnya tanpa menyabit batang jagung terlebih dahulu. Setelah panen selesai, jagung tongkol dimasukkan ke dalam karung dan diletakkan ditepi jalan menunggu pengangkutan. Pengangkutan hasil panen jagung dapat dilakukan dengan sepeda, pedati atau kendaraan bak terbuka.

3. Pengeringan :
  
Pengeringan jagung dapat dilakukan dalam bentuk tongkol berkelobot, tongkol tanpa kelobot, dan pipilan.  Walaupun demikian, jagung sebaiknya dikeringkan dalam dua tahap.  Pertama dikeringkan dalam bentuk tongkol tanpa kelobot sampai kadar air 17 - 18%, kemudian jagung dipipil dengan alat pemipil jagung (corn sheller).  Kemudian pengeringan jagung pipil dilakukan sampai kadar air 14 - 15% dengan menggunakan alat mesin pengering (dryer) baik dengan bad dryer maupun vertikal continouse dryer. 
4. Pemipilan :
   
Pemipilan jagung dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga manusia maupun tenaga mekanis. Pemipilan jagung dengan tenaga manusia dapat dilakukan dengan tangan, tongkat pemukul, gosrokan, pemipil besi diputar, pemipil besi bergerigi dan alat pemipil jagung sederhana lainnya. Pemipil jagung dengan tenaga mekanis (corn sheller) dilakukan dengan mesin pemipil yang telah banyak dibuat di Indonesia baik oleh industri alat dan mesin pertanian skala besar maupun oleh bengkel lokal di pedesaan. 
5. Penyimpanan :

Penyimpanan jagung dapat dilakukan dalam bentuk tongkol berkelobot, tongkol tanpa kelobot, dan pipilan.  Penyimpanan jagung yang berkelobot dilakukan dengan menyimpan di atas para-para, yaitu di atas tungku pemasak keluarga.
Penyimpanan jagung pipil kering dapat juga dilakukan dengan silo untuk penympanan dalam jumlah volume yang cukup besar (>50 ton) dan dapat berfungsi sebagai tempat tunda jual.
6. Pengepakan :
Pengepakan dapat dulakukan pada suatu wadah karung dengan ukuran 50 kg atau plastik dengan ukuran 5 kg. Wadah yang telah diisi jagung pipil kering diberi label yang memuat informasi tentang jenis produk (varietas), ukuran berat, tanggal produksi dan nama produsen.
7. Pengangkutan :
Alat pengangkut harus dapat melindungi jagung pipilan kering dari hujan dan kontaminasi lainnya.
Pengangkutan jagung pipil kering dapat dilakukan dengan sepeda, pedati, sepeda motor atau kendaraan bak terbuka.

