Minggu, 30 September 2012

DOA ANTI GALAU


Allaahumma innii 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatik, naashiyatii biyadik, maadlin fiyya hukmuk, 'adlun fiyya qadlaa'uk, as-aluka bikullismin huwa laka, sammaita bihi nafsaka, au anzaltahuu fii kitaabika, au 'allamtahu ahadan min khalqika, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aana rabii'a qalbii wanuura shadrii wajalaa'a  huzni wa dzahaaba hammii

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, agar Engkau jadikan Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku dan pelipur kesedihanku serta pelenyap bagi kegelisahanku."
Doa di atas didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mas'ud radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang tertimpa kegundahan dan kesedihan lalu berdoa (dengan doa di atas) . . . melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan.

Ibnu Mas'ud berkata, "Ada yang bertanya, 'Ya Rasulallah, bolehkah kita mempelajarinya?' Beliau menjawab, 'Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya'." (HR. Ahmad dalam Musnadnya I/391, 452, Al-Hakim dalam Mustadraknya I/509, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya VII/47, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2372, Al-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 10198 –dari Maktabah Syamilah-. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani  dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199.)

Apabila yang Berdoa Seorang Wanita
Bentuk lafadz doa di atas untuk mudzakar (laki-laki), Ana 'Abduka (aku hamba laki-laki-Mu), Ibnu 'Abdika Wabnu Amatik (anak laki-laki dari hamba-laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba perempuan-Mu).  Kalau yang berdoa adalah laki-laki tentunya lafadz tersebut tepat dan tidak menjadi persoalan. Namun, bila yang berdoa seorang muslimah, apakah dia harus mengganti lafadz di atas dengan bentuk mu'annats (untuk perempuan), yaitu dengan Allaahumma Inni Amatuk, Ibnatu 'Abdika, Ibnatu Amatik (Ya Allah aku adalah hamba wanita-Mu, anak perempuan dari hamba laki-laki-Mu dan anak perempuan dari hamba perempuan-Mu)?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar doa di atas, tapi dia tetap berpegang dengan lafadz hadits. Lalu ada yang berkata padanya, ucapkan, "Allahumma Inni Amatuk . . . ." namun dia menolak dan tetap memilih lafadz dalam hadits, apakah dia dalam posisi yang benar ataukah tidak?

Kemudian beliau menjawab, "Selayaknya dia mengucapkan dalam doanya, "Allahumma Inni Amatuk, bintu amatik  . . ." dan ini adalah yang lebih baik dan tepat, walaupun ucapannya, 'Abduka, ibnu 'abdika memiliki pembenar dalam bahasa Arab seperti lafadz zauj (pasangan; bisa digunakan untuk suami atau istri-pent), wallahu a'lam." (Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah: 22/488)

Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah pernah juga ditanya tentang cara berdoanya seorang wanita dengan doa tersebut. Apakah wanita itu tetap mengucapkan, "wa ana 'abduka wabnu 'abdika" (dan saya adalah hamba laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba laki-laki-Mu) ataukah harus mengganti dengan, "Wa ana amatuk, ibnu 'andika atau bintu 'abdika"?

Beliau rahimahullah menjawab, "Persoalan ini luas Insya Allah, Persoalan dalam masalah ini luas. Apabila wanita itu berdoa sesuai dengan hadits, tidak apa-apa. Dan jika berdoa dengan bentuk yang ma'ruf bagi wanita, Allahumma innii amatuk, wabnutu 'abdika, juga tidak apa-apa, semuanya baik. (http://binbaz.org.sa/mat/11509)

Kandungan Doa

Doa di atas mengandung persoalan-persoalan pokok dalam akidah Islam di antaranya:
1. Rasa gundah dan sedih yang menimpa seseorang akan menjadi kafarah (penghapus dari dosanya) berdasarkan hadits Mu'awiyah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabda,

"Tidak ada sesuatu yang menimpa seorang mukmin pada tubuhnya sehingga membuatnya sakit kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya." (HR. Ahmad 4/98, Al-Hakim 1/347 dan beliau menyatakan shahih sesuai syarat Syaikhain. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah 5/344, no. 2274)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
 
"Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya, kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun alaih)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarh Riyadhish Shalihin (1/94):
“Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau berkeyakinan bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, sampaipun duri yang mengenai dirimu, akan berlalu tanpa arti. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggantikan dengan yang lebih baik (pahala) dan menghapuskan dosa-dosamu dengan sebab itu. Sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, bila musibah itu terjadi dan orang yang tertimpa musibah itu:

a. Dia mengingat pahala dan mengharapkannya, maka dia akan mendapatkan dua balasan, yaitu menghapus dosa dan tambahan kebaikan (sabar dan ridha terhadap musibah).

b. Dia lupa (akan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala), maka akan sesaklah dadanya sekaligus menjadikannya lupa terhadap niat mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.

Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau larut dalam kesedihan karena kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, tak akan akan berlalu tanpa arti. Dengannya Allah akan memberi pahala dan menghapuskan dosamu. . .

Dari penjelasan ini, ada dua pilihan bagi seseorang yang tertimpa musibah: beruntung dengan mendapatkan penghapus dosa dan tambahan kebaikan, atau merugi, tidak mendapatkan kebaikan bahkan mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia marah dan tidak sabar atas taqdir tersebut.”

2. Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu. Hal ini ditunjukkan lafadz, Inni 'Abduka Wabnu 'Abdika Wabnu Amatik (Sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu).

Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu.

3. Semua urusan hamba berada di tangan Allah yang diarahkan sekehandak-Nya. Dan masyi'ah (kehendak) hamba mengikuti kehendak Allah. hal ini ditunjukkan oleh lafadz, Naashiyatii biyadik (Ubun-ubunku berada di tangan-Mu).

4. Allah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara hamba-hamba-Nya dalam perselisihan di antara mereka. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, 'Adlun fiyya qadla-uka (Ketetapan-Mu adil atas diriku). Allah Ta'ala berfirman,  
     
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, . ." (QS. Yuusuf: 40)

5. Ketetapan takdir-Nya adil dan baik bagi seorang muslim. Jika dia mendapat kebaikan, bersyukur, dan itu baik baginya. Sebaliknya, bila tertimpa keburukan (musibah atau bencana) dia bersabar, dan itupun baik baginya. Semua perkara orang mukmin itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh ornag beriman. (HR. Muslim)

6. Anjuran untuk bertawassul dengan Asmaul Husna (Nama-nama Allah yang Mahaindah) dan sifat-sifatnya yang Mahatinggi. Allah perintahkan sendiri bertawassul dengannya dalam firman-Nya,

"Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu . ." (QS. Al-A'raaf: 180)

7. Nama-nama Allah dan sifat-sifatnya adalah tauqifiyyah yang tidak diketahui kecuali melalui wahyu. Allah sendiri yang menamakan diri-Nya dengan nama-nama tersebut dan mengajarkannya kepada para hamba-Nya.

8. Nama-nama Allah tidak terbatas pada 99 nama. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka (atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu).

Sedangkan hadits yang menerangkan jumlah nama Allah ada 99,
       
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut imam al-Khathabi dan lainnya, maknanya adalah seperti orang yang mengatakan "Saya memiliki 1000 dirham yang kusiapkan untuk sedekah," yang bukan berarti uangnya hanya 1000 dirham itu saja. (Majmu' Fatawa: 5/217)

9. Al-Qur'an memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus. Keberadaannya laksana musim semi bagi hati orang mukmin, memberi kenyamanan pada hatinya, menjadi cahaya bagi dadanya, sebagai pelipur kesedihannya, dan penghilang bagi kesusahannya. Hal ini menunjukkan kedudukan Al-Qur'an yang sangat tinggi dalam kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, atau suatu umat.

10. Siapa yang datang kepada Allah pasti Allah akan mencukupkannya, siapa yang menghaturkan kefakirannya kepada Allah, Dia pasti mengayakannya. Siapa yang meminta kepada-Nya, pasti Dia akan memberinya. Hal ini ditunjukkan lafadz hadits, "Melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan."

11. Wajib mempelajari Al-Sunnah dan mengamalkan serta mendakwahkannya. Sesungguhnya Sunnah memuat petunjuk kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan oleh kalimat di ujung hadits, "Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya." Wallahu a'lam bil Shawab. (Badrul Tamam (voa-islam.com) dengan sedikit tambahan dan perubahan judul seperlunya dari AHSI)). 
Cikarang Barat ,8 Jumadil Awwal  1433 H, 31Maret 2012 Jam 00.37 WIB
AH-Tukang Bekam, Herbal dan Advokat, CP 0811 195824

Selasa, 25 September 2012

WASIAT EMAS BAGI PENGIKUT MANHAJ SALAF


WASIAT EMAS BAGI PENGIKUT MANHAJ SALAF

Oleh :
Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad asy-Syihhi
-Hafidhahullahu-

Alih Bahasa :
Abu Abdirrahman as-Salafy, Lc.

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Ucapan terima kasih & penghormatan


Saya ucapkan rasa terima kasih kepada Fadhilatusy Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali atas kesediaan beliau untuk aku membacakan buku ini padanya, serta atas nasehat beliau yang berharga dalam hal ini. Sebagaimana juga aku berterima kasih kepada Syaikh Abdul Malik Ramadhani atas kesediaan beliau dalam meneliti buku ini dan mengoreksinya.

Dan aku juga berterima kasih kepada Saudara Nawwaf bin Kholifah atas jerih payahnya dalam pengetikan buku ini. Semoga Allah yang Maha perkasa dan Maha kuat memberkahi Ahlus Sunnah dan ulama’nya, serta menguatkan tekad dan memuliakan perkara mereka, sesungguhnya Dia Maha kuasa atas yang demikian itu.


Muqaddimah


Segala puji bagi Allah kami menyanjung, meminta pertolongan dan memohon ampunan-Nya, dan kami berlindung kepada-Nya dari kejelekan diri serta perbuatan kami, barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk, aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Wahai orang-orang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan berserah diri (Surat Ali ‘Imron : 102)
Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Surat An-nisa’ : 1)
Wahai orang-orang beriman bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta’ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar (Surat Al-Ahzab : 70-71)
Kemudian setelah itu :
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam-, dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka.
Dan setelah itu : Aku memuji Allah yang maha mulia atas nikmat-Nya yang begitu banyak yang diberikan kepada umat ini secara umum, dan kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara khusus yang telah menerangi jalan mereka, sehingga mereka bisa melihat dan merasa tenang.
Bagaimana mereka tidak dapat melihat dan tidak bisa merasa tenang ?
Sedang mereka mencari penerang/petunjuk dari Al-qur’an dan sunnah sesuai dengan pemahaman salafush sholeh (para pendahulu) mereka dari kalangan shahabat, tabi’in yang hidup pada zaman kemuliaan, yang sebagian manusia menyimpang dari jalan mereka dan tidak menentu arahnya, sehingga mereka –na’udzu billah- terfitnah dengan syubhat yang menyesatkan dan tenggelam dalam syahwat.
Bersamaan dengan ini –alhamdulillah- masih banyak dari manusia yang ingin bertaubat kepada Allah dengan menelusuri jejak/metode salafush sholeh serta lari dari kelompok-kelompok sesat dan dari syubhat-syubhat yang membuat akal dan hati mereka merasa sakit selama bertahun-tahun lamanya serta menyia-nyiakan jerih payah selama selang waktu yang lama, maka keadaan merekapun mengatakan : aku tidak ingin hizbiyah (fanatik golongan), tidak jama’ah tabligh, tidak sufiyah, tidak ikhwanul muslimin, tidak quthbiyah (pengagung sayyid Qutub) dan tidak juga partai politik (yang tamak terhadap kursi keparlemenan), akan tetapi aku menginginkan salafiyah an-nabawiyah (sebagai pengikut Nabi –shallallahu alaihi wa sallam -dan para sahabatnya-rodhiyallahu ‘anhum).
Tidak diragukan lagi bahwa taubat/kembalinya mereka kepada manhaj salafi sangat menggembirakan kita semua –para Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mana Ahlus Sunnah adalah orang yang paling kasih sayang kepada manusia sebagaimana mereka adalah orang yang paling mengetahui kebenaran.
Bagaimana mereka tidak gembira dengan taubatnya orang yang bertaubat ?!
Sedang mereka mendengar sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- (Sungguh Allah bergembira dengan taubat hamba-Nya dari salah seorang kalian yang jatuh dari untanya lalu dia disesatkannya ditempat terpencil)[1][1].
Dan sabda beliau-shallallahu alaihi wa sallam- : Tidak beriman salah seorang dari kalian sehingga dia mencintai saudaranya sepeti dia mencintai dirinya sendiri [2][2].
Akan tetapi rasa gembira ini diiringi oleh rasa sedih dan duka atas apa yang kami temui dan yang kami saksikan pada sebagian mereka yang bertaubat/ kembali kejalan salaf dari rasa bimbang dan tidak menentu dengan sebab banyaknya syubhat yang ditebarkan oleh ahli batil yang mengombang-ambingkan mereka kekanan dan kekiri, dan dengan sebab mereka tidak bertanya kepada ahli ilmi dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Oleh karena itulah aku berkeinginan untuk menulis beberapa wasiat [3][3] bagi mereka yang bertaubat/kembali kejalan salaf yang aku kira bisa mengobati sebagian kebimbangan dan keterombang-ambingan yang menimpa sebagian mereka yang kembali kejalan salaf, dan aku berusaha untuk mempersingkat, mempermudah kata-katanya, agar lebih mudah dipahami dan diserap, semoga Allah yang Maha lembut dan Maha mengetahui menjadikannya bermanfaat bagiku, bagi mereka serta bagi semua saudaraku. Shalawat, salam dan berkah semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabatnya.

