UNIVERSITAS BENGKULU
FAKULTAS
PERTANIAN
Jalan Raya Kandang
Limun Bengkulu, telepon (0736) 21290
Faksimile (0736) 21290 kode pos 38371.A
SURAT KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
NO : /UN30.7/HK/2012
TENTANG
KEPENGURUSAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS
BENGKULU (KBM - UNIB)
PERIODE 2012
DEKAN FAKULTAS
PERTANIAN UNIVERSITAS BENGKULU
Menimbang :
a.
Bahwa untuk kelancaran aktifitas kemahasiswaan
maka dipandang perlu untuk membentuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu ( KBM – UNIB ) Fakultas
Pertanian Universitas Bengkulu Periode 2012 guna menggatikan kepengurusan yang
telah habis masa jabatannya.
b.
Bahwa untuk keperluan sebagaimana tercantum pada
butir a diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Mengingat :
1.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi
3.
Keppres RI Nomor 17 Tahun 1982 jo Keppres Nomor
10 Tahun 1991 tentang Pendirian Universitas Bengkulu
4.
Kepmendiknas RI Nomor : 111/O/2004 tentang status Universitas
Bengkulu
5.
SK. Rektor
Nomor : 1833/J.30/KP/2008 tentang
Pengangkatan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu
Memperhatikan : Hasil
Pemilihan Umum Raya ( PEMIRA) pada tanggal 11 November 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat nama-nama sebagaimana
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Badan Eksekutif
Mahasiswa ( BEM ) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu ( KBM-UNIB )
Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu Periode 2012.
Kedua : Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
wajib untuk :
1.
Melaporkan secara tertulis atas semua kegiatan yang
dilakukannya secara periodik kepada Pembantu Dekan III setiap tiga bulan
sekali.
2.
Setiap kegiatan mahasiswa yag dilakukan oleh Badan
Eksekutif Mahasiswa minimal harus diketahui oleh Pembantu Dekan III.
3.
Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan sesuai
dengan prinsip akuntabilitas dan melaporkannya kepada Pembantu Dekan III sesuai
dengan sumber keuangan yang diperoleh untuk pelaksanaan kegiatan mahasiswa
tersebut.
Ketiga
: Surat Keputusan ini
berlaku 1 (satu ) tahun sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala
sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.
DITETAPKAN
DI : BENGKULU
PADA
TANGGAL :
Dekan,
Prof.
Dr. Ir. Yuwana, M.Sc.
NIP. 19591210 198603 1 003
Tembusan :
Disampaikan kepada yth :
1.
Rektor Universitas Bengkulu.
2.
Yang bersangkutan.
Lampiran
Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu
Nomor :
Tanggal :
Tentang : Kepengurusan Badan Eksekutif
Mahasiswa ( BEM ) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu ( KBM – UNIB )
Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu Periode 2012
SUSUNAN KEPENGURUSAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA ( BEM )
KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS
BENGKULU ( KBM – UNIB )
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS BENGKULU
PERIODE 2012
Gubernur :
Misnadi NPM. E1C008016
Wakil Gubernur :
Mujianto NPM.
E1J008039
Sekretaris :
Muhammad Yusuf NPM. E1C010008
Bendahara :
Fitri Ani Astuti NPM.
E1J010030
Departement PSDM :
Aben Candra NPM.
E1J010070
Anggota :
1. Redo Putra NPM.
E1C010018
2.Deri Gustian NPM.
E1J010074
3. Fani Mardatila Sari NPM.
E1B010001
4. Lidya Deviga
5. Supriyadi NPM.
E1J010007
Departement Infocom :
Yusuf Sugiatno NPM.
E1D010029
Anggota :
1. Lisa Nuri NPM.
E1J010093
2. Irone Wahyulu NPM.
E1C010005
3. Bela Riskiawan NPM.
E1I010003
4. Putri Anggraini NPM.
E1C010034
5. Iis Sumanti NPM. E1
Departement Akpro :
Rocky Ekstander NPM.
E1C009011
Anggota :
1. Hasadungan Vetrano NPM.
E1J010087
2. Alarbi NPM.
E1G009001
3. Siki Andri Putra NPM.
E1C010033
4. Nelly Destina Wati NPM.
E1J010080
5. Mukti Aprian NPM.
E1I010006
6. Andenta NPM.
Departement Comdev :
Visista Pratama Ashadi NPM.
E1C010013
Anggota :
1. Yusuf Kurniawan NPM. E1C010010
2. Agus Sutrisno NPM.
E1C009030
3. Ola Elveri NPM.
E1B01006
4. Eko Yulianto NPM.
E1J010033
5. yoga Maulana Zanith NPM.
E1I010031
Departement Seni dan Olahraga :
Desmara Putra NPM.
E1J010094
Anggota :
1. Fahriza
Khairi Siregar NPM. E1J010081
2. Ari
Yulingsyah B NPM. E1D010010
3. Tosi
Andika NPM. E1I 010004
4. Ice
Puspita Sari NPM. E1J010009
5. Resi
Mardianti NPM. E1J010015
Dekan,
Prof. Dr. Ir. Yuwana, M.Sc.
NIP. 19591210 198603 1 003