C.           POS Penanganan Optimal Mesin Pengering Silo

D.           POS Pengelolaan Jagung Kering

E.        POS Kemitraan Usaha dan Pemasaran
Kemitraan usaha adalah kerjasama usaha antara gapoktan dengan industri pakan ternak dan atau industri makanan yang disertai dengan, bimbingan teknis dan manajemen, pembinaan serta pengembangan yang berkelanjutan oleh Industri pakan ternak dan atau industri makanan sebagai inti, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.  Melalui kemitraan usaha ini juga dimaksudkan untuk memeproleh peningkatan nilai tambah dan daya saing.
Tujuan kemitraan usaha adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan peningkatan skala usaha, dalam rangka meningaktkan kemampuan dan ketrampilan gapoktan di bidang pengembangan silo jagung. Kemitraan usaha ini harus dilakukan berdasarkan azas persamaan kedudukan, keselarasan, dan antara gapoktan dengan indusri pakan ternak melalui perwujudan sinergi kemitraan usaha, yang :
a.         Saling memerlukan;  Industri pakan ternak memerlukan pasokan bahan baku jagung pipil kering berkualitas dari gapoktan sebagai plasma yang memerlukan tempat penampungan/ silo.
b.         Saling memperkuat; gapoktan dan industri pakan ternak  bersama‑sama memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis, sehingga mampu memperkuat kedudukan (posisi tawar) masing‑masing dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saingnya.
c.         Saling menguntungkan; kedua pihak harus memperoleh peningkatan pendapatan, keuntungan dan kesinambungan usahanya.
Industri pakan ternak sebagai mitra usaha adalah perusahaan yang mempunyai itikad baik dalam membantu gapoktan untuk dapat memiliki sarana, teknologi dan manajemen usaha yang  baik, memiliki kemitraan usaha serta memiliki bonafiditas legal formal maupun operasional. Di sisi lain, gapoktanjuga perlu memperoleh  pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen serta pendampingan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab menciptakan iklim yang kondusif dalam hal kemudahan pemanfaatan fasilitas pendanaan/ permodalan serta aktif dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen, pemantauan, pengawasan maupun pengendalian.
Suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam kemitraan usaha  adalah bahwa kedua belah pihak yang bermitra harus benar-benar beritikad baik serta menjunjung tinggi ”Etika Kemitraan”  yang disepakati bersama sehingga tujuan kemitraan usaha yang saling membesarkan, benar-benar dapat diupayakan  oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pola kemitraan usaha berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 940/Kpts/OT.210/10/97, adalah sebagai berikut :
            a.         Pola Inti-Plasma
Pola inti‑plasma merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana industri pakan ternak bertindak sebagai inti dan gapoktan jagung sebagai plasma.
            b.         Pola Sub Kontrak
Pola sub kontrak merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan jagung tersebut menyediakan jagung pipilan kering sebagai bahan baku yang diperlukan industri pakan ternak sebagai bagian dari produksinya dengan sistem kontrak.
            c.         Pola Dagang Umum
Pola dagang umum merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana perusahaan pakan ternak bertindak sebagai pemasar hasil produksi gapoktan jagung atau gapoktan memasok kebutuhan jagung pipil kering yang diperlukan industri pakan ternak.
            d.         Pola Keagenan
Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan diberi hak khusus untuk memasarkan pakan ternak dari industri pakan ternak.
            e.         Pola Lainnya.
Pola lainnya yang telah berkembang antara lain adalah pola kerjasama operasional agribisnis (KOA). Pola KOA merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan menyediakan lahan, sarana dan tenaga, sedangkan industri pakan ternak menyediakan biaya, modal usaha dan sarana untuk pembuatan pakan ternak dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.

F.         Fasilitasi Dukungan Pembiayaan Usaha
                    
         











BAB IV.
 TAHAPAN PENGEMBANGAN,  PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN

Pengembangan silo jagung selama 5 tahun ke depan (2007 – 2011) di targetkan tumbuh di seluruh sentra produksi jagung di Indonesia. Tahapan pengambangan silo jagung, meliputi : a) tahap persiapan, b) tahap pengembangan dan pembinaan serta c) tahap pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

A.        Tahap Persiapan
Tahap persiapan yang perlu dilakukan antara lain adalah (a) melaksanakan pertemuan koordinasi tingkat pusat dan tingkat daerah baik propinsi maupun kabupaten/ kota, (b) seleksi calon gapoktan dan calon lokasi (CPCL) penerima silo jagung, (c) pelatihan (TOT), (e) pencatatan potensi dan pencatatan data awal.  Masing-masing kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.            Pertemuan Koordinasi Tingkat Pusat
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan baik di tingkat pusat (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Petanian) maupun di tingkat daerah (Dinas Pertanian Propinsi maupun Kabupaten/Kota). Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Propinsi dan atau Kepala Subdin yang menangani penanganan pasca panen khususnya pengembangan silo jagung, Instansi terkait antara lain dari  Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan, Direktorat Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP, Balai Pasca Panen, Balai  Besar  Mekanisasi Pertanian, Pabrikan Silo Jagung, Perguruan Tinggi, Industri Pakan Ternak, dan lain-lain.