Penulis : Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad Asy-Syihhi

Wasiat pertama
Bersyukur dan pujilah Allah atas nikmat ini

Sesungguhnya ini adalah nikmat besar yang Allah berikan kepada siapa yang Dia kehendaki dari para hamba-Nya, maka bersyukurlah, dan ingatlah :
Berapa banyak orang yang tenggelam dalam syubhat, dia terombang-ambing ketimur dan kebarat, tidak tahu jalan keluarnya.
Berapa banyak orang yang terjerumus kedalam syahwat, dia terbelenggu didalamnya, tidak tahu kapan dia akan selamat.
Maka bersyukurlah kepada Allah wahai orang yang bertaubat, ketahuilah bahwa nikmat ini hanyalah dari Allah saja, tidak ada kekuatan dan daya upaya melainkan dengan (pertolongan) dari Allah yang Maha lembut lagi Maha mengetahui, Dialah yang mengasihi dan memberimu petunjuk dan tidak mewafatkan kamu dalam keadaan tenggelam dalam syubhat dan syahwat, bagi-Nyalah segala pujian didunia dan diakhirat.
Dialah yang memberimu petunjuk dan memudahkanmu dalam menemui orang yang bisa menunjukkanmu kejalan/manhaj salafush sholeh, Alangkah banyak nikmat-Nya kepadaku dan kepadamu, Allah berfirman : Dan jika kalian menghitung nikmat Allah maka kamu tidak akan dapat menghitungnya (Surat Ibrahim : 34)
Janganlah kamu -wahai saudaraku yang telah bertaubat- berrsikap ujub dan terpedaya atau merasa memberi nikmat kepada Allah dengan (taubatmu itu) Allah ta’ala berfirman : Begitu jugalah keadaanmu dahulu, lalu Allah memberimu nikmat maka telitilah (Surat An-Nisa’ : 94)
Janganlah kamu mencela atau merendahkan orang lain serta yang lagi diuji dengan apa-apa yang Allah selamatkan dirimu darinya, akan tetapi pujilah Allah yang telah menyelamatkanmu dan Dia tidak menimpakan kepadamu apa yang telah menimpa mereka, dan katakanlah –jika kamu melihat orang yang lagi ditimpa musibah-:
( الحمد لله الذي عافا ني مما ابتلاك به وفضلني على كثير ممن خلق تفضيلا ))
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari apa-apa yang menimpamu dan telah mengutamakanku dari kebanyakan manusia. [4][4].
Berlemah lembut dan sayangilah mereka serta berharaplah agar mereka mendapat apa yang telah Allah berikan kepadamu dari kebaikan dan petunjuk.
Ketahuilah –semoga Allah memberimu taufik- bahwa harus bagimu untuk menelusuri sebab-sebab yang bisa membantu dalam memperbaiki taubatmu dengan giat serta bersungguh-sungguh, ikhlas dan jujur, pertama kali yang harus kamu mulai adalah :
Wasiat kedua
Menuntut ilmu adalah pondasi dalam memperbaiki taubatmu

Ilmu adalah pondasi/asas dalam memrperbaiki taubatmu, yang demikian itu karena dua perkara :
Pertama : Syubhat itu kebanyakan menempel di relung hati dan akalmu, jika kamu tidak menghilangkannya dengan ilmu yang bermanfaat maka kamu akan senantiasa dibayangi oleh syubhat tersebut dalam setiap perkataan, perbuatan dan keadaaanmu, bahkan dalam dakwahmu sebagaimana ini adalah fakta kebanyakan dari manusia yang meloncat dari taubat langsung berdakwah, mereka menyeru kepada dakwah salafiyah tapi dicampuri dengan syubhatnya Ikhwanul Muslimin yang menyeru kepada persatuan (seluruh kelompok sesat-pent), atau kepada quthbiyah yang menyeru kepada pengkafiran (kaum muslimin-pent), atau kepada sururiyah hizbiyah, bungkusnya salafiyah tapi bau dan rasanya tidak demikian, maka dakwah mereka kepada salafiyah tercampur dengan manhaj/metode tertentu dengan dasar syubhat yang senantiasa menemaninya sebelum bertaubat dan belum dimusnahkan :
Yang ini menyeru kepada kepemimpinan dalam berdakwah ….
Yang lain menghancur leburkan sebagian pokok manhaj salafi dengan alasan hal tersebut menyebabkan kerasnya hati, atau memutuskan hubungan persaudaraan …
Yang lain lagi mengikrarkan pemikiran-pemikiran quthbiyah …..
Yang lain lagi menyeru kepada hizbiyah …..
Yang lain lagi membawa pemikiran tahyijiyah (seperti khowarij yang menyeru untuk keluar dari daulah islam atau demontrasi -pent) ….
Dan yang lain menggembar-ngemborkan persatuan ….
Semua itu diatas namakan salafiyah, kepada Allahlah aku mengeluh, inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Kedua : Kadang-kadang syubhat itu mengombang ambingkanmu, lalu merubah arahmu dalam bertaubat/kembali ke salafiyah, sehingga kamu menjadi bingung atau kamu menyeru kepada syubhat itu sedang kamu merasa benar padahal itu adalah kebatilan yang jelas.
Berapa banyak orang yang mengaku-ngaku salafi dan berilmu yang mempermainkan/mengombang-ambingkan para pemuda yang baru bertaubat kepada Allah. Yang demikian itu karena mereka tidak menuntut ilmu yang bermanfaat, atau tidak bertanya kepada ahli ilmu dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Maka wajib bagimu wahai orang yang bertaubat –semoga Allah memberimu taufik- untuk menuntut ilmu yang bermanfaat, karena hal itu dapat memperbaiki taubatmu, meluruskan jalanmu, denganyalah kamu akan selamat dari syubhat dan dari ketergelinciran, dan kamu akan terhindar dari jaring-jaring perangkap dengan seidzin Allah dan taufik-Nya.
Adapun dalil-dalil mengenai keutamaan ilmu dan ulama’ maka hal ini sangatlah dikenal, aku akan sebutkan sebagiannya yaitu :
Firman Allah ta’ala : Allah menyatakan bahwasannya tidak ada yang berhak disembah dengan benar melainkan Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu juga menyatakan yang demikian itu. Tidak ada yang berhak disembah dengan benar melainkan Dia, Yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana (Surat Ali Imron : 18)
Dan firman Allah ta’ala : Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-Nya adalah para ulama’ (Surat Fathir : 28)
Dan firman-Nya : Allah mengangkat orang-orang beriman diantara kalian dan yang memiliki ilmu beberapa derajat (Surat Al-Mujadilah : 11)
Dan firman Allah ta’ala ketika Dia memberi nikmat kepada Nabi-Nya –shallallahu alaihi wa sallam- dengan diturunkan kepadanya al-Qur’an dan as-Sunnah, serta penjagaan Allah bagi beliau dari menyesatkan manusia : Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikitpun kepadamu. Dan juga karena Allah telah menurunkan kitab dan hikmah (sunnah) kepadamu, dan telah mengajarkanmu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu (Surat An-Nisa’ : 113)
Jika kamu –wahai oang yang bertaubat- telah mengetahui pentingnya ilmu dan keutamaannya, serta bahayanya melalaikan ilmu. Maka ketahuilah bahwa ilmu yang (harus) kamu pelajari pertama kali adalah :

Wasiat ketiga
Mulailah dengan mempelajari pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Ketahuilah –semoga Allah memberimu taufik untuk menta’ati-Nya- bahwa aku tidak memaksudkan dengan pokok disini hanya macam-macam tauhid yang tiga saja, akan tetapi tauhid dan selainnya dari pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang telah disepakati dan mereka menyelisihi ahli bid’ah dan firqoh dalam hal itu:
Seperti wala’ dan bara’ (mencintai dan membenci), amar ma’ruf dan nahi ‘anil munkar, bersikap terhadap shahabat, menghormati serta membela mereka, bersikap kepada pemimpin, kepada orang yang berbuat maksiat dan dosa besar, serta bersikap kepada Ahli bid’ah dan membicarakan serta bermuamalah dengan mereka dan lain sebagianya dari pokok-pokok ajaran yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka memasukkannya dalam kandungan kitab-kitab aqidah dalam rangka menampakkan kebenaran dan menyelisihi ahli ahwa’ dan firqoh walaupun semua itu secara asal adalah amal perbuatan bukan aqidah/keyakinan.
Bila kamu sudah menguasai masalah-masalah dan pokok-pokok ini maka –dengan seidzin Allah- kamu akan terjaga dari kebanyakan syubhat yang melanda negara-negara islam.
Ketika kebanyakan dari mereka yang bertaubat meremehkan hal ini, dan tidak memulai dalam taubatnya dengan mempelajari pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta metode mereka, mereka menjadi bingung dan terombang-ambing hanya karena syubhat yang kecil, kita mohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah.
Barangsiapa yang memperhatikan keadaan mereka maka dia akan mendapatkan gambaran dan contoh yang banyak sekali tentang terombang-ambingnya mereka, diantaranya :
1)                 Kamu mendapatkan orang yang baru bertaubat itu pada awal mulanya sangat semangat sekali menjauhi ahli bid’ah dan firqoh beberapa saat lamanya, ketika dia mendengar syubhat dari orang yang mengaku salafi yang berkata : “Sesungguhnya menjauhi ahli bid’ah dan tidak bermu’amalah dengan mereka tidaklah benar, hal ini akan menyia-nyiakan kebaikan yang banyak sekali, tidak ada satu orangpun yang maksum setelah Rasul –shallallahu alaihi wa sallam-, mereka para sahabat –rodhiyallahu ‘anhu- juga pernah salah….”, kamu mendapatkannya (setelah dia mendengar syubhat itu-pent) telah sakit hatinya dan dia telah menenggak syubhat itu lebih cepat dari pada dia meminum air, pada waktu itu juga dia telah berkumpul dengan ahli bid’ah, tidak perduli lagi dengan pokok-pokok ajaran salafiyah tapi dia masih menamakan dirinya salafi.
Sesungguhnya kebimbangan ini terjadi karena tidak adanya keinginan mempelajari Al-qur’an dan sunnah sesuai dengan pemahaman para salaf, serta pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seandainya dia mempelajarinya maka sungguh dia akan mengetahui bahwa syubhat ini batil menyelisihi sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap ahli bid’ah yang dahulu maupun sekarang, dan dia akan mengetahui bahwa perkataan orang yang mengaku salafi itu (tidak ada seorangpun yang maksum setelah Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dan bahwa semua orang itu pernah salah) adalah benar tapi maksudnya adalah batil, demikian itu karena Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari kalangan shahabat, tabi’in apabila salah seorang dari mereka salah tidaklah kesalahan itu bersumber dari hawa nafsu, atau dari ketidak adanya mengikuti atsar (hadits), dan tidak juga bersumber dari menyelewengkan nash-nash, serta mengikuti hal-hal yang mutasyabih/samar-samar, seperti yang dilakukan oleh ahli bid’ah, akan tetapi karena ketidak tahuannya terhadap dalil atau dia mengetahui tapi menurutnya dalil tersebut tidak shohih atau lain sebagainya, yang disitu terdapat udzur baginya.
Bagi mereka dan yang mengikuti mereka itulah turun sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- : Apabila seorang hakim berhukum dan dia berijtihad lalu benar maka dia mendapat dua pahala dan apabila salah maka dia mendapat satu pahala [5][5].
Hal ini berlainan dengan ahli bid’ah dan firqoh yang tidak pernah memperhatikan atsar dan mereka lebih mendahulukan akal dari pada nash al-qur’an ataupun sunnah bahkan mereka membuat ajaran sendiri yang menyelisihi ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka ini tidak bisa diberi udzur seperti yang dikatakan oleh pengaku salafi itu, tidaklah yang menggolongkan mereka kedalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah melainkan orang jahil atau ahli bid’ah yang angkuh.
2) Kamu mendapatkan orang yang baru bertaubat itu sangat bersemangat pada awalnya dalam membantah ahli bid’ah tapi tanpa ketentuan dan tanpa ilmu, hal ini berlangsung beberapa saat lamanya, ketika dia mendengar syubhat dari yang mengaku salafi : “Sesungguhnya membantah/mengkritik itu bukanlah dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah ! hal ini bisa membuat hati keras !![6][6] dahulu ada seorang yang suka mengkritik golongan-golongan yang ada lalu dia berbalik kebelakang dengan sebab itu !!!…”, dia mundur kebelakang, dan mengingkari pokok yang agung yang tegak dengannya agama ini (yaitu membantah ahli bid’ah –pent) bahkan kamu mendapatinya setelah itu berdakwah/menyeru manusia untuk meninggalkan pokok ini dengan alasan hal itu bisa mengeraskan hati.
Yang benar bahwa hal ini adalah pokok yang agung tegak dengannya agama yang lurus ini, dan merupakan pintu yang kokoh dalam menjaga manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari penyelewengan, serta merupakan ibadah yang mulia yang mendekatkan kepada Allah sekaligus menambah iman seorang muslim tapi dengan dipenuhi syarat-syaratnya diantaranya adalah ikhlas dll, pokok yang satu ini sama dengan ibadah lainnya yang dapat menambah iman.
Penyimpangan ini bukan berasal dari pokok ajaran/manhaj tapi dari yang mempraktekkan pokok tersebut tanpa adanya kaidah/ketentuan, ketika syubhat itu mendapatkan tempat didalam hatinya dia lalu mengingkari pokok yang satu ini, padahal seharusnya dialah yang berhak untuk diiingkari karena tidak mempraktekkan pokok ajaran(Ahlus Sunnah wal Jama’ah).
Oleh karena itulah kita tidak mendapatkan para Imam petunjuk dari kalangan shahabat, tabi’in dan para pengiktut mereka dengan baik kecuali dalam keadaan bertakwa, zuhud, dan takut kepada Allah, hati mereka sangat lembut padahal mereka sangat sering membantah orang atau kelompok yang menyelisih (Al-qur’an dan sunnah-pent).
Lihatlah Abdullah bin Mubarak, Imam Ahmad bin Hambal, Yahya Bin Ma’in, Ali Bin Madini, Abu Hatim Ar-Rozi dan Bukhari…. Sejarah hidup mereka dipenuhi dengan zuhud, wara’, takut kepada Allah, dan takwa.
Pemutar balikan fakta dan pencampuradukan hal ini sebabnya adalah ketidak adanya keikhlasan dan kejujuran dalam bertaubat kepada Allah, dan ketidak adanya keinginan untuk mempelajari pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah pada awal mulanya.
Dari sini –wahai orang yang bertaubat- harus bagimu untuk berhati-hati dari perangkap yang berbahaya ini, dan kamu harus mengetahui bahwa tidak ada keselamatan bagimu dari syubhat yang menjarar dan dari perangkap yang menjerumuskan ini kecuali apabila Allah memberimu taufik/petunjuk dan kamu mempelajari pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Maka telusurilah jalan ini dengan semangat membara dan kemauan keras, Peganglah kuat-kuat apa yang kami berikan padamu (Surat Al-Baqarah : 63), serta jujur dan ikhlas, Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik (Surat Al-Ankabut : 69).
Yakinlah akan firman Allah ta’ala : Dan sesungguhnya jika mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi kami, dan pasti kami tunjuki kepada jalan yang lurus (Surat An-nisa’ : 66-68).
Berhati-hatilah dari rasa lemah, loyo dan putus asa terhadap apa yang menimpamu dijalan Allah, janganlah kamu lalai dari firman-Nya : (Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka dijalan Allah dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan) (Surat Ali-imron : 146).


