Rabu, 15 Februari 2012

AD / ART UKM MGC Fp KBM UNIB


MUSYAWARAH KERJA ANGGOTA 2011 

UKM Moslem Generation Club Fakultas Pertanian 


Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu 



ANGGARAN DASAR 

MOSLEM GENERATION CLUB 

FAKULTAS PERTANIAN 

KBM UNIVERSITAS BENGKULU 



BAB I 

Nama dan Pengertian Umum 



Pasal 1 

Nama 

Unit kegiatan mahasiswa ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Moslem Generation Club Fakultas Pertanian KBM Universitas Bengkulu, disingkat UKM MGC-FP KBM UNIB 



Pasal 2 

Pengertian Umum 

UKM MGC-FP KBM UNIB adalah Lembaga Da’wah Kampus di tingkat Fakultas Pertanian yang bergerak di bidang Da’wah Islam 



BAB II 

Waktu dan Tempat Kedudukan 



Pasal 3 

Waktu 

UKM MGC-FP KBM UNIB yang dahulu bernama CGI didirikan pada tanggal 8 September 1999 Masehi atau 27 Jumadil Awal 1420 Hijriyah dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 



Pasal 4 

Tempat 

Sekretariat UKM MGC-FP KBM UNIB bertempat di Gedung Kuliah Bersama I (GKB 1) lantai 2 Universitas Bengkulu 



BAB III 

Asas, Sifat dan Status 



Pasal 5 

Asas 

UKM MGC-FP KBM UNIB berasaskan Islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah 



Pasal 6 

Sifat 

UKM MGC-FP KBM UNIB bersifat formal, terbuka dan independen 





Pasal 7 

Status 

UKM MGC-FP KBM UNIB berstatus otonom terhadap organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas Pertanian KBM Universitas Bengkulu dan koordinatif dengan Lembaga Da’wah Universitas dan Fakultas di dalam Universitas Bengkulu 



























BAB IV 

Lambang Organisasi 



Pasal 8 

Lambang UKM MGC-FP KBM UNIB berupa 

· Logo MGC berbentuk bunga kelopak tujuh, yang melambangkan keindahan dalam taman dakwah kampus 

· Kelopak tujuh melambangkan tujuh jurusan di fakultas pertanian semasa awal berdirinya CGI (MGC) 

· Warna hijau melambangkan kehidupan dan warna khas pertanian 

· Warna putih melambangkan kesucian 

· Kubah masjid melambangkan kemegahan dan seluruh kegiatan berasaskan islam 

· Buku melambangkan bahwa MGC merupakan Organisasi kaum intelektual 



BAB V 

Tujuan 



Pasal 9 

UKM MGC-FP KBM UNIB bertujuan menciptakan kampus yang Islami dengan kader yang produktif, militan, dan profesional. 



BAB VI 

Kegiatan 



Pasal 10 

Kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB harus mengacu pada pencapaian tujuan UKM MGC-FP KBM UNIB 



BAB VII 

Keanggotaan 



Pasal 11 

(1) Jenjang keanggotaan UKM MGC-FP KBM UNIB: 

1. Anggota Umum 

2. Anggota Biasa 

3. Anggota Aktif (Kader) 

a. Anggota Aktif (Kader) Dasar I 

b. Anggota Aktif (Kader) Dasar II 

c. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I 

d. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II 

4. Anggota Kehormatan 

(2) Hal-hal lain menganai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 



BAB VIII 

Keorganisasian 



Pasal 12 

Struktur Organisasi 

(1) Struktur organisasi UKM MGC-FP KBM UNIB terdiri dari Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK), Badan Pengurus Harian (BPH), dan perangkat-perangkat keorganisasian lain yang dianggap perlu. 

(2) Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 















Pasal 13 

Kepengurusan 

(1) Pengurus organisasi terdiri dari: 

a) Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK) adalah orang-orang yang ditunjuk dalam Musyawarah Kerja Anggota (MUKERTA) UKM MGC-FP KBM UNIB 

b) Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Koordinator-Koordinator Bidang, dan Ketua Biro. 

(2) Hal-hal lain mengenai kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga 



Pasal 14 

Masa Kepengurusan 

Kepengurusan UKM MGC-FP KBM UNIB berlangsung selama 1 tahun kepengurusan (mulai bulan Mei 2011 hingga Maret 2011) 



BAB IX 

Permusyawaratan 



Pasal 15 

Permusyawaratan 

(1) Jenis-jenis Permusyawaratan: 

1. Musyawarah Kerja Anggota 

2. Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) 

3. Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH) 

4. Musyawarah Pengurus 

5. Musyawarah Bidang dan Biro 

6. Musyawarah Akbar Luar Biasa 

7. Musyawarah Panitia 

8. Musyawarah Koordinasi Lain 



(2) Permusyawaratan tertinggi berada pada Musyawarah Kerja Anggota. 

(3) Status, fungsi dan mekanisme musyawarah yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. 