2.         Pertemuan Koordinasi Tingkat Daerah (Propinsi, Kabupaten/ Kota)
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan  pegembangan sil jagung di  propinsi atau kabupaten/ kota. Pertemuan ini dihadiri oleh penanggung jawab kegiatan penanganan pasca panen khususnya pengembangan silo jagung  serta instansi terkait seperti Pemda (Dinas Pertanian), Balai Penerapan Teknologi Pertanian (BPTP),  Perbankan, Pabrikan Silo jagung, Bengkel/ Pengrajin, Perguruan Tinggi, Gapoktan dan lain-lain.
3.         Pelatihan (TOT).
            Kegiatan ini dilakukan untuk membekali petugas pembina, penyuluh pertanian, tenaga pendamping dan petani/ kelompok tani anggota gapoktan tentang kegiatan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung, baik aspek teknis maupun manajemen usaha.  Peserta pelatihan antara lain adalah para petani/kelompok tani anggota gapoktan penerima silo jagung, para Petugas Pembina, penyuluh dan pendamping di tingkat Propinsi, dan Kabupaten/ Kota, pengelola (Manajer) dan Operator silo jagung dan lain-lain.
4.         Penentuan lokasi
Penentuan lokasi silo jagung dilakukan oleh petugas Dinas Pertanian daerah bersama dengan penyuluh dan tenaga pendamping yang telah mengikuti pelatihan (TOT) dengan jalan survey lapang.  Lokasi silo jagung ditentukan berdasarkan kriteria antara lain merupakan sentra produksi jagung dan mempunyai  hamparan jagung seluas 500 – 1000 Hektar, di pinggir jalan, terdapat bengkel dan sarana pendukung yang memadai.


5.         Pendataan potensi, pencatatan data awal
Pendataan potensi awal dari lokasi pengembangan silo jagung perlu dilakukan, karena sebagai dasar pengukuran keberhasilan dari kegiatan ini. Data yang dibutuhkan antara lain meliputi luas areal tanam/ panen, pola tanam/ panen, tingkat produktivitas, produksi, ketersediaan alat mesin pasca panen jagung, kelembagaan tani (Kelompok tani, GAPOKTAN, Koperasi, , UPJA dan lain-lain), harga jagung, tata niaga jagung dan lain-lain. Pendataan dilakukan oleh Aparat/ Petugas Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian, dan Tenaga Pendamping.

B.        Tahap Pengembangan dan Pembinaan
Tahapan pengembangan dan pembinaan ditandai dengan telah terbentuknya gapoktan yang mempunyai berkeinginan maju bersama-sama untuk meningkatkan mutu/kualitas dan harga jual jagung sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing.  Gapoktan ini dibentuk oleh petani/kelompok tani dan pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah daerah (dinas pertanian propinsi, kabupaten/ kota)Pembentukan gapoktan diawali dengan pertemuan sosialiasi dan koordinasi pengembangan silo jagung, dimana pesertanya merupakan stake holder dari pengembangan silo jagung di suatu wilayah/ daerah.  Secara garis besar tahapan pengembangan dan pembinaan silo jagung adalah sebagai berikut :
1.         Sosialiasi dan Koordinasi Program
                        Sosialisasi dan koordinasi program pengembangan silo jagung dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pengertian serta mempersiapkan setiap pihak yang terlibat seperti aparat/petugas dinas pertanian, penyuluh, petani/kelompok tani anggota gapoktan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya. Sosialisasi ini dilaksanakan di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/ kota serta di tingkat gapoktan. Sosialisasi kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan secara detail meliputi teknis operasionalisasi silo jagung dan manajemen usaha silo jagung.
2.            Penumbuhan Kelembagaan Gapoktan
Gapoktan dibentuk dari proses sosialisasi, koordinasi, diskusi, motivasi serta kesamaan persepsi.  Gapoktan jagung  beranggotakan para petani/ kelompok tani yang tumbuh berdasarkan kesamaan pandangan, keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan untuk dapat meningkatkan efisiensi, menurunkan kehilangan hasil dan meningkatkan mutu dan harga jual jagung sehingga diharapkan petani dapat mendapatkan nilai tambah dan pendapatan yang lebih tinggi.
Gapoktan jagung penerima silo jagung diharapkan dibentuk dengan SK Bupati/ Wali Kota atau Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota dan sekaligus untuk menandai terbentuknya GAPOKTAN jagung di wilayah/ daerah tersebut dilakukan dengan upacara pengukuhan agar dapat memberikan rasa kebanggaan dan tanggung jawab yang tinggi serta dapat diketahui oleh masyarakat tani/ kelompok tani gapoktan agung di wilayah/ daerah sekitarnya. Prinsip-prinsip pembentukan GAPOKTAN ini adalah sebagai berikut :
a.         Pengambilan keputusan mutlak dilakukan oleh anggota (petani/kelompok tani) secara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota (dari, oleh, dan untuk anggota GAPOKTAN).
 b.        Peran pemerintah terbatas pada pelayanan, fasilitasi, motivasi, pendorong, dan penciptaan iklim yang kondusif sehingga GAPOKTAN ini mampu dan mau menggunakan dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki melalui kreatifitasnya sendiri untuk mencapai tujuan meningkatkan efisiensi, menekan kehilangan hasil, meningkatkan mutu, meningkatkan harga jual, meningkatkan pendapatan dan sekaligus mensejahterakan anggotanya.
c.         Pemberdayaan GAPOKTAN ini mencakup berbagai aspek, antara lain aspek teknis dan manajemen, peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia serta aspek wira usaha, peningkatan akses informasi pasar dan permodalan.
GAPOKTAN menetapkan pengurus dengan susunan organisasi yang disepakati oleh anggota (petani/kelompok tani) dan dipilih secara demokratis oleh anggota.  Apabila diperlukan, maka GAPOKTAN ini dapat menunjuk manajer  profesional untuk menjalankan usahanya dengan tugas sebagai berikut :
a.         Membimbing anggota GAPOKTAN (petani/kelompok tani) jagung  dalam pengelolaan usaha silo secara efisien dan menguntungkan;
b.         Membantu melakukan manajemen usaha yang baik dan modern.
c.         Membantu mencari akses permodalan dan pasar jagung
d.         Melakukan kemitraan usaha dengan industri pakan ternak dan industri makanan
e.         Fungsi lain yang ditetapkan oleh GAPOKTAN jagung.
            Tujuan yang ingin dicapai dari terbentuknya GAPOKTAN adalah terwujudnya GAPOKTAN yang mandiri,  profesional, tangguh dan dinamis dengan menerapkan manajemen yang modern dengan jenis-jenis usaha yang menguntungkan bagi anggotanya. Dengan upaya pengembangan GAPOKTAN jagung ini  diharapkan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan dapat tumbuh  dan berkembang menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP), Koperasi, atau Perusahaan Daerah yang berbadan hukum dengan berbagai bidang usaha agribisnis mulai dari hulu sampai hilir seperti penyediaan sarana produksi, penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran jagung.
3.         Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan
Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan untuk pengembangan  silo jagung meliputi segi teknis dan manajemen bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan petani/ kelompok tani/ gabungan kelompok tani serta petugas, penyuluh pertanian, dan operator silo.  Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan dilaksanakan di lokasi GAPOKTAN penerima silo jagung oleh pabrikan alat mesin pasca panen jagung, tenaga ahli/ praktisi, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