Wasiat keempat
Janganlah mengambil ilmu kecuali dari Ahlus Sunnah

Imam Muhammad bin Sirin pernah berkata : Sesungguhnya ilmu itu adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil ilmu.
Beliau juga berkata : Mereka (salaf/sahabat) dahulu tidak pernah bertanya tentang isnad (silsilah periwayat hadits) tetapi ketika terjadi fitnah mereka berkata : sebutkan kepada kami guru-guru kalian. Lalu dilihat, bila dia Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya, tapi jika ahli bid’ah maka ditolak haditsnya.[7][7].
Pada saat sebagian mereka yang bertaubat tidak memperdulikan untuk mengenal pokok dan ketentuan ini, mereka menjadi santapan syubhat, dan sasaran permainan orang-orang yang mengaku-ngaku salafi dan punya ilmu, tidaklah seseorang yang mengaku dirinya memiliki ilmu dan (pura-pura) menampakkan hubungannya dengan kibarul ulama’ Ahlus Sunnah melainkan kamu mendapatkan para pemuda yang baru bertaubat telah duduk mengelilinginya tanpa diteliti hakikat, dan tanpa diperiksa sejarah hidupnya, ketika dia melihat pengikutnya sudah sangat banyak, dan para pendukungnya sudah sangat menyukainya mulailah dia menampakkan apa yang disembunyikannya dan yang diinginkannya, kamu melihatnya mulai menyeru kepada kepemimpinan dalam dakwah, atau kepada persatuan (antar semua golongan-pent), atau yang lainnya dari hal-hal yang menyelisihi pokok-pokok Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Pada waktu itulah mereka yang baru bertaubat mulai tampak goncang dan terpecah menjadi dua kelompok atau tiga : kelompok pendukung, kelompok oposisi, dan kelompok yang bingung, sesungguhnya hal ini terjadi karena dua hal :
Pertama : tidak adanya keinginan mereka (yang bertaubat) untuk menuntut ilmu yang bermanfaat terutama tentang pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena ilmu merupakan penjaga bagi pemiliknya dari ketergelinciran.
Tidakkah kamu melihat bagaimana ilmu itu bisa menjaga Abi Bakroh –rodhiyallahu anhu- pada waktu perang Jamal ketika mereka mengangkat ‘Aisyah Ummul mukminin –rodhiyallahu ‘anha- maka sebuah hadits yang beliau dengar dari Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- menjaganya, beliau bersabda –ketika mendengar kabar matinya Kisra/raja persi dan pengangkatan anak perempuannya (sebagai ratu-pent) - : Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita, ketika terjadi fitnah beliau ingat hadits ini maka beliau terjaga darinya, yang mana beliau berkata : Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu matinya Kisra, beliau bertanya : siapa yang akan mengantinya : mereka menjawab : anak perempuannya.
Maka Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh wanita, beliau (Abu Bakroh) berkata : ketika Aisyah datang ke Bashroh aku ingat sabda Rasulillah –shallallahu alaihi wa sallam- ini, maka Allah menjagaku dengannya)[8][8] .
Kedua : tidak adanya rujuk kepada ahli ilmi, karena seharusnyalah untuk bertanya kepada ahli ilmu atau kepada muridnya dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mengenal orang yang ingin diambil darinya ilmu, dan ditanya : apakah dia itu dari tholibul ilmi as-salafi atau bukan ? apakah dia itu betul-betul belajar ilmu yang benar yang layak untuk diambil ilmunya atau tidak ?
Jika jawabannya tidak maka selesai perkara –alhamdulillah-, jika jawabannya positif maka ditimba darinya ilmu tanpa adanya fanatik tapi ditempatkan pada kedudukannya yang layak.
Ini adalah point yang sangat penting yaitu membedakan antara ahli ilmi ar-rabbani yang merupakan rujukan dalam masalah-masalah ilmiyah dan dalam masalah (nazilah) yang sedang terjadi seperti dua orang imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani [9][9]dan Abdul Aziz bin Abdillah Bin Baz [10][10]rahimahumallah- dan yang masih hidup diantara mereka dari kalangan ulama’ rabbani seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin,[11][11] Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan, Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali dan Syaikh kami Muqbil Bin Hadi Al-Waadi’i[12][12] serta yang setingkat dengan mereka dari kalangan ahli ilmi dan fatwa dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka itu memiliki kedudukan masing-masing.
Dan antara tholibil ilmi yang dikenal ilmu dan berpegang teguhnya dengan sunnah lewat buku-buku mereka serta pujian ahli ilmi ar-rabbani bagi mereka, mereka itu memiliki kedudukan masing-masing.
Dan antara yang dibawah mereka dari tholibul ilmu yang dikenal kesalafiyaannya serta kemampuannya dalam mengajar.


Wasiat kelima
Pentinganya rujuk kepada ulama’ dalam masalah-masalah besar

Para ahli ilmi ar-rabbani merekalah yang (seharusnya) dijadikan rujukan dalam-masalah-masalah yang penting lebih-lebih yang berkaitan dengan kemashlahatan umat islam, jika kamu melihat keadaan orang-orang terdahulu dari kalangan salafush sholeh kamu akan mendapatkan mereka sangat bersemangat untuk rujuk kepada para pembesar ahli ilmi yang ada dizaman mereka terutama dalam hukum-hukum yang bersangkutan dengan tabdi’ (pembid’ahan) dan takfir (pengkafiran)[13][13].
Perhatikanlah Yahya bin Ya’mar Al-Bashri dan Humaid bin Abdirrahman Al-Himyari Al-Bashri ketika muncul qadariyah pada zaman mereka, mereka (qadariyah) memiliki penyimpangan-penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mengharuskan pengkafiran atau pentabdi’an atau pengeluaran mereka dari lingkaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tapi kedua orang itu tidak tergesa-gesa menghukumi mereka bahkan keduanya pergi kepada ahli ilmi dan fatwa yang merupakan rujukan yaitu Abdullah bin Umar bin Khoththob –rodhiyallahu anhu- kemudian keduanya menceritakan kepada beliau tentang apa- yang terjadi lalu beliau berfatwa akan kesesatan qadariyah dan penyimpangan mereka. (Berkata Yahya bin Ya’mar : Orang pertama yang berbicara (menyimpang) tentang qadar di Bashroh adalah Ma’bad Al-Juhani, aku dan Humaid bin Abdirrahman Al-Himyari pergi haji atau Umroh dan kami berkata : Apabila kami bertemu dengan salah seorang dari shahabat Rasulillah –shallallahu alaihi wa sallam- kami akan bertanya tentang apa yang dikatakan oleh (qadariyah) tentang takdir, lalu kami bertemu dengan Abdullah bin Umar bin khoththob–rodhiyallahu anhu- saat beliau masuk masjid maka kami mengiringi beliau salah satu dari kami berjalan disamping kanan beliau dan yang lain disamping kiri, aku kira temanku akan menyerahkan perkara ini kepadaku maka akupun berkata : Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya telah muncul ditempat kami orang-orang yang membaca Al-qur’an, mempelajari ilmu, mereka mengingkari takdir dan mereka beranggapan bahwa segala sesuatu yang terjadi tidak ditakdirkan Allah dan tidak diketahui-Nya kecuali setelah terjadi.
Beliau berkata : jika kamu bertemu dengan mereka maka beritahu bahwa aku berlepas diri dari mereka dan merekapun berlepas diri dariku dan demi Allah, seandainya salah seorang dari mereka menginfakkan emas sebanyak gunung Uhud tidaklah Allah akan menerimanya sampai mereka beriman dengan takdir ….)[14][14].
Lihatlah Zubeid bin Harits Al-Yami pada saat muncul Murji’ah pada waktunya, dia melihat bahwa penyimpangan mereka terhadap pokok-pokok Ahlus Sunnah wal jam’ah mengharuskan mereka keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tapi beliau tidak cepat-cepat menghukuminya tapi dia pergi kepada ahli ilmu dan fatwa yang merupakan tempat rujukan yang pernah menimba ilmu dari pembesar shahabat yaitu Abu Wail Syaqiq bin Salamah Al-Asadi Al-Kufi, maka beliaupun menceritakan apa yang terjadi lalu Abu Wail berfatwa dengan hadits Rasulillah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang kebatilan syubhat murjiah, dan penyimpangan mereka dari jalan Ahlus Sunnah, Zubeid berkata : ketika muncul Murjiah aku mendatangi Aba Wail lalu aku ceritakan hal ini kepada beliau lalu beliau berkata : menceritakan kepadaku Abdullah bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda : (Mencela orang muslim adalah kefasikan dan memerangiya adalah kekufuran).[15][15]
Jika kamu membandingkan keadaan mereka bersama para ahli ilmi dan fatwa dizaman mereka dengan keadaan kebanyakan orang-orang yang lagi bingung dalam bertaubat pada zaman kita sekarang kamu akan mendapatkan perbedaaan yang sangat jauh sekali.
Mereka sangat bersemangat dalam menjalankan ketentuan ini, mereka tidak tergesa-gesa dalam menghukumi orang yang kelihatannya menyimpang pada zaman mereka sampai mereka memaparkannya kepada ahli ilmu dan fatwa dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ketika mereka mendengar fatwa merekapun memegangnya erat-erat dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Adapun pada saat ini sedikit sekali kamu mendapatkan orang yang bersemangat (menjalankan) ketentuan ini, bahkan kamu mendapati sebagian mereka cuek terhadap perkataan ahli ilmi dan fatwa dalam mentahdzir (memperingatkan umat) dari ahli bid’ah dan ahwa’dan bahkan mereka memerangi fatwa ahli ilmi serta menyelewengkannya, kita memohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah.

Penutup

Pada penutup ini, saya nasehatkan kepada yang menginginkan keselamatan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat untuk berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar dia terjaga dari syubhat yang menyesatkan, dan jujur dalam bertaubat serta benar-benar berusaha untuk menjalankan hal- hal yang bisa membantunya untuk istiqamah, bertawakkal kepada Allah yang Maha lembut dan Maha mengetahui, dan agar dia bermunajat serta merendahkan diri dihadapan-Nya sambil memohon pertolongan dan petunjuk.
Semoga Allah memberiku dan semua saudaraku petunjuk kepada apa-apa yang dicintai dan diridhoi-Nya, dan menjauhkan kita semua dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, serta menolong kita dalam memperjuangkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan menetapkan kita diatasnya.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallim tasliiman katsiiran.