BAB X 

Keuangan 



Pasal 16 

Keuangan 

Keuangan UKM MGC-FP KBM UNIB diperoleh dari dana kemahasiswaan, infaq, donatur dan usaha-usaha lain yang halal. 





BAB XI 

Perubahan dan Pengesahan 



Pasal 17 

Perubahan dan pengesahan AD/ART UKM MGC-FP KBM UNIB hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Kerja Anggota. 



BAB XII 

Pembubaran 



Pasal 18 

(1) Pembubaran UKM MGC-FP KBM UNIB dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Akbar Luar Biasa dengan agenda pembubaran. 

(2) Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah tersebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Akbar Luar Biasa 

(3) Hal-hal lain mengenai pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 



BAB XIII 

Aturan Tambahan 



Pasal 19 

Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam: 

(1) Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM MGC-FP KBM UNIB 

(2) Peraturan/Ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini 



BAB XIV 

Penutup 



Pasal 20 

(1) Anggaran ini berlaku sejak ditetapkan 

(2) Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku 







ANGGARAN RUMAH TANGGA 

MOSLEM GENERATION CLUB 

FAKULTAS PERTANIAN 

KBM UNIVERSITAS BENGKULU 



BAB I 

Keanggotaan 



Pasal 1 

Pengertian Umum 

1. Anggota Umum adalah seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar di bagian akademik Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu 

2. Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa pertanian yang telah mengikuti Studi Qur’an Terpadu (SQT) dan Kajian Islam. 

3. Anggota Aktif (Kader), terdiri dari: 

a. Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah mahasiswa yang sudah mengikuti Orientasi Anggota Baru (ORIABA) UKM MGC-FP KBM UNIB 

b. Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah mahasiswa yang telah mengikuti LMDK I dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar I 

c. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah mahasiswa yang telah mengikuti LMDK II dan memenuhi ayarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar II 

d. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah mahasiswa yang telah mengikuti ILT dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) lanjutan I 

4. Anggota Kehormatan adalah anggota yang berstatus khusu dalam organisasi ini yang telah memenuhi syarat-syarat anggota kehormatan. 



Pasal 2 

Syarat-Syarat Keanggotaan 

1. Syarat Anggota Umum adalah 

a. Beragama Islam 

b. Terdaftar di bagian akademik Fakultas Pertanian KBM Universitas Bengkulu 

2. Syarat Anggota Biasa adalah 

a. Telah memenuhi syarat-syarat anggota umum 

b. Mengisi formulir pendaftaran SQT 

c. Aktif mengikuti SQT dan Kajian Islam 

d. Terdaftar sebagai anggota biasa 



3. Syarat Anggota Aktif (Kader) I adalah 

A. Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah 

a. Telah memenuhi syarat anggota biasa 

b. Mengisi formulir pendaftaran ORIABA 

c. Mengikuti ORIABA 

d. Terdaftar sebagai Anggota Aktif (Kader) I 

B. Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah 

a. Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar I 

b. Mengisi formulir pendaftaran LMDK I 

c. Telah mengikuti LMDK I 

d. Terdaftar sebagai anggota aktif (kader) dasar II 

C. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah 

a. Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar II 

b. Mengisi formulir pendaftaran LMDK II 

c. Telah mengikuti LMDK II 

d. Terdaftar sebagai anggota aktif (kader lanjutan I 

D. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah 

a. Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) lanjutan I 

b. Mengisi formulir pendaftaran ILT 

c. Telah mengikuti dan lulus ILT 

d. Terdaftar sebagai anggota aktif (kader) lanjutan II 

4. Syarat Angggota Kehormatan adalah 

b. Memiliki komitmen dalam da’wah kampus dan loyalitas terhadap UKM MGC-FP KBM UNIB 

c. Terdaftar sebagai anggota kehormatan. 



Pasal 3 

Hilangnya Status Keanggotaan 

1. Meninggal dunia 

2. Mengundurkan diri atas persetujuan Dewan Pertimbanan Musyawarah 

3. Keluar dari Agama Islam 

4. Diberhentikan 



Pasal 4 

Hak Anggota 

1. Hak Anggota Umum adalah 

a. Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB. 

b. Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan 

c. Menjadi anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat fakultas 

d. Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku 

2. Hak Anggota Biasa adalah 

a. Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan 

b. Menjadi anggota bidang/departemen di UKM MGC-FP KBM UNIB. 

c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB. 

d. Menjadi anggota bidang/departemen di UKM MGC-FP KBM UNIB. 

e. Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku 

3. Hak Anggota Aktif (Kader) adalah 

A. Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah 

a. Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan 

b. Menjadi anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat fakultas 

c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB 

d. Menjadi koordinator bidang/departemen di UKM UKM MGC-FP KBM UNIB. 

e. Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku 

f. Menjadi asisten tutor SQT UKM MGC-FP KBM UNIB 

B. Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah 

a. Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan 

b. Menjadi anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat fakultas 

c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM CGI-FP UNIB 

d. Mengikuti tahapan kaderisasi LDK 

e. Menjadi koordinator bidang/departemen di UKM MGC-FP KBM UNIB 

f. Menjadi asisten tutor atau tutor SQT UKM MGC-FP KBM UNIB 

g. Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku 

C. Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah 

a. Aktualisasi pada anggota aktif (kader) dasar II 

b. Menjadi ketua umum di UKM MGC-FP KBM UNIB 

c. Menjadi Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus di UKM MGC-FP KBM UNIB 

d. Menjadi tutor utama SQT 

e. Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku 



D. Anggota Aktif (Kadet) Lanjutan II adalah 

a. Aktualisasi pada anggota aktif (kader) lanjutan I 

b. Menjadi instruktur pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan universitas atau fakultas 

c. Menjadi Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus di UKM MGC-FP KBM UNIB 

d. Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku 

4. Hak Anggota Kehormatan adalah 

a. Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan. 

b. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB. 



Pasal 5 

Kewajiban Anggota 

1. Mentaati segala ketentuan AD&ART 

2. Mengikuti alur kaderisasi yang ditetapkan UKM MGC-FP KBM UNIB 

3. Menjaga persaudaraan sesama muslim 

4. Menjaga nama baik organisasi 

5. Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan UKM MGC-FP KBM UNIB 



Pasal 6 

Penonaktifan Anggota 

Tidak mematuhi AD/ART UKM MGC-FP KBM UNIB 



Pasal 7 

Mekanisme Penonaktifan dan Pembelaan 

1. Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum khusus 

2. Prosedur penonaktifan dan pembelaan diatur dalam ketetapan tersendiri 







BAB II 

Struktur Organisasi 



Pasal 8 

Fungsi Organisasi Struktural 

1. Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK) berfungsi sebagai pengarah, pengontrol dan pengawas kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi 

2. Badan Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan penggerak kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi 

3. Perangkat Lain berfungsi sebagai pelaksana kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan organisasi 



Pasal 9 

Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus 

1. Persyaratan 

a. Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam 

b. Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik UNIB 

c. Merupakan anggota UKM MGC-FP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I atau II. 

2. Pemilihan 

Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK) dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Anggota UKM MGC-FP KBM UNIB 

3. Tata cara pemberhentian 

a. Pemberhentian terhadap Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus UKM MGC-FP KBM UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu 

b. Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus 

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi 



4. Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus 

a. Melakukan pengarahan terhadap pengurus 

b. Melakukan pengontrolan terhadap pengurus 

c. Melakukan pengawasan terhadap pengurus 

d. Dalam kondisi tertentu, Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan Musyawarah Akbar Luar Biasa. 

e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja Anggota atau Musyawarah Akbar Luar Biasa. 



Pasal 10 

Badan Pengurus Harian 

1. Persyaratan 

a. Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam 

b. Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik Fakultas Pertanian KBM UNIB 

c. Merupakan anggota UKM MGC-FP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) dasar I, Anggota Aktif (Kader) dasar II atau Anggota Aktif (Kader) kader Lanjutan I. 

2. Pemilihan 

a. BPH (kecuali ketua umum) dan anggota perangkat lain dipilih oleh ketua umum dari anggota UKM CGI-FP KBM UNIB 

b. Pemilihan ketua umum diatur pada bab lain dalam ART ini. 





3. Tata cara pemberhentian 

a. Pemberhentian terhadap pengurus UKM MGC-FP KBM UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu 

b. Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus 

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi 

4. Tugas dan Kewajiban Badan Pengurus Harian 

a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kerja Anggota 

b. Menyelenggarakan Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) yang akan membuat program kerja sesuai dengan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) 

c. Melaksanakan program kerja yang telah disepakati di Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) 

d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja Anggota atau Musyawarah Akbar Luar Biasa. 







BAB III 

Pemilihan Ketua Umum 



Pasal 11 

Pemilihan Ketua Umum 

Hal-hal yang mengatur pemilihan ketua umum diatur dalam mekanisme pemilihan ketua umum dengan aturan tersendiri 



BAB IV 

Permusyawaratan 



Pasal 12 

Musyawarah Kerja Anggota 

1. MUKERTA diselenggarakan sekali dalam satu periode 

2. Tugas Musyawarah Kerja Anggota adalah 

a. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART 

b. Menetapkan dan mengesahkan Struktur dan GBHK 

c. Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi dan GBHO 

d. Menatapkan dan mengesahkan Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dan Ketua Umum 

3. Wewenang Musyawarah Kerja Anggota adalah 

a. Meminta pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dan Ketua Umum dan kemudian mengesahkannya. 

b. Memilih dan mengangkat Badan Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dan Ketua Umum periode berikutnya. 



Pasal 13 

Quorum dan Persyaratan Musyawarah Akbar 

1. Musyawarah Kerja Anggota UKM MGC-FP KBM UNIB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