C.        Tahap Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan

1.         Pengendalian
                        Kegiatan pengendalian dilakukan melalui jalur struktural dan jalur informal. Pengendalian melalui jalur struktural dilakukan oleh Tim Pembina Pusat (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, c/q Direktorat Penanganan Pasca Panen,), Tim Pembina Propinsi (Dinas Pertanian Propinsi), Tim Pembina Kabupaten/ Kota (Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota).  Sedangkan melalui jalur informal dilakukan oleh  POKJA Penanganan Pasca Panen tingkat Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Pengendalian dilakukan berdasarkan perencanaan yang memperhatikan asas akuntabilitas kinerja. Proses pengendalian di setiap wilayah/ daerah direncanakan dan diatur oleh masing-masing instansi.

            2.         Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pengembangan silo jagung dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan anggaran dan kegiatan dilaksanakan oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah seperti BAWASDA, Itjen, BPK dan BPKP. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara dini oleh Tim Pembina atau POKJA Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Disamping itu dilakukan pengawasan jalur masyarakat melalui pertemuan dengan seluruh komponen masyarakat seperti organisasi petani, kelompok tani, GAPOKTAN, LSM, tokoh masyarakat, akademisi, pers, aparat desa, petugas/ penyuluh/ tenaga pendampingan  yang dilaksanakan dalam suatu pertemuan atau forum komunikasi.

            3.         Pelaporan
Guna melihat kinerja pengembangan silo jagung diperlukan adanya laporan pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan pengendalian yang lebih ketat dan lengkap. Jenis-jenis pelaporan terdiri dari :
1)         Laporan rutin (bulanan, triwulanan, dan tahunan) oleh tim pembina (Dinas Pertanian) Popinsi maupun Kabupaten/ Kota tentang perkembangan  Pengembangan silo jagung di daerahnya.
2)         Laporan insidentil bila diperlukan.
Format laporan rutin, baik  isi  dan batas waktu serta mekanisme pengirimannya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sedangkan untuk laporan insidentil menggunakan format yang disepakati oleh daerah yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan petunjuk teknis (JUKNIS) .