[1] Diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Anas bin Malik –rodhiyallahu ‘anhu- (6309) dan ini adalah lafadz beliau, dan Muslim (6896).
[2] Diriwayatkan oleh Bukhari (13) dan Muslim (162).
[3] Dan aku masih memiliki beberapa wasiat lain yang hilang bersama dengan tulisanku mudah-mudahan aku bisa menambahkannya pada cetakan kedua –insya Allah-.
[4] Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Jami’nya dari hadits Abi Hurairah –rodhiyallahu anhu- dan dalam sanadnya ada Abdullah bin Umar Al-Umari dan dia itu dhoi’if, tapi hadits ini ada penguatnya sehingga naik menjadi hasan lighoirihi.
[5] Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
[6] Ini diantara keajaiban mereka ! kerasnya hati itu sesungguhnya disebabkan karena menyelisihi perintah Allah dan rasul-Nya –shallallahu alaihi wa sallam- bukan sebaliknya.
Bagaimana bisa hati orang yang mengingkari kemungkaran lebih-lebih bid’ah dan kesesatan itu (dikatakan) keras ? padahal Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : (Fitnah itu dipaparkan kepada hati seperti tikar sehelai demi sehelai, hati mana saja yang menyerapnya maka dtulis padanya titik-titik hitam, dan hati mana saja yang menolaknya maka akan ditulis titik-titik putih, sehingga terbagi menjadi dua : hati yang putih seperti batu putih yang mengkilap tidak membahayakannya fitnah selama ada langit dan bumi, kedua : hati yang hitam kelam seperti cangkir yang miring tidak mengenal yang baik dan tidak mengingkari yang mungkar kecuali yang telah diserap oleh hawa nafsunya) (Diriwayatkan oleh Muslim 367)
[7] Diriwayatkan oleh Muslim dalam mukaddimah shohihnya.
[8] Diriwayatkan oleh Bukhari (7099), Nasai (5403) dan Tirmidzi (2365) dan ini adalah lafadz beliau.
[9] Al-Imam Al-‘Allamah Al-Mujaddid Al-Muhadits Al-Faqih As-Salafy penolong sunnah dan pembasmi bid’ah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh Al-Albani, beliau –rahimahullah- lahir pada tahun 1334 H dan wafat pada 22 jumadits tsani 1420 H –pent.
[10] Mujaddid millah Imam Ahlus Sunnah Samahatusy syaikh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, beliau –rahimahullah- lahir pada bulan dzulhijjah 1330 H dan wafat pada 27 Muharram 1420 H –pent.
[11] Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah al-faqih al-fadhil az-zahid al-wari’ Al-‘Allamah fadhilatusy syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin At-tamimi, beliau lahir pada 27 ramadhan 1347 H dan wafat pada 15 syawwal 1421 H –pent.
[12] Beliau telah wafat, rahimahullahu
[13] Tapi ini bukan berarti bahwa tholibil ilmi tidak menghukumi dalam permasalahan-permasalahan yang ada secara mutlak, akan tetapi maksudnya adalah dia tidak menghukumi secara langsung dalam masalah-masalah yang sedang terjadi, terlebih lagi kalau masalah itu ada kesamar-samarannya, adapun dalam masalah yang sudah jelaa yang tidak tersamarkan maka tidak harus untuk rujuk kepada para ulama’.
[14] Diriwayatkan oleh Muslim 93.
[15] Diriwayatkan oleh Bukhari (48) dan Muslim (218).



 Kata Kunci Download : WASIAT EMAS BAGI PENGIKUT MANHAJ SALAF
Sumber : 
abusalma.wordpress.com













Selasa, 18 September 2012

SYAIR AQIDAH MUSLIM AL FIRQATUN NAJIYYAH



“Kutiadakan sekutu bagi Tuhan,maka tak ada Tuhan bagiku selain Yang Maha Esa dan Maha Pemberi.”
“Tak ada kubah yang bisa diharap,tidak pula berhala, dan kuburan tidaklah sebab di antara penyebab. Tidak, sama sekali tidak, tidak pula batu, pohon, mata air atau patung-patung.”
“Juga, aku tidak mengalungkan jimat,temali, rumah kerang atau taring, untuk mengharap manfaat, atau menolak bala Allah  Azza Wa Jalla   yang memberiku manfaat dan menolak bahaya dariku.”
“Adapun bid'ah dan segala perkara yang diada-adakan dalam agama, maka orang-orang berakal mengingkarinya. Aku berharap, semoga ku tak kan mendekatinya tidak pula rela secara agama, ia tidak benar.”
“Dan aku berlindung dari Jahmiyah Aku mencela perselisihan setiap ahli takwil dan peragu-ragu, serta yang mengingkari istawa Tentangnya, cukuplah bagiku teladan dari ucapan para pemimpin yang mulia; Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hambal; orang-orang yang bertakwa dan ahli bertaubat.”
“Dan pada zaman kita sekarang ini, ada orang yang mempercayai, seraya berteriak atasnya;  Mujassim wahabi Telah ada hadits tentang keterasingan Islam,maka hendaknya para pencinta menangis,karena terasing dan orang-orang yang dicintainya.”
      “Allah  Azza Wa Jalla   yang melindungi kita,yang menjaga agama kita,dari kejahatan setiap pembangkang dan pencela.”
“Dia menguatkan agamaNya yang lurus,dengan sekelompok orang-orang yang berpegang teguh dengan sunnah dan kitabNya.         “                           “Mereka tidak mengambil hukum lewat pendapat dan kias, Sedang kepada para ahli wahyu, mereka sebaik-baik orang yang kembali.”
“Sang Nabi terpilih telah mengabarkan tentang mereka, bahwa mereka adalah orang-orang asing, di tengah keluarga dan kawan pergaulannya.”
      “Mereka menapaki jalan orang-orang yang menuju petunjuk, dan berjalan di atas jalan mereka, dengan benar. Karena itu, orang-orang yang suka berlebihan, berlari dan menjauh dari mereka.”
“Tapi kita berkata, tidak aneh. Telah lari pula orang-orang yang diseru oleh sebaik-baik manusia, bahkan menjulukinya sebagai tukang (ahli) sihir lagi pendusta. Padahal mereka mengetahui, betapa beliau seorang yang teguh memegang amanah dan janji, mulia dan jujur menepati. Semoga keberkahan atasnya, Selama angin masih berhembus, juga atas segala keluarga dan semua sahabatnya."

Minggu, 16 September 2012

Jagung Peluang dan tantangan


I.        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Produksi jagung di Indonesia selama 5 tahun terakhir terus meningkat, pada tahun 2006 mencapai sekitar 12 juta ton dan pada tahun 2010 diperkirakan meningkat menjadi 13,6 juta ton. Pengguna jagung yang terbesar adalah industri pakan ternak, kemudian menyusul untuk industri makanan dan untuk konsumsi langsung manusia. Kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak berkisar 5 juta ton/tahun dengan laju kenaikan sekitar 10% - 15% setiap tahunnya. Dengan demikian seharusnya produksi jagung dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pabrikan pakan ternak. Namun demikian, produksi jagung di Indonesia umumnya bersifat musiman dan wilayahnya tersebar di  berbagai daerah/ wilayah.  Kondisi ini menyebabkan pasokan (supply) jagung dan proses pengumpulannya untuk keperluan pabrik pakan ternak tidak terjamin kuantitas, kualitas maupun kontinyuitasnya. Hal ini menyebabkan para industri pakan ternak cenderung melakukan impor jagung.  Ketergantungan pabrik pakan ternak terhadap jagung impor sangat tinggi yaitu sekitar 40% atau lebih kurang 1 juta ton pertahun. Hal tersebut disebabkan karena para industri pakan ternak lebih senang untuk melakukan impor karena terjaminnya pasokan yang kontinyu serta terjaminnnya kualitas/mutu dengan harga yang relatif lebih rendah.
Pada saat ini pabrikan pakan ternak memiliki kapasitas penyimpanan jagung dalam bentuk silo dan gudang-gudang penyimpanan yang sangat terbatas. Sementara itu, para petani dan pedagang juga belum memiliki gudang penyimpanan atau silo yang memadai, sehingga pada saat panen raya produksi jagung melimpah dan harga menjadi rendah. Keadaan ini menyebabkan hilangnya kesempatan petani untuk meningkatkan pendapatannya. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong keengganan petani untuk menanam jagung di masa depan.
Penanganan pasca panen jagung hingga saat ini umumnya masih ditangani secara tradisional dan relatif tertinggal yang ditandai oleh penggunaan peralatan mesin pasca panen yang sederhana dan kurang optimal.  Hal ini menyebabkan  kehilangan hasil masih sangat tinggi, mutu hasil masih rendah dan sangat bervariasi. 
Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan pengalaman lapangan hal tersebut di atas disebabkan antara lain karena : (a) kemampuan dan ketrampilan petani dalam kegiatan penanganan pasca panen jagung masih terbatas, (b) kelembagaan tani  jagung dalam bentuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) belum berkembang, (c) waktu panen jagung yang kurang tepat,  (d) terbatasnya alat mesin pasca panen jagung, (e) alat mesin pasca panen jagung yang tersedia di tingkat petani belum dimanfaatkan secara optimal, (f) penempatan dan penggunaan alat mesin pasca panen jagung yang tidak tepat, (g) belum mantapnya kemitraan usaha sehingga kebutuhan industri  pakan ternak dan industri makanan belum dapat dipenuhi oleh petani produsen. 
Untuk mengatasi berbagai masalah di atas, maka upaya transformasi penanganan pasca panen jagung dari tradisional ke modern perlu dilakukan dengan segera dan terencana.  Sementara itu, kebutuhan akan jagung semakin meningkat terus menerus baik kuantitas maupun kualitasnya seiring dengan meningkatnya jumlah kebutuhan industri pakan ternak. Bertitik tolak dari kondisi tersebut, maka program pengembangan dan pendayagunaan silo jagung di daerah sentra produksi jagung sangat diperlukan agar dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinyuitas suplai jagung sesuai permintaan industri pakan ternak dan industri makanan.
Pada tahun 2006, Departemen Pertanian telah membangun 18 unit silo jagung di 10 Propinsi, 18 Kabupaten dan pada tahun 2007 akan membangun 39 unit silo jagung di 18 Propinsi, 39 Kabupaten. Untuk mengoperasionalkan program tersebut maka disusunlah ”Pedoman Teknis Pengembangan dan Pendayagunaan Silo Jagung”, sebagai acuan/pedoman bagi  petugas pembina, penyuluh pertanian, maupun tenaga pendamping di Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota serta petani/kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mendapatkan silo jagung. Dengan pengembangan dan pendayaagunaan silo jagung ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, menurunkan kehilangan hasil dan meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing jagung yang pada akhirnya dapat meningkatkan pedapatan sekaligus kesejahteraan petani.

B.      Pengertian
Untuk menyamakan persepsi, dalam pedoman teknis pengembangan dan pendayagunaan silo jagung ini, digunakan beberapa istilah antara lain :
1.            Kelompok tani jagung adalah kumpulan petani yang mengusahakan komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam  proses usaha agribisnis setiap tahunnya.         
2.            Gabungan kelompok tani jagung (GAPOKTAN) adalah gabungan kelompok tani jagung yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama atas dasar kemauan bersama untuk meningkatkan kinerja usaha agribisnisnya.
3.            Pasca panen adalah suatu kegiatan mulai dari proses panen sampai dengan proses yang menghasilkan produk  setengah jadi ( produk antara/intermediate).
4.            Produk setengah jadi (produk antara/ intermediate) adalah produk yang tidak mengalami perubahan sifat dan komposisi kimia.
5.            Kegiatan pasca panen jagung meliputi kegiatan panen, pengumpulan, pemipilan, pembersihan, pengeringan, sortasi, grading, penyimpanan, penghancuran jagung dan bonggol jagung, pencampuran/pengoplosan, pembuatan pakan ternak  serta pelabelan hingga produk tersebut sampai ke konsumen
6.            Alat mesin pasca panen jagung adalah peralatan mesin yang dioperasionalkan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan mulai dari proses panen jagung sampai dengan proses yang menghasilkan produk  setengah jadi (produk antara/intermediate) untuk bahan baku industri pakan ternak dan atau industri makanan.
7.            Silo jagung adalah paket alat mesin pasca panen jagung yang terintegrasi mulai proses pemipilan, pengeringan dan penyimpanan jagung. Silo jagung merupakan paket alat mesin pasca panen jagung yang terdiri dari :
a.            Alat mesin pemipil jagung (corn sheller)
b.            Alat mesin ayakan (cleaner)
c.            Alat mesin pengering (mix flow continouse drier)
d.            Alat mesin pemasok udara panas (burner) baik dari minyak tanah maupun tungku sekam atau limbah (cyclonic husk burner).
e.            Alat mesin untuk penampungan jagung kering sementara  (tempering)
f.             Alat mesin penyimpanan (silo/ tank produk)
g.            Alat mesin pengarungan (bag closer)
h.            Timbangan
i.              Moisture tester (pengukur kadar air)
j.              Sarana pendukung seperti genset, motor penggerak, panel kontrol, bucket elevator, conveyor, dan lain-lain
k.            Tool box dan buku petunjuk operasional
8.            Spesifikasi teknis adalah persyaratan teknis dari suatu alat mesin pertanian.
9.            Unit usaha silo jagung yang mandiri dan profesional adalah unit usaha silo jagung yang dikelola oleh pengelola (manajer) secara professional yang dicirikan dengan berorientasi bisnis yang sehat, baik secara teknis, ekonomi, sosial layak, dan menguntungkan serta berkelanjutan.
10.         Prosedur operasional standar (POS) adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah yang tersusun dan terdokumentasi secara tertib, sistematik dan lengkap dalam tahap perencanaan selanjutnya dijabarkan secara lebih terinci dan teknis agar dapat dioperasionalkan secara optimal.
11.         Pendampingan adalah suatu tenaga atau tim yang bekerja untuk mendampingi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) guna meningkatkan kinerja usaha agroindustri dan agribisnisnya.
12.         Pengawalan adalah suatu lembaga seperti perguruan tinggi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain-lain yang bertugas untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pengembangan ppengolahan dan pemasaran hasil pertanian baik teknis, manajemen usaha dan akses terhadap informasi, permodalan dan pasar. 

C.          Tujuan
1.            Menumbuhkembangkan kelembagaan tani berbasis gabungan kelompok tani (gapoktan) di daerah sentra produksi jagung yang professional, mandiri dan mampu menghasilkan produk jagung yang bermutu untuk menunjang industri pakan ternak sekaligus untuk mengurangi/ mensubstusi impor jagung.
2.            Mengembangkan sistem dan usaha agroindustri jagung yang terpadu dari hulu sampai hilir di daerah sentra produksi jagung.
3.            Menumbuhkembangkan kemitraan usaha antara petani/kelompok tani, gapoktan jagung  dengan industri pakan ternak dan industri makanan. 
4.            Terciptanya nilai tambah dan daya saing produk jagung dalam upaya dapat meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan petani jagung.

D.      Sasaran
1.            Tumbuhkembangnya kelembagaan tani berbasis gapoktan yang professional, mandiri dan mampu menghasilkan produk jagung bermutu untuk menunjang industri pakan ternak sekaligus mengurangi impor jagung.
2.            Tumbuhkembangnya silo jagung dalam suatu sistem agroindustri dan agribisnis yang terpadu mulai dari hulu dsampai hilir di daerah sentra produksi jagung.
3.            Optimalnya penggunaan silo jagung dalam upaya untuk meningkatkan efisensi, menekan kehilangan hasil, meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing jagung sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri pakan ternak nasional.
4.            Tumbuhnya kemitraan usaha antara petani/kelompok tani, gapoktan dengan industri pakan ternak.

E.      Keluaran (Output)
1.            Tersedianya pedoman teknis pengembangan dan pendayagunaan silo jagung sebagai acuan/pedoman bagi petugas pembina, penyuluh, petani/kelompok tani/ gapoktan di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
2.            Tersedianya paket silo jagung yang terintegrasi yang mencakup alat dan mesin pemipil, pengering dan penyimpan sesuai dengan yang dibutuhkan petani/kelompok tani atau gapoktan di daerah sentra produksi jagung.
3.            Terbentuknya kelembagaan tani berbasis gapoktan sebagai penerima silo jagung yang profesional dan mandiri.
4.            Meningkatnya kuantitas, kualitas dan kontinyuitas penawaran jagung pipil kering bermutu kepada industri pakan ternak sehingga dapat mensubtitusi impor jagung nasional.
5.            Terbentuknya kemitraan usaha agroindustri jagung antara gapoktan jagung sebagai pemasok dengan industri pakan ternak.
6.            Meningkatnya posisi tawar petani/kelompok tani/Gapoktan jagung di perdesaan.


F.           Outcome
1.            Teciptanya sistem dan usaha agroindustri jagung yang terpadu mulai dari hulu (on farm) sampai ke hilir (off farm).
2.            Berkembangnya agroindustri jagung di daerah sentra produksi dalam rangka memenuhi bahan baku industri pakan ternak yang terjamin mutu dan kontinuitasnya.
3.            Tersedianya peningkatan nilai tambah dan daya saing produk jagung sehingga dapat menggairahkan petani menanam jagung yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

G.      Manfaat
Terpenuhinya kebutuhan jagung pipil kering bermutu untuk industri pakan ternak sehingga dapat mengurangi atau menstubstitusi impor jagung yang mencapai 1 juta ton per tahun.

H.      Dampak
Tumbuhkembangnya kelembagaan tani yang berbasis gapoktan yang dapat  menggunakan/menerapkan silo jagung secara optimal sehingga dapat mempercepat alih teknologi kepada petani/ kelompok tani dan gapoktan  guna meningkatkan pedapatan sekaligus kesejahteraan petani. Selain itu dapat pula menyerap tenaga kerja serta meningkatkan perekonomian wilayah/ daerah.







BAB II
KONSEPSI PENGEMBANGAN SILO JAGUNG

            Berdasarkan arahan Menteri Pertanian, bahwa pembangunan pertanian berbasis gabungan kelompok tani (gapoktan). Pembentukan gapoktan merupakan proses penggabungan dari kelompok-kelompok tani yang bidang usahataninya sejenis. Jadi gapoktan jagung adalah gabungan kelompok tani yang mengusahakan komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam proses usahatani setiap tahunnya. Secara skematis pembentukan gapoktan jagung dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.

 

     Kel. Tani Jagung                Kel. Tani Jagung              Kel. Tani Jagung
         20-25 Petani                         20-25 Petani                      20-25 Petani
              30-50 Ha                               30-50 Ha                               30-50 Ha

           


GAPOKTAN JAGUNG
(5-10 Kel Tani) dan luas > 500 Ha

 



    UNIT USAHA           UNIT USAHA          UNIT USAHA        UNIT USAHA
     SAPROTAN          PASCA PANEN       PEMBIAYAAN       PEMASARAN


Gambar  1.   : Skema Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jagung

Keberadaan Gapoktan jagung diharapkan mampu meningkatkan kinerja usahatani jagung dan mampu meningkatkan volume produksi yang lebih besar dan lebih efisien dalam pengalokasian sumberdaya input produksi. Dengan adanya Gapoktan ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan  sekaligus kesejahteraan petani.
            Pengembangan silo jagung diarahkan untuk mewujudkan sistem dan usaha agroindustri yang terpadu antara pengembangan kawasan produksi jagung di bagian hulu dengan industri  pakan ternak dan industri makanan di bagian hilirnya. Konsepsi  kemitraan agroindustri jagung dapat dilihat pada gambar 2  berikut : 














Gambar 2.  :  Konsepsi Kemitraan Agroindustri Silo Jagung

Silo jagung merupakan paket alat mesin pasca panen yang terdiri dari alat mesin pemipil, pengering dan penyimpan yang dikelola oleh Gapoktan di daerah sentra produksi yang berperan sebagai pemasok (supplier) jagung pipil kering bermutu kepada industri pakan ternak atau pasar.
Selain sebagai pemasok (supplier), gapoktan juga berfungsi melakukan kegiatan penanganan pasca panen jagung seperti pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpananan, pengemasan dan pemasarannya kepada industri pakan ternak, dan pasar. Gapoktan diharapkan dapat mensupplai kebutuhan jagung kering pipil bermutu kepada industri pakan ternak sesuai dengan mutu dan jumlah yang diperlukan secara kontinyu. 
 
Kegiatan usaha gapoktan jagung, meliputi :
1.            Usaha Sarana Produksi (Saprodi)
v    Penyediaan sarana produksi seperti benih/bibit unggul, pupuk dan obat-obatan (pestisida)
v    Intensifikasi usahatani jagung
2.         Usaha Pasca Panen
v    Pengembangan usaha pasca panen mulai dari pemipilan, pengeringan dan penyimpanan sementara jagung pipil kering serta pengarungan atau pengemasan.
v    Menerapkan manajemen mutu sehingga sesuai dengan permintaan pasar baik industri pakan ternak maupun industri mkanan.
v    Pemanfaatan hasil samping jagung
3.         Usaha Pemasaran dan Kemitraan
v    Pembelian jagung dari petani/ kelompok tani
v    Memfasilitasi terbentuknya sistem informasi pasar
v    Memfasilitasi temu usaha pemasaran jagung
v    Promosi dan menyusun pola distribusi jagung
v    Memfasiltasi kemitraan usaha dan GAPOKTAN bertindak sebagai integrator antara petani/ kelompok tani dan pemasok bahan baku bagi industri pakan ternak dan atau industri makanan.
4.         Usaha Pembiayaan dan Penyuluhan
v    Memfasilitasi akses permodalan/pembiayaan ke lembaga keuangan/bank.
v    Melakukan penyuluhan, pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen usaha agroindustri jagung.
           
Dalam pengembangan dan pendayagunaan silo jagung agar dapat berjalan secara optimal dan berhasilguna maka perlu dilakukan pendampingan usaha silo jagung. 
Pendampingan adalah suatu tenaga ahli  yang bekerja untuk mendampingi petani, kelompok tani dan gapoktan guna meningkatkan kinerja usaha agroindustrinya (silo jagung). Kegiatan pendampingan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan pertanggungjawaban. Tenaga pendampingan dapat berasal dari kalangan akademisi (Perguruan Tinggi), Pemerintah (Dinas Pertanian Propinsi, Kabupaten/Kota) dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 






















BAB III.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN SILO JAGUNG

Prosedur operasional standar (POS) adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah atau tahapan yang tersusun dan terdokumentasi secara tertib, sistematik dan lengkap dalam tahap perencanaan kemudian selanjutnya dijabarkan secara lebih terinci dan teknis agar dapat dioperasionalkan secara optimal. POS pengembangan dan pendayagunaan silo jagung ini terdiri dari : a) POS Pola Pengelolaan Usaha, b) POS penanganan pasca panen jagung yang baik, c) POS Penanganan Optimal Mesin Pengering Silo, d) POS Pengelolaan Jagung Kering, e) POS Pola Kemitraan Usaha dan Pemasaran, serta f) POS Fasilitasi Dukungan Pembiayaan Usaha.

A.           POS Pola Pengelolaan Usaha
Pola pengelolaan usaha dalam pengembangan dan pendayagunaan Silo jagung diantaranya sebagai berikut :      
1.         POS Pembentukan Gapoktan
            POS pembentukan gapoktan disusun sebagai panduan untuk membentuk gapoktan jagung yang dimulai dari kegiatan : a) sosialisasi, b) identifikasi petani/ kelompok tani dan gapoktan, c) prasyarat pembentukan gapoktan, d) pembentukan gapoktan, dan e) pendampingan hingga menjadi gapoktan yang mandiri dan profesional.
Pada prinsipnya kerja gapoktan adalah mengakomodasi kepentingan petani/kelompok tani anggota. Selain itu gapoktan merupakan media komunikasi untuk saling tukar menukar informasi antar petani dan kelompok tani anggota gapoktan. Dalam jangka panjang, gapoktan diharapkan mampu memiliki unit usaha sendiri seperti unit usaha sarana produksi, unit usaha pasca panen, unit usaha pembiayaan dan penyuluhan, unit usaha pemasaran dan kemitraan serta unit-unit usaha lainnya. Jadi pada prinsipnya gapoktan ke depan diharapkan dapat membentuk  unit usaha yang berbadan hukum seperti koperasi, badan usaha milik petani (BUMP) dan atau perusahaan persero (PT).
Prasyarat utama pembentukan gabungan kelompok tani (gapoktan) jagung adalah :
a.         Gapoktan yang dibentuk harus berbadan hukum, pada awalnya dapat dibentuk melalui SK Bupati/ Walikota, kemudian dapat diteruskan dengan pembuatan akte notaris dalam bentuk koperasi, badan usaha milik petani (BUMP) dan atau perusahaan persero (PT).
b.            Memilki kelengkapan organisasi modern seperti anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART), kepengurusan,  program kerja, serta manajemen organisasi dan keuangan yang tertib dan transparan.
c.            Mempunyai  5 - 10 kelompok tani, yang berada pada satu wilayah hamparan yang sama (tidak terpencar-pencar) dengan luas hamparan lebih besar 500 – 1000 hektar.
d.            Terdiri dari petani/kelompok tani yang memiliki komoditas jagung sebagai komoditas utama dalam pola giliran tanam setiap tahunnya.
            Penbentukan gapoktan dimaksudkan sebagai upaya yang dilakukan oleh petani/kelompok tani dalam meningkatkan ”penguasaan” dan pemanfaatan sumberdaya yang ada. Gapoktan dianggap mandiri dan profesional bila memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
a.         Tumbuh dan berkembang atas dasar : dari, oleh dan untuk petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
b.         Memiliki visi dan misi yang jelas
b.         Memiliki budaya kerja yang bertumpu pada keswadayaan
c.         Digerakkan  oleh kepemimpinan (manajer) yang demokratis dan adanya aturan gapoktan dan sangsi yang efektif
d.         Adanya sistem pencatatan usaha yang tertib dan transparan.
            Gapoktan yang berkembang, tercermin pada :
a.         Efisiensi usaha yang semakin menguntungkan bagi setiap  petani/kelompok tani anggota gapoktan.
b.            Usahanya berorientasi pasar yaitu memproduksi apa yang bisa dijual, bukan menjual apa yang bisa diproduksi. Menjadikan petani/kelompok tani tidak sekedar sebagai produsen saja tetapi juga sebagai pemasok dan atau penyedia bahan baku (supplier).
c.            Menerapkan sarana dan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
d.            Aset usahanya meningkat dari tahun ke tahun.  
            2.         Pemberdayaan Gapoktan.
a.            Penumbuhan dan Pengembangan Gapoktan.
            Dalam upaya penumbuhan dan pengembangan Gapoktan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1).        Bila di lokasi terpilih belum ada gapoktan, maka perlu dibentuk gapoktan baru sesuai kebutuhan.
2).        Bila di lokasi terpilih sudah ada gapoktan, maka alokasi paket silo jagung bisa diberikan kepada gapoktan yang telah ada.
3).        Bila di lokasi terpilih terdapat beberapa gapoktan jagung, maka dipilih gapoktan yang terbaik. Penetapan gapoktan terpilih berdasarkan kondisi lapangan seperti daerah sentra produksi dengan luas hamparan 500 - 1000 hektar, jumlah dan jenis alat mesin pasca panen jagung yang ada, serta kemampuan petani/ kelompok tani anggota gapoktan mengelola silo jagung.
b.                                                Pengorganisasian Gapoktan. 
Dalam organisasi Gapoktan penerima silo jagung minimal terdapat ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa operator. Seorang ketua Gapktan dapat menunjuk tenaga (manajer) yang dipercaya untuk mengelola masalah teknis, manajemen usaha, keuangan dan adminstrasi.
            Tugas Gapoktan Penerima Silo Jagung adalah :
1).        Memberikan pelayanan jasa pembelian, pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpanan dan penjualan jagung kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan di suatu wilayah/ daerah.
2).        Mendayagunakan silo jagung secara optimal sehingga dapat meningkatkan efisiensi, menekan kehilangan hasil dan meningkatkan mutu jagung pipil sesuai permintaan industri panan ternak dan pasar.
3).        Memanfaatkan/menerapkan silo jagung sesuai dengan prinsip ekonomi agar dapat memberikan pelayanan jasa pembelian, pemipilan, pembersihan, pengeringan, penyimpanan dan penjualan jagung secara optimal.