   BAB V.
PENGORGANISASIAN





DITJEN PPHP
DEPTAN
 

TIM PEMBINA (POKJA)
 

                  PUSAT



DINAS PERTANIAN
PROPINSI
 

TIM PEMBINA (POKJA)
 




     PROPINSI





TIM PEMBINA (POKJA)
 

DINAS PERTANIAN
KABUPATEN/ KOTA
 
                
       KABUPATEN/ KOTA







GAPOKTAN PENERIMA SILO JAGUNG
 


 
           KECAMATAN
                 (KCD)





           



UNIT USAHA SAPROTAN 
 

UNIT USAHA PASCA PANEN
 

UNIT USAHA PEMASARAN
 







Gambar 3. :    Struktur Organisasi Pengembangan Silo Jagung.









A.        Tingkat Pusat
Di tingkat pusat dalam hal ini Direktorat  Jenderal  Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian membentuk Tim Pembina (POKJA) Pasca Panen Pusat. Fasilitasi/sosialisasi oleh Tim Pembina (POKJA) Pusat dalam hal ini Direktorat  Jenderal  Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian bertujuan untuk kelancaran dan percepatan pelaksanaan program  Pengembangan silo jagung.
 Tugas Tim Pembina (POKJA) Pusat, adalah sebagai berikut :
1.         Merumuskan kebijakan  dan memberikan pedoman tentang pelaksanaan program Pengembangan silo jagung;
2.         Memberikan fasilitasi/ sosialisasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan serta bimbingan teknis dan manajemen Pengembangan silo jagung di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota;
3.         Melakukan koordinasi lintas sektor/sub sektor, nasional, propinsi, dan kabupaten/kota untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas program Pengembangan silo jagung;
4.         Melakukan pemantauan dan pengendalian program pengembangan silo jagung serta pelaporan

B.        Tingkat Propinsi
Di tingkat propinsi dalam hal ini Dinas Pertanian  Propinsi selain sebagai Pembina juga sebagai Leason Offiser, dan Ketua Tim Pembina (POKJA) Propinsi.  Tugas utama Dinas Pertanian Propinsi adalah sebagai penghubung antara pembina pusat dengan tim POKJA Kabupaten/ Kota, dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Tim Pembina (POKJA) Pasca Panen Propinsi.
Tugas Tim Pembina (POKJA) Propinsi adalah sebagai berikut :
1.         Memfasilitasi pengembangan silo jagung di tingkat Kabupaten/ Kota;
2.         Merumuskan kebijakan operasional pengembangan silo jagung sesuai kondisi lokal spesifik propinsi dan kabupaten/kota;
3.         Memberikan fasilitasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan  serta bimbingan teknis dan manajemen pengembangan silo jagung;
4.         Melakukan koordinasi lintas sektor/sub sektor, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas program pengembangan silo jagung;
5.         Melakukan pemantauan dan pengendalian program pengembangan silo jagung serta melaporkan hasilnya kepada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian sekurang-kurangnya setiap triwulan;
6.         Tugas lainnya ditetapkan oleh tim tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

C.        Tingkat  Kabupaten/ Kota
Di tingkat Kabupaten/ Kota, Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota selain sebagai Pembina juga sebagai ketua Tim Pembina (POKJA) Kabupaten/ Kota. Tugas utama Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota adalah sebagai penghubung antara instansi pemerintah terkait, lembaga keuangan/ bank, dengan petani/ kelompok tani dan GAPOKTAN  di tingkat Kabupaten/ Kota.
Tugas dari Tim Pembina (POKJA) Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut :
1.         Merumuskan kebijakan operasional pengembangan silo jagung sesuai kondisi kabupaten/ kota;
2.         Mengkoordinir pengembangan silo jagung  dalam merencanakan, dan mengawasi kegiatan usaha agribisnisnya;
3.         Memfasilitasi penerapan sarana dan teknologi serta manajemen usaha silo jagung, manajemen mutu hasil, dan manajemen pemasarannya;
4..        Memfasilitasi, mencari dan menciptakan pangsa pasar;
5.         Menjembatani keperluan pendanaan/ modal usaha dengan lembaga keuangan/ bank di tingkat Kabupaten/ Kota;
6.         Melakukan koordinasi lintas sektor/sub sektor, kabupaten/kota untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas pelaksanaannya;
7.         Melakukan pemantauan dan pengendalian serta melaporkan hasilnya kepada Dinas Pertanian Propinsi dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Peretanian setiap tri bulan;
8.         Tugas lainnya ditetapkan oleh POKJA Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