                        Tugas Manajer adalah :
Ø    Menyusun rencana usaha silo jagung secara baik di wilayah/ daerah sekitarnya maupun wilayah/ daerah lain yang terjangkau.
Ø    Mengorganisasikan kegiatan pelayanan jasa silo jagung  dalam rangka pengoperasian, pengaturan keuangan dan administrasinya.
Ø    Melaksanakan pelayanan jasa silo jagung kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
Ø    Mengendalikan usaha dan mengawasi operator dalam mengoperasikan silo jagung.

                        Tugas Operator adalah :
Ø    Mengoperasikan silo jagung untuk melayani permintaan petani/ kelompok tani anggota gapoktan.
Ø    Merawat dan memperbaiki kerusakan silo jagung.
Ø    Melakukan pencatatan mengenai kegiatan usaha  silo jagung baik aspek teknis dan manajemen seperti biaya tetap untuk biaya penyusutan dan bunga modal serta biaya operasional untuk biaya bahan bakar, biaya pelumas, biaya perbaikan dan pemeliharaan (penggantian suku cadang), maupun biaya operator serta pendapatannya.
Ø    Secara periodik melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha silo jagung kepada manajer.

            c.         Unsur Pendukung

            Unsur pendukung yang perlu dipersiapkan, meliputi :
Ø    Di lokasi gapoktan penerima silo jagung perlu  didukung oleh adanya perbengkelan, lembaga keuangan (Bank) dan tenaga penyuluh dan atau tenaga pendampingan yang terkait dalam satu sistem dan usaha agroindustri jagung yang terpadu.
Ø    Gapoktan penerima silo jagung perlu dilakukan pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen melalui pelatihan, magang, incubator, studi banding dan lain-lain agar dapat melakukan usahanya secara optimal, mandiri dan professional.
Ø    Instansi pemerintah (Pemerintah Daerah) yang terkait dapat memfasilitasi dan memberi informasi serta bantuan untuk terciptanya iklim pengembangan silo jagung yang kondusif di daerahnya.

3.         Peningkatan Kemampuan dan Ketrampilan Sumber Daya Manusia.
Peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pelatihan, magang, penyuluhan dan demontrasi serta pendampingan secara berkelanjutan. Pelatuhan, bimbingan teknis dan manajemen usaha dilakukan setelah silo jagung yang di adakan diterima oleh gapoktan di daerah. Pada tahap ini peran Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota sangat menentukan keberhasilan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung di daerah.
            Materi bimbingan teknis dan manajemen, terdiri dari :
a.         Kelompok Teknis
-                Standar operasional prosedur (SOP) penggunaan/ pengoperasian silo jagung.
-                Cara-cara perawatan dan perbaikan silo jagung.
-                Manajemen perbengkelan.
            b.         Kelompok Usaha
-                Analisis kebutuhan jagung pada silo jagung disuatu wilayah/ daerah.
-                Analisis kelayakan usaha (finansial) pengunaan silo jagung di suatu wilayah/daerah.
-                Pembukuan dan pencatatan usaha jasa silo jagung.
-                Sumber-sumber permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan silo jagung dan prosedur pemanfaatannya seperti skim pelayanan Pembiayaan pertanian (SP3), kredit dari bank dan lain-lain . 
-                Demontrasi dan promosi penggunaan jasa silo jagung.
            c.         Kelompok Manajemen Usaha
-                Perencanaan usaha jasa silo jagung.
-                Pengorganisasian usaha silo jagung.
-                Kerjasama/ kemitraan usaha.
-                Peningkatan kemampuan manajerial kelompok usaha.

B.           POS Penanganan Pasca Panen Jagung
Kegiatan penanganan pasca panen jagung sepenuhnya dilakukan di tingkat petani/kelompok tani dan gapoktan.  Kegiatan ini akan menghasilkan jagung pipil kering untuk langsung dipasarkan kepada industri pakan ternak atau industri makanan. Tahapan kegiatan penanganan pasca panen jagung adalah sebagai berikut :

1. Pemanenan :
Pemanenan jagung sebaiknya dilakukan pada umur panen yang tepat sesuai dengan diskripsi varietasnya. Pemanenan jagung pada umumnya dilakukan setelah batang dan daun berwarna kuning atau pada saat kadar air mencapai 30 – 40%. Namun demikian, jagung juga dapat dipanen setelah batang dan daun berwarna coklat pada tingkat kadar air mencapai 17 – 20%. Pemanenan yang terlalu awal akan memberikan hasil panen jagung dengan persentase batir muda yang tinggi sehingga kualitas biji dan daya simpannya rendah.  Apabila jagung dipanen terlambat mengakibatkan penurunan kualitas, peningkatan kehilangan hasil sebagai akibat pengaruh cuaca yang tidak menguntungkan maupun serangan hama dan penyakit di lapang.
2. Cara Panen :
Pada jagung berkadar air tinggi (30 – 40%), cara panen dapat dilakukan dengan menyabit batang jagung setinggi pinggang, kemudian jagung langsung dipetik dan dikupas kelobotnya serta dimasukkan dalam keranjang. Sedangkan pada jagung berkadar air rendah (17 – 20%), cara panen dapat dilakukan dengan memetik dan mengupas kelobot jagung langsung pada batangnya tanpa menyabit batang jagung terlebih dahulu. Setelah panen selesai, jagung tongkol dimasukkan ke dalam karung dan diletakkan ditepi jalan menunggu pengangkutan. Pengangkutan hasil panen jagung dapat dilakukan dengan sepeda, pedati atau kendaraan bak terbuka.

3. Pengeringan :
  
Pengeringan jagung dapat dilakukan dalam bentuk tongkol berkelobot, tongkol tanpa kelobot, dan pipilan.  Walaupun demikian, jagung sebaiknya dikeringkan dalam dua tahap.  Pertama dikeringkan dalam bentuk tongkol tanpa kelobot sampai kadar air 17 - 18%, kemudian jagung dipipil dengan alat pemipil jagung (corn sheller).  Kemudian pengeringan jagung pipil dilakukan sampai kadar air 14 - 15% dengan menggunakan alat mesin pengering (dryer) baik dengan bad dryer maupun vertikal continouse dryer. 
4. Pemipilan :
   
Pemipilan jagung dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga manusia maupun tenaga mekanis. Pemipilan jagung dengan tenaga manusia dapat dilakukan dengan tangan, tongkat pemukul, gosrokan, pemipil besi diputar, pemipil besi bergerigi dan alat pemipil jagung sederhana lainnya. Pemipil jagung dengan tenaga mekanis (corn sheller) dilakukan dengan mesin pemipil yang telah banyak dibuat di Indonesia baik oleh industri alat dan mesin pertanian skala besar maupun oleh bengkel lokal di pedesaan. 
5. Penyimpanan :

Penyimpanan jagung dapat dilakukan dalam bentuk tongkol berkelobot, tongkol tanpa kelobot, dan pipilan.  Penyimpanan jagung yang berkelobot dilakukan dengan menyimpan di atas para-para, yaitu di atas tungku pemasak keluarga.
Penyimpanan jagung pipil kering dapat juga dilakukan dengan silo untuk penympanan dalam jumlah volume yang cukup besar (>50 ton) dan dapat berfungsi sebagai tempat tunda jual.
6. Pengepakan :
Pengepakan dapat dulakukan pada suatu wadah karung dengan ukuran 50 kg atau plastik dengan ukuran 5 kg. Wadah yang telah diisi jagung pipil kering diberi label yang memuat informasi tentang jenis produk (varietas), ukuran berat, tanggal produksi dan nama produsen.
7. Pengangkutan :
Alat pengangkut harus dapat melindungi jagung pipilan kering dari hujan dan kontaminasi lainnya.
Pengangkutan jagung pipil kering dapat dilakukan dengan sepeda, pedati, sepeda motor atau kendaraan bak terbuka.

C.           POS Penanganan Optimal Mesin Pengering Silo

D.           POS Pengelolaan Jagung Kering

E.        POS Kemitraan Usaha dan Pemasaran
Kemitraan usaha adalah kerjasama usaha antara gapoktan dengan industri pakan ternak dan atau industri makanan yang disertai dengan, bimbingan teknis dan manajemen, pembinaan serta pengembangan yang berkelanjutan oleh Industri pakan ternak dan atau industri makanan sebagai inti, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.  Melalui kemitraan usaha ini juga dimaksudkan untuk memeproleh peningkatan nilai tambah dan daya saing.
Tujuan kemitraan usaha adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan peningkatan skala usaha, dalam rangka meningaktkan kemampuan dan ketrampilan gapoktan di bidang pengembangan silo jagung. Kemitraan usaha ini harus dilakukan berdasarkan azas persamaan kedudukan, keselarasan, dan antara gapoktan dengan indusri pakan ternak melalui perwujudan sinergi kemitraan usaha, yang :
a.         Saling memerlukan;  Industri pakan ternak memerlukan pasokan bahan baku jagung pipil kering berkualitas dari gapoktan sebagai plasma yang memerlukan tempat penampungan/ silo.
b.         Saling memperkuat; gapoktan dan industri pakan ternak  bersama‑sama memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis, sehingga mampu memperkuat kedudukan (posisi tawar) masing‑masing dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saingnya.
c.         Saling menguntungkan; kedua pihak harus memperoleh peningkatan pendapatan, keuntungan dan kesinambungan usahanya.
Industri pakan ternak sebagai mitra usaha adalah perusahaan yang mempunyai itikad baik dalam membantu gapoktan untuk dapat memiliki sarana, teknologi dan manajemen usaha yang  baik, memiliki kemitraan usaha serta memiliki bonafiditas legal formal maupun operasional. Di sisi lain, gapoktanjuga perlu memperoleh  pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen serta pendampingan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab menciptakan iklim yang kondusif dalam hal kemudahan pemanfaatan fasilitas pendanaan/ permodalan serta aktif dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, bimbingan teknis dan manajemen, pemantauan, pengawasan maupun pengendalian.
Suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam kemitraan usaha  adalah bahwa kedua belah pihak yang bermitra harus benar-benar beritikad baik serta menjunjung tinggi ”Etika Kemitraan”  yang disepakati bersama sehingga tujuan kemitraan usaha yang saling membesarkan, benar-benar dapat diupayakan  oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pola kemitraan usaha berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 940/Kpts/OT.210/10/97, adalah sebagai berikut :
            a.         Pola Inti-Plasma
Pola inti‑plasma merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana industri pakan ternak bertindak sebagai inti dan gapoktan jagung sebagai plasma.
            b.         Pola Sub Kontrak
Pola sub kontrak merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan jagung tersebut menyediakan jagung pipilan kering sebagai bahan baku yang diperlukan industri pakan ternak sebagai bagian dari produksinya dengan sistem kontrak.
            c.         Pola Dagang Umum
Pola dagang umum merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan jagung dengan industri pakan ternak, dimana perusahaan pakan ternak bertindak sebagai pemasar hasil produksi gapoktan jagung atau gapoktan memasok kebutuhan jagung pipil kering yang diperlukan industri pakan ternak.
            d.         Pola Keagenan
Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan diberi hak khusus untuk memasarkan pakan ternak dari industri pakan ternak.
            e.         Pola Lainnya.
Pola lainnya yang telah berkembang antara lain adalah pola kerjasama operasional agribisnis (KOA). Pola KOA merupakan hubungan kemitraan usaha antara beberapa gapoktan dengan industri pakan ternak, dimana gapoktan menyediakan lahan, sarana dan tenaga, sedangkan industri pakan ternak menyediakan biaya, modal usaha dan sarana untuk pembuatan pakan ternak dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.

F.         Fasilitasi Dukungan Pembiayaan Usaha
                    
         











BAB IV.
 TAHAPAN PENGEMBANGAN,  PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN

Pengembangan silo jagung selama 5 tahun ke depan (2007 – 2011) di targetkan tumbuh di seluruh sentra produksi jagung di Indonesia. Tahapan pengambangan silo jagung, meliputi : a) tahap persiapan, b) tahap pengembangan dan pembinaan serta c) tahap pengendalian, pengawasan dan pelaporan.

A.        Tahap Persiapan
Tahap persiapan yang perlu dilakukan antara lain adalah (a) melaksanakan pertemuan koordinasi tingkat pusat dan tingkat daerah baik propinsi maupun kabupaten/ kota, (b) seleksi calon gapoktan dan calon lokasi (CPCL) penerima silo jagung, (c) pelatihan (TOT), (e) pencatatan potensi dan pencatatan data awal.  Masing-masing kegiatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.            Pertemuan Koordinasi Tingkat Pusat
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan baik di tingkat pusat (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Petanian) maupun di tingkat daerah (Dinas Pertanian Propinsi maupun Kabupaten/Kota). Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Propinsi dan atau Kepala Subdin yang menangani penanganan pasca panen khususnya pengembangan silo jagung, Instansi terkait antara lain dari  Direktorat Serealia Ditjen Tanaman Pangan, Direktorat Penanganan Pasca Panen Ditjen PPHP, Balai Pasca Panen, Balai  Besar  Mekanisasi Pertanian, Pabrikan Silo Jagung, Perguruan Tinggi, Industri Pakan Ternak, dan lain-lain.

2.         Pertemuan Koordinasi Tingkat Daerah (Propinsi, Kabupaten/ Kota)
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan  pegembangan sil jagung di  propinsi atau kabupaten/ kota. Pertemuan ini dihadiri oleh penanggung jawab kegiatan penanganan pasca panen khususnya pengembangan silo jagung  serta instansi terkait seperti Pemda (Dinas Pertanian), Balai Penerapan Teknologi Pertanian (BPTP),  Perbankan, Pabrikan Silo jagung, Bengkel/ Pengrajin, Perguruan Tinggi, Gapoktan dan lain-lain.
3.         Pelatihan (TOT).
            Kegiatan ini dilakukan untuk membekali petugas pembina, penyuluh pertanian, tenaga pendamping dan petani/ kelompok tani anggota gapoktan tentang kegiatan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung, baik aspek teknis maupun manajemen usaha.  Peserta pelatihan antara lain adalah para petani/kelompok tani anggota gapoktan penerima silo jagung, para Petugas Pembina, penyuluh dan pendamping di tingkat Propinsi, dan Kabupaten/ Kota, pengelola (Manajer) dan Operator silo jagung dan lain-lain.
4.         Penentuan lokasi
Penentuan lokasi silo jagung dilakukan oleh petugas Dinas Pertanian daerah bersama dengan penyuluh dan tenaga pendamping yang telah mengikuti pelatihan (TOT) dengan jalan survey lapang.  Lokasi silo jagung ditentukan berdasarkan kriteria antara lain merupakan sentra produksi jagung dan mempunyai  hamparan jagung seluas 500 – 1000 Hektar, di pinggir jalan, terdapat bengkel dan sarana pendukung yang memadai.


5.         Pendataan potensi, pencatatan data awal
Pendataan potensi awal dari lokasi pengembangan silo jagung perlu dilakukan, karena sebagai dasar pengukuran keberhasilan dari kegiatan ini. Data yang dibutuhkan antara lain meliputi luas areal tanam/ panen, pola tanam/ panen, tingkat produktivitas, produksi, ketersediaan alat mesin pasca panen jagung, kelembagaan tani (Kelompok tani, GAPOKTAN, Koperasi, , UPJA dan lain-lain), harga jagung, tata niaga jagung dan lain-lain. Pendataan dilakukan oleh Aparat/ Petugas Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian, dan Tenaga Pendamping.

B.        Tahap Pengembangan dan Pembinaan
Tahapan pengembangan dan pembinaan ditandai dengan telah terbentuknya gapoktan yang mempunyai berkeinginan maju bersama-sama untuk meningkatkan mutu/kualitas dan harga jual jagung sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing.  Gapoktan ini dibentuk oleh petani/kelompok tani dan pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah daerah (dinas pertanian propinsi, kabupaten/ kota)Pembentukan gapoktan diawali dengan pertemuan sosialiasi dan koordinasi pengembangan silo jagung, dimana pesertanya merupakan stake holder dari pengembangan silo jagung di suatu wilayah/ daerah.  Secara garis besar tahapan pengembangan dan pembinaan silo jagung adalah sebagai berikut :
1.         Sosialiasi dan Koordinasi Program
                        Sosialisasi dan koordinasi program pengembangan silo jagung dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pengertian serta mempersiapkan setiap pihak yang terlibat seperti aparat/petugas dinas pertanian, penyuluh, petani/kelompok tani anggota gapoktan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya. Sosialisasi ini dilaksanakan di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/ kota serta di tingkat gapoktan. Sosialisasi kepada petani/ kelompok tani anggota gapoktan secara detail meliputi teknis operasionalisasi silo jagung dan manajemen usaha silo jagung.
2.            Penumbuhan Kelembagaan Gapoktan
Gapoktan dibentuk dari proses sosialisasi, koordinasi, diskusi, motivasi serta kesamaan persepsi.  Gapoktan jagung  beranggotakan para petani/ kelompok tani yang tumbuh berdasarkan kesamaan pandangan, keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan untuk dapat meningkatkan efisiensi, menurunkan kehilangan hasil dan meningkatkan mutu dan harga jual jagung sehingga diharapkan petani dapat mendapatkan nilai tambah dan pendapatan yang lebih tinggi.
Gapoktan jagung penerima silo jagung diharapkan dibentuk dengan SK Bupati/ Wali Kota atau Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota dan sekaligus untuk menandai terbentuknya GAPOKTAN jagung di wilayah/ daerah tersebut dilakukan dengan upacara pengukuhan agar dapat memberikan rasa kebanggaan dan tanggung jawab yang tinggi serta dapat diketahui oleh masyarakat tani/ kelompok tani gapoktan agung di wilayah/ daerah sekitarnya. Prinsip-prinsip pembentukan GAPOKTAN ini adalah sebagai berikut :
a.         Pengambilan keputusan mutlak dilakukan oleh anggota (petani/kelompok tani) secara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota (dari, oleh, dan untuk anggota GAPOKTAN).
 b.        Peran pemerintah terbatas pada pelayanan, fasilitasi, motivasi, pendorong, dan penciptaan iklim yang kondusif sehingga GAPOKTAN ini mampu dan mau menggunakan dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki melalui kreatifitasnya sendiri untuk mencapai tujuan meningkatkan efisiensi, menekan kehilangan hasil, meningkatkan mutu, meningkatkan harga jual, meningkatkan pendapatan dan sekaligus mensejahterakan anggotanya.
c.         Pemberdayaan GAPOKTAN ini mencakup berbagai aspek, antara lain aspek teknis dan manajemen, peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia serta aspek wira usaha, peningkatan akses informasi pasar dan permodalan.
GAPOKTAN menetapkan pengurus dengan susunan organisasi yang disepakati oleh anggota (petani/kelompok tani) dan dipilih secara demokratis oleh anggota.  Apabila diperlukan, maka GAPOKTAN ini dapat menunjuk manajer  profesional untuk menjalankan usahanya dengan tugas sebagai berikut :
a.         Membimbing anggota GAPOKTAN (petani/kelompok tani) jagung  dalam pengelolaan usaha silo secara efisien dan menguntungkan;
b.         Membantu melakukan manajemen usaha yang baik dan modern.
c.         Membantu mencari akses permodalan dan pasar jagung
d.         Melakukan kemitraan usaha dengan industri pakan ternak dan industri makanan
e.         Fungsi lain yang ditetapkan oleh GAPOKTAN jagung.
            Tujuan yang ingin dicapai dari terbentuknya GAPOKTAN adalah terwujudnya GAPOKTAN yang mandiri,  profesional, tangguh dan dinamis dengan menerapkan manajemen yang modern dengan jenis-jenis usaha yang menguntungkan bagi anggotanya. Dengan upaya pengembangan GAPOKTAN jagung ini  diharapkan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan dapat tumbuh  dan berkembang menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP), Koperasi, atau Perusahaan Daerah yang berbadan hukum dengan berbagai bidang usaha agribisnis mulai dari hulu sampai hilir seperti penyediaan sarana produksi, penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran jagung.
3.         Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan
Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan untuk pengembangan  silo jagung meliputi segi teknis dan manajemen bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan petani/ kelompok tani/ gabungan kelompok tani serta petugas, penyuluh pertanian, dan operator silo.  Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan dilaksanakan di lokasi GAPOKTAN penerima silo jagung oleh pabrikan alat mesin pasca panen jagung, tenaga ahli/ praktisi, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

C.        Tahap Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan

1.         Pengendalian
                        Kegiatan pengendalian dilakukan melalui jalur struktural dan jalur informal. Pengendalian melalui jalur struktural dilakukan oleh Tim Pembina Pusat (Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, c/q Direktorat Penanganan Pasca Panen,), Tim Pembina Propinsi (Dinas Pertanian Propinsi), Tim Pembina Kabupaten/ Kota (Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota).  Sedangkan melalui jalur informal dilakukan oleh  POKJA Penanganan Pasca Panen tingkat Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Pengendalian dilakukan berdasarkan perencanaan yang memperhatikan asas akuntabilitas kinerja. Proses pengendalian di setiap wilayah/ daerah direncanakan dan diatur oleh masing-masing instansi.

            2.         Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pengembangan silo jagung dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan anggaran dan kegiatan dilaksanakan oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah seperti BAWASDA, Itjen, BPK dan BPKP. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan secara dini oleh Tim Pembina atau POKJA Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Disamping itu dilakukan pengawasan jalur masyarakat melalui pertemuan dengan seluruh komponen masyarakat seperti organisasi petani, kelompok tani, GAPOKTAN, LSM, tokoh masyarakat, akademisi, pers, aparat desa, petugas/ penyuluh/ tenaga pendampingan  yang dilaksanakan dalam suatu pertemuan atau forum komunikasi.

            3.         Pelaporan
Guna melihat kinerja pengembangan silo jagung diperlukan adanya laporan pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan pengendalian yang lebih ketat dan lengkap. Jenis-jenis pelaporan terdiri dari :
1)         Laporan rutin (bulanan, triwulanan, dan tahunan) oleh tim pembina (Dinas Pertanian) Popinsi maupun Kabupaten/ Kota tentang perkembangan  Pengembangan silo jagung di daerahnya.
2)         Laporan insidentil bila diperlukan.
Format laporan rutin, baik  isi  dan batas waktu serta mekanisme pengirimannya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sedangkan untuk laporan insidentil menggunakan format yang disepakati oleh daerah yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan petunjuk teknis (JUKNIS) .










   BAB V.
PENGORGANISASIAN





DITJEN PPHP
DEPTAN
 

TIM PEMBINA (POKJA)
 

                  PUSAT



DINAS PERTANIAN
PROPINSI
 

TIM PEMBINA (POKJA)
 




     PROPINSI





TIM PEMBINA (POKJA)
 

DINAS PERTANIAN
KABUPATEN/ KOTA
 
                
       KABUPATEN/ KOTA







GAPOKTAN PENERIMA SILO JAGUNG
 


 
           KECAMATAN
                 (KCD)





           



UNIT USAHA SAPROTAN 
 

UNIT USAHA PASCA PANEN
 

UNIT USAHA PEMASARAN
 







Gambar 3. :    Struktur Organisasi Pengembangan Silo Jagung.









A.        Tingkat Pusat
Di tingkat pusat dalam hal ini Direktorat  Jenderal  Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian membentuk Tim Pembina (POKJA) Pasca Panen Pusat. Fasilitasi/sosialisasi oleh Tim Pembina (POKJA) Pusat dalam hal ini Direktorat  Jenderal  Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian bertujuan untuk kelancaran dan percepatan pelaksanaan program  Pengembangan silo jagung.
 Tugas Tim Pembina (POKJA) Pusat, adalah sebagai berikut :
1.         Merumuskan kebijakan  dan memberikan pedoman tentang pelaksanaan program Pengembangan silo jagung;
2.         Memberikan fasilitasi/ sosialisasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan serta bimbingan teknis dan manajemen Pengembangan silo jagung di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota;
3.         Melakukan koordinasi lintas sektor/sub sektor, nasional, propinsi, dan kabupaten/kota untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas program Pengembangan silo jagung;
4.         Melakukan pemantauan dan pengendalian program pengembangan silo jagung serta pelaporan

B.        Tingkat Propinsi
Di tingkat propinsi dalam hal ini Dinas Pertanian  Propinsi selain sebagai Pembina juga sebagai Leason Offiser, dan Ketua Tim Pembina (POKJA) Propinsi.  Tugas utama Dinas Pertanian Propinsi adalah sebagai penghubung antara pembina pusat dengan tim POKJA Kabupaten/ Kota, dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Tim Pembina (POKJA) Pasca Panen Propinsi.
Tugas Tim Pembina (POKJA) Propinsi adalah sebagai berikut :
1.         Memfasilitasi pengembangan silo jagung di tingkat Kabupaten/ Kota;
2.         Merumuskan kebijakan operasional pengembangan silo jagung sesuai kondisi lokal spesifik propinsi dan kabupaten/kota;
3.         Memberikan fasilitasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan  serta bimbingan teknis dan manajemen pengembangan silo jagung;
4.         Melakukan koordinasi lintas sektor/sub sektor, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas program pengembangan silo jagung;
5.         Melakukan pemantauan dan pengendalian program pengembangan silo jagung serta melaporkan hasilnya kepada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian sekurang-kurangnya setiap triwulan;
6.         Tugas lainnya ditetapkan oleh tim tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