D.        Tingkat  Kecamatan
Di tingkat kecamatan, GAPOKTAN jagung yang dibentuk  berdasarkan atas kesamaan dan kepentingan bersama merupakan lembaga yang berperan sangat penting dan strategis. GAPOKTAN dipimpin oleh seorang ketua dan diharapkan nantinya mempunyai beberapa unit usaha mulai dari penyediaan saprotan, usaha pasca panen dan usaha pemasarannya. Tugas GAPOKTAN antara lain adalah sebagai berikut :
1.         Memfasilitasi pembinaan teknis dan manajemen dalam hal penerapan silo jagung di daerah.
2.         Memfasilitasi penumbuhan unit-unit usaha yang bersaka ekonomis dengan diketuai oleh seorang manajer;
3.         Pembinaan  sumber daya manusia (petani/kelompok tani  dan gapoktan) dalam bidang penanganan pasca panen jagung;
4.         Menjembatani kepentingan para anggota GAPOKTAN dengan industri pakan ternak, industri makanan dan pasar.
5.         Menjembatani antara pemerintah, lembaga keuangan/bank. .








  BAB VI. 
PENUTUP

Program dan kegiatan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung merupakan salah satu program terobosan dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menurunkan kehilangan hasil, peningkatan mutu, daya saing, nilai tambah dan dapat mensubstitusi impor jagung nasional serta merupakan langkah strategis yang diharapkan tidak saja memacu pertumbuhan ekonomi daerah melainkan juga meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan  pendapatan sekaligus kesejahteraan petani di suatu daerah.
Program pengembangan dan pendayagunaan silo jagung adalah suatu proses konsolidasi sistem dan usaha agroindustri jagung khususnya dibidang penangan pasca panen, pengolahan dan pemasaran jagung yang disertai dengan kemitraan usaha antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan industri pakan ternak serta koordinasi vertikal di antara seluruh tahapan sistem dan usaha agroindustri yang terpadu mulai dari penyediaan sarana produksi, usahatani, panen dan pasca panen, pengolahan serta pemasaran jagung.
Dengan semangat otonomi daerah, pengembangan dan pendayagunaan silo jagung dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota yang difasilitasi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan Swasta. Sesuai dengan paradigma baru, maka peran pemerintah pusat telah bergeser yaitu sebagai fasilitator, koordinator, motivator, dan dinamisator bagi tumbuhkembangnya sistem dan usaha agroindustri (silo) jagung yang terpadu mulai dari  hulu sampai hilir di daerah sentra produksi.  













LAMPIRAN :







Lampiran 1. : PERSYARATAN TEKNIS SILO JAGUNG
SPESIFIKASI TEKNIS :

A.        Komponen Utama :
1.            Alat mesin pemipil jagung (corn sheller)
Alat mesin yang digunakan untuk melakukan proses pemipilan jagung tongkol.
Kapasitas input                    : 1,5 – 3 ton/jam
Jenis motor penggerak       : mesin diesel (sertifikat SNI)
Power/ Daya                         : 4 - 6 HP
Kelengkapan pembersih    : kipas penghembus atau system ayakan
Saluran pengeluaran         : ada 3 keluaran masing masing untuk jagung
  pipil, tongkol dan tumpi
Blower                                    : menyatu dengan mesin pemipil untuk
  Menghisap tumpi sehingga menghasilkan
  jagung pipil bersih.
Tingkat kebersihan pipilan            : ³ 95 %
Efisiensi pemipilan              : ³ 90%


2.            Alat mesin pembersih jagung (corn cleaner)
Alat mesin pembersih jagung pipil basah.
Kapasitas masukan             : 8 – 10 ton/ jam
Jenis motor penggerak       : electromotor 1-3 phase 220V,50-60Hz
Power                                     : 2 - 3 Kw, 220-380 V/50-60Hz (2 – 4 HP)
Sistem pembersih               :   ada 2 tahap pebersihan, tahap 1 dengan system hisapan blower system aspirator, tahap 2 dengan system pemisahan dengan saringan system gerak