C.        Tingkat  Kabupaten/ Kota
Di tingkat Kabupaten/ Kota, Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota selain sebagai Pembina juga sebagai ketua Tim Pembina (POKJA) Kabupaten/ Kota. Tugas utama Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota adalah sebagai penghubung antara instansi pemerintah terkait, lembaga keuangan/ bank, dengan petani/ kelompok tani dan GAPOKTAN  di tingkat Kabupaten/ Kota.
Tugas dari Tim Pembina (POKJA) Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut :
1.         Merumuskan kebijakan operasional pengembangan silo jagung sesuai kondisi kabupaten/ kota;
2.         Mengkoordinir pengembangan silo jagung  dalam merencanakan, dan mengawasi kegiatan usaha agribisnisnya;
3.         Memfasilitasi penerapan sarana dan teknologi serta manajemen usaha silo jagung, manajemen mutu hasil, dan manajemen pemasarannya;
4..        Memfasilitasi, mencari dan menciptakan pangsa pasar;
5.         Menjembatani keperluan pendanaan/ modal usaha dengan lembaga keuangan/ bank di tingkat Kabupaten/ Kota;
6.         Melakukan koordinasi lintas sektor/sub sektor, kabupaten/kota untuk meningkatkan gerakan dan efektifitas pelaksanaannya;
7.         Melakukan pemantauan dan pengendalian serta melaporkan hasilnya kepada Dinas Pertanian Propinsi dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran hasil Peretanian setiap tri bulan;
8.         Tugas lainnya ditetapkan oleh POKJA Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

D.        Tingkat  Kecamatan
Di tingkat kecamatan, GAPOKTAN jagung yang dibentuk  berdasarkan atas kesamaan dan kepentingan bersama merupakan lembaga yang berperan sangat penting dan strategis. GAPOKTAN dipimpin oleh seorang ketua dan diharapkan nantinya mempunyai beberapa unit usaha mulai dari penyediaan saprotan, usaha pasca panen dan usaha pemasarannya. Tugas GAPOKTAN antara lain adalah sebagai berikut :
1.         Memfasilitasi pembinaan teknis dan manajemen dalam hal penerapan silo jagung di daerah.
2.         Memfasilitasi penumbuhan unit-unit usaha yang bersaka ekonomis dengan diketuai oleh seorang manajer;
3.         Pembinaan  sumber daya manusia (petani/kelompok tani  dan gapoktan) dalam bidang penanganan pasca panen jagung;
4.         Menjembatani kepentingan para anggota GAPOKTAN dengan industri pakan ternak, industri makanan dan pasar.
5.         Menjembatani antara pemerintah, lembaga keuangan/bank. .








  BAB VI. 
PENUTUP

Program dan kegiatan pengembangan dan pendayagunaan silo jagung merupakan salah satu program terobosan dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menurunkan kehilangan hasil, peningkatan mutu, daya saing, nilai tambah dan dapat mensubstitusi impor jagung nasional serta merupakan langkah strategis yang diharapkan tidak saja memacu pertumbuhan ekonomi daerah melainkan juga meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan  pendapatan sekaligus kesejahteraan petani di suatu daerah.
Program pengembangan dan pendayagunaan silo jagung adalah suatu proses konsolidasi sistem dan usaha agroindustri jagung khususnya dibidang penangan pasca panen, pengolahan dan pemasaran jagung yang disertai dengan kemitraan usaha antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) dengan industri pakan ternak serta koordinasi vertikal di antara seluruh tahapan sistem dan usaha agroindustri yang terpadu mulai dari penyediaan sarana produksi, usahatani, panen dan pasca panen, pengolahan serta pemasaran jagung.
Dengan semangat otonomi daerah, pengembangan dan pendayagunaan silo jagung dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota yang difasilitasi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan Swasta. Sesuai dengan paradigma baru, maka peran pemerintah pusat telah bergeser yaitu sebagai fasilitator, koordinator, motivator, dan dinamisator bagi tumbuhkembangnya sistem dan usaha agroindustri (silo) jagung yang terpadu mulai dari  hulu sampai hilir di daerah sentra produksi.  













LAMPIRAN :







Lampiran 1. : PERSYARATAN TEKNIS SILO JAGUNG
SPESIFIKASI TEKNIS :

A.        Komponen Utama :
1.            Alat mesin pemipil jagung (corn sheller)
Alat mesin yang digunakan untuk melakukan proses pemipilan jagung tongkol.
Kapasitas input                    : 1,5 – 3 ton/jam
Jenis motor penggerak       : mesin diesel (sertifikat SNI)
Power/ Daya                         : 4 - 6 HP
Kelengkapan pembersih    : kipas penghembus atau system ayakan
Saluran pengeluaran         : ada 3 keluaran masing masing untuk jagung
  pipil, tongkol dan tumpi
Blower                                    : menyatu dengan mesin pemipil untuk
  Menghisap tumpi sehingga menghasilkan
  jagung pipil bersih.
Tingkat kebersihan pipilan            : ³ 95 %
Efisiensi pemipilan              : ³ 90%


2.            Alat mesin pembersih jagung (corn cleaner)
Alat mesin pembersih jagung pipil basah.
Kapasitas masukan             : 8 – 10 ton/ jam
Jenis motor penggerak       : electromotor 1-3 phase 220V,50-60Hz
Power                                     : 2 - 3 Kw, 220-380 V/50-60Hz (2 – 4 HP)
Sistem pembersih               :   ada 2 tahap pebersihan, tahap 1 dengan system hisapan blower system aspirator, tahap 2 dengan system pemisahan dengan saringan system gerak

3.            Alat Mesin Pengering Jagung (corn dryer)
Alat mesin pengering (Dryer) jagung dengan proses sirkulasi secara terus menerus hinnga proses pengeringan selesai sesuai kadar air yang telah ditentukan (KA = 14-15%)
Kapasitas muat                    : 6 – 12 ton jagung pipil basah per batch
Power                                     : 10 -12 HP
Jenis motor penggerak       : electromotor 3 phase 220V,50-60Hz 
Laju pengeringan                : 3% – 5% per jam
Pemanas :
Tipe                                        : burner dilengkapi thermostat
System pemanas                 : tidak langsung dengan tungku
Tempat pembakaran           : Gun type, kotak otomatis
Bahan bakar                         : minyak tanah atau solar
Konsumsi bahan bakar      : 6 – 8 liter/jam
Alat pengontrol                     : sensor kelebihan muat, penghenti waktu,
tombol tekanan udara, pemadam     kebakaran, pengontrol suhu dan kelembaban otomatis, moisture tester.
4.            Tungku bakar sekam/bonggol jagung (husk/ corn cob burner) sistem indirect heat
Tungku bakar yang menghasilkan udara panas dari sekan atau bonggol jagung.
Type                                       : cyclonic
Panas yang dihasilkan       : 0,4 – 0,5 MW (500 KW)
Temperatur dara panas      : 70 – 350 0 C (dapat diatur)
Energi panas                                    : 200.000 – 400.000 kcal/jam
Kebutuhan sekam/              : 60 – 100 kg/jam
bonggol jagung                    :
Arang sekam                        : 15 – 30 kg/jam
RPM                                       : 1400 - 2800 RPM
Kebutuhan daya                  : 0,5 – 1 HP
Struktur                               :     Sistem indirect heating dengan heat exchanger untuk memasok udara panas bersih ke dryer sehingga dapat menjamin kualitas jagung serta menghindari terjadinya keropos pada dryer dikarenakan pembakaran dari sekam yang mengandung tar lengket dan beracun seperti yang dihasilkan dari tungku sistem direct.
Automatic sistem pada       :  pengendalian temperatur, sistem pneumatic pasokan bahan baku sekam. Sisa pembakaran berupa arang atau abu

5.            Silo Jagung
Alat mesin penyimpanan pipilan jagung kering, dengan kontruksi besi baja yang kokoh.
Kapasitas tampung             : 30 - 50 ton
Power                                     : 2 – 3 HP
Jenis motor penggerak       : electromotor 3 phase 220V,50-60Hz
Dilengkapi dengan condition system aerasi untuk pengkondisian suhu biji jagung setelah proses pengeringan.

6.            Diesel Generator untuk silo jagung
Minimal output                     : 30  KW
Frequensi                              : 50 – 60 Hz
Voltage                                  : 220/380 V
Sistem pendingin                : radiator air
No of Phase                          : 3
Tangki bahyan bakar          : 400 – 500 liter minimal
Kapasitas
Harus memiliki SNI atau International Certification Product ISO9001; 2000
Kelengkapan                                    : Voltmeter, A VR, Ampere meter, Hz meter, 
  NFB, Pilot lamp (lampu indicator), switch on/off, temperature, oil dan pengukur bahan bakar  atau indicator, serta 1 set tool kit.


B.        Komponen Pendukung :

7.            Panel kontrol distribusi
Ø    Seluruh instalasi listrik harus terangkai dalam satu system dari ruang diesel generating set sampai pada semua mesin dryer dan silo dengan kabel yang memadai dan bermutu.
Ø    Box kontrol distribusi model almari terdiri dan dilengkapi voltmeter, ampere meter, pilot lamp, dengan tombol start/stop yang mudah.
Ø    Sistem penyambungan started delta connection system untuk power > 5 HP dan dengan DOL system untuk power < 5 HP.
Ø    Thermocontrol automatic untuk oil burner
Ø    Magnetic contractor breaker (MCB) system
Ø    Overload protector system (OPS)
Ø    Alarm dan turnlight sebagai peringatan/emergency untuk tanda pengoperasian dryer dan hambatan operational mesin
Ø    Harus disertai gambar wiring diagram.

8.            Bucket and Belt Elevator
Bucket terbuat dari bahan plastik HDPP Polimer Nylon ukuran 8 - 10” dengan ketinggian yang disesuaikan.
Belt terbuat dari bahan yang diperkuat serat benang di dalamnya
Power                                     : 3 – 4 Hp      

9.            Moisture Tester (pengukur kadar air jagung)
Portable, pengukuran dilakukan dengan crush system
Range pengukuran             : 10 - 40%
Akurasi                                  : < 02%
Berat                                       : 0,5 – 2 kg
Display                                   : LCD
Perlengkapan                       : cap pengukuran, hopper, dry cells, dan
                                                  operation manual

10.         Timbangan
Tipe                                        : Kodok
Kapasitas                              : 0 – 300 kg
Ketelitian                               : 100 gram

11.         Mesin penjahit karung (bag closer)
Tipe                                        : Portable
Jenis motor penggerak       : electromotor 1-3 phase 220V,50-60Hz
Power                                     : 50-60 Watt
Berat                                       : 6-10 kg
           
12.         Buku Petunjuk pengoperasian dan part list
Setiap alat mesin paket silo jagung harus mempunyai buku petunjuk pengoperasian dan part list dalam bahasa inggris dan atau bahasa Indonesia.
Lampiran 2. : Contoh Surat Perjanjian Pendayagunaan Silo Jagung


SURAT PERJANJIAN
PENDAYAGUNAAN SILO JAGUNG



Pada hari ini ……………., tanggal ………, bulan .........………… tahun………….., yang bertandatangan dibawah ini :

1.         Nama             :  …………………………………….….
            Jabatan          :  Kepala Dinas Pertanian Propinsi  
            Alamat            :  …………………………………….….
                                      …………………………………….….
Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2.         Nama             :  …………………………………….….
            Jabatan          :  Ketua GAPOKTAN
                                       ........................................……….….
            Alamat            :  …………………………………….….
                                      …………………………………….….
Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA
                                   
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pendayagunaan silo jagung melalui dana tugas pembantuan Dinas Pertanian Propinsi dari APBN Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :
I.          Alat dan mesin psilo jagung yang didayagunakan adalah :
            1.         a.         Nama alat dan mesin          :  …………………………….….
                        b.         Merk                                       :  ...………………………….….
                        c.         Spesifikasi teknis                 :  (Terlampir)
                        d.         Jumlah                                   :  ………………unit
                        e.         Kondisi alat dan mesin       :  Baik dan siap operasional
           
           
II.            Pihak pertama berkewajiban :
a.            Menyediakan dana untuk pengadaan silo jagung untuk didayagunakan dan dikembangkan lebih lanjut oleh Pihak Kedua.
b.            Melakukan pendampingan, bimbingan teknis dan manajemen, pembinaan, monitoring dan supervisi kepada Pihak Kedua.
c.            Memfasilitasi Pihak Kedua berhubungan dengan industri pakan ternak, lembaga keuangan/bank, bengkel/ pengrajin, dealer atau penyedia alat dan mesin silo jagung (pabrikan).
III.            Pihak Kedua akan mendayagunakan dan mengembangkan silo jagung tersebut dengan cara :
d.            Mengelola silo jagung tersebut secara bisnis yang menguntungkan, mandiri dan professional.
e.            Mengadministrasikan/mencatat semua kegiatan usaha silo jagung tersebut termasuk administrasi keuangannya.
f.             Menyiapkan dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan  atau 1 (satu) musim sekali mengenai pelaksanaan kegiatan usaha silo jagung dan dilaporkan kepada Pihak Pertama (Kepala Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota).
g.            Menyiapkan modal kerja (biaya operasional) untuk kegiatan usaha silo jagung tersebut.
IV.                            a.         Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka silo jagung  tersebut akan ditarik pengelolaannya oleh Pihak Pertama dan akan diberikan ke Gapoktan lain tetapi Pihak Kedua tidak akan menuntut ganti rugi dan tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan sebelumnya.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun atau selama umur ekonomis silo jagung sejak ditandatangani, dan dibuat rangkap 5 (lima) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup.

Demikian Perjanjian pendayagunaan silo jagung ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK KEDUA
Ketua GAPOKTAN
…………………………………..


( ……………………………)
PIHAK PERTAMA
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota


( ……………………………)
NIP. …………………..

Mengetahui
Kepala Dinas Pertanian Propinsi



( ……………………………….. )
NIP. ………………………

 

Followers