3.            Alat Mesin Pengering Jagung (corn dryer)
Alat mesin pengering (Dryer) jagung dengan proses sirkulasi secara terus menerus hinnga proses pengeringan selesai sesuai kadar air yang telah ditentukan (KA = 14-15%)
Kapasitas muat                    : 6 – 12 ton jagung pipil basah per batch
Power                                     : 10 -12 HP
Jenis motor penggerak       : electromotor 3 phase 220V,50-60Hz 
Laju pengeringan                : 3% – 5% per jam
Pemanas :
Tipe                                        : burner dilengkapi thermostat
System pemanas                 : tidak langsung dengan tungku
Tempat pembakaran           : Gun type, kotak otomatis
Bahan bakar                         : minyak tanah atau solar
Konsumsi bahan bakar      : 6 – 8 liter/jam
Alat pengontrol                     : sensor kelebihan muat, penghenti waktu,
tombol tekanan udara, pemadam     kebakaran, pengontrol suhu dan kelembaban otomatis, moisture tester.
4.            Tungku bakar sekam/bonggol jagung (husk/ corn cob burner) sistem indirect heat
Tungku bakar yang menghasilkan udara panas dari sekan atau bonggol jagung.
Type                                       : cyclonic
Panas yang dihasilkan       : 0,4 – 0,5 MW (500 KW)
Temperatur dara panas      : 70 – 350 0 C (dapat diatur)
Energi panas                                    : 200.000 – 400.000 kcal/jam
Kebutuhan sekam/              : 60 – 100 kg/jam
bonggol jagung                    :
Arang sekam                        : 15 – 30 kg/jam
RPM                                       : 1400 - 2800 RPM
Kebutuhan daya                  : 0,5 – 1 HP
Struktur                               :     Sistem indirect heating dengan heat exchanger untuk memasok udara panas bersih ke dryer sehingga dapat menjamin kualitas jagung serta menghindari terjadinya keropos pada dryer dikarenakan pembakaran dari sekam yang mengandung tar lengket dan beracun seperti yang dihasilkan dari tungku sistem direct.
Automatic sistem pada       :  pengendalian temperatur, sistem pneumatic pasokan bahan baku sekam. Sisa pembakaran berupa arang atau abu

5.            Silo Jagung
Alat mesin penyimpanan pipilan jagung kering, dengan kontruksi besi baja yang kokoh.
Kapasitas tampung             : 30 - 50 ton
Power                                     : 2 – 3 HP
Jenis motor penggerak       : electromotor 3 phase 220V,50-60Hz
Dilengkapi dengan condition system aerasi untuk pengkondisian suhu biji jagung setelah proses pengeringan.

6.            Diesel Generator untuk silo jagung
Minimal output                     : 30  KW
Frequensi                              : 50 – 60 Hz
Voltage                                  : 220/380 V
Sistem pendingin                : radiator air
No of Phase                          : 3
Tangki bahyan bakar          : 400 – 500 liter minimal
Kapasitas
Harus memiliki SNI atau International Certification Product ISO9001; 2000
Kelengkapan                                    : Voltmeter, A VR, Ampere meter, Hz meter, 
  NFB, Pilot lamp (lampu indicator), switch on/off, temperature, oil dan pengukur bahan bakar  atau indicator, serta 1 set tool kit.


B.        Komponen Pendukung :

7.            Panel kontrol distribusi
Ø    Seluruh instalasi listrik harus terangkai dalam satu system dari ruang diesel generating set sampai pada semua mesin dryer dan silo dengan kabel yang memadai dan bermutu.
Ø    Box kontrol distribusi model almari terdiri dan dilengkapi voltmeter, ampere meter, pilot lamp, dengan tombol start/stop yang mudah.
Ø    Sistem penyambungan started delta connection system untuk power > 5 HP dan dengan DOL system untuk power < 5 HP.
Ø    Thermocontrol automatic untuk oil burner
Ø    Magnetic contractor breaker (MCB) system
Ø    Overload protector system (OPS)
Ø    Alarm dan turnlight sebagai peringatan/emergency untuk tanda pengoperasian dryer dan hambatan operational mesin
Ø    Harus disertai gambar wiring diagram.

8.            Bucket and Belt Elevator
Bucket terbuat dari bahan plastik HDPP Polimer Nylon ukuran 8 - 10” dengan ketinggian yang disesuaikan.
Belt terbuat dari bahan yang diperkuat serat benang di dalamnya
Power                                     : 3 – 4 Hp      

9.            Moisture Tester (pengukur kadar air jagung)
Portable, pengukuran dilakukan dengan crush system
Range pengukuran             : 10 - 40%
Akurasi                                  : < 02%
Berat                                       : 0,5 – 2 kg
Display                                   : LCD
Perlengkapan                       : cap pengukuran, hopper, dry cells, dan
                                                  operation manual

10.         Timbangan
Tipe                                        : Kodok
Kapasitas                              : 0 – 300 kg
Ketelitian                               : 100 gram

11.         Mesin penjahit karung (bag closer)
Tipe                                        : Portable
Jenis motor penggerak       : electromotor 1-3 phase 220V,50-60Hz
Power                                     : 50-60 Watt
Berat                                       : 6-10 kg
           
12.         Buku Petunjuk pengoperasian dan part list
Setiap alat mesin paket silo jagung harus mempunyai buku petunjuk pengoperasian dan part list dalam bahasa inggris dan atau bahasa Indonesia.
Lampiran 2. : Contoh Surat Perjanjian Pendayagunaan Silo Jagung


SURAT PERJANJIAN
PENDAYAGUNAAN SILO JAGUNG



Pada hari ini ……………., tanggal ………, bulan .........………… tahun………….., yang bertandatangan dibawah ini :

1.         Nama             :  …………………………………….….
            Jabatan          :  Kepala Dinas Pertanian Propinsi  
            Alamat            :  …………………………………….….
                                      …………………………………….….
Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2.         Nama             :  …………………………………….….
            Jabatan          :  Ketua GAPOKTAN
                                       ........................................……….….
            Alamat            :  …………………………………….….
                                      …………………………………….….
Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA
                                   
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pendayagunaan silo jagung melalui dana tugas pembantuan Dinas Pertanian Propinsi dari APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :
I.          Alat dan mesin psilo jagung yang didayagunakan adalah :
            1.         a.         Nama alat dan mesin          :  …………………………….….
                        b.         Merk                                       :  ...………………………….….
                        c.         Spesifikasi teknis                 :  (Terlampir)
                        d.         Jumlah                                   :  ………………unit
                        e.         Kondisi alat dan mesin       :  Baik dan siap operasional
           
           
II.            Pihak pertama berkewajiban :
a.            Menyediakan dana untuk pengadaan silo jagung untuk didayagunakan dan dikembangkan lebih lanjut oleh Pihak Kedua.
b.            Melakukan pendampingan, bimbingan teknis dan manajemen, pembinaan, monitoring dan supervisi kepada Pihak Kedua.
c.            Memfasilitasi Pihak Kedua berhubungan dengan industri pakan ternak, lembaga keuangan/bank, bengkel/ pengrajin, dealer atau penyedia alat dan mesin silo jagung (pabrikan).
III.            Pihak Kedua akan mendayagunakan dan mengembangkan silo jagung tersebut dengan cara :
d.            Mengelola silo jagung tersebut secara bisnis yang menguntungkan, mandiri dan professional.
e.            Mengadministrasikan/mencatat semua kegiatan usaha silo jagung tersebut termasuk administrasi keuangannya.
f.             Menyiapkan dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan  atau 1 (satu) musim sekali mengenai pelaksanaan kegiatan usaha silo jagung dan dilaporkan kepada Pihak Pertama (Kepala Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota).
g.            Menyiapkan modal kerja (biaya operasional) untuk kegiatan usaha silo jagung tersebut.
IV.                            a.         Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka silo jagung  tersebut akan ditarik pengelolaannya oleh Pihak Pertama dan akan diberikan ke Gapoktan lain tetapi Pihak Kedua tidak akan menuntut ganti rugi dan tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan sebelumnya.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun atau selama umur ekonomis silo jagung sejak ditandatangani, dan dibuat rangkap 5 (lima) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup.

Demikian Perjanjian pendayagunaan silo jagung ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK KEDUA
Ketua GAPOKTAN
…………………………………..


( ……………………………)
PIHAK PERTAMA
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota


( ……………………………)
NIP. …………………..

Mengetahui
Kepala Dinas Pertanian Propinsi



( ……………………………….. )
NIP. ………………………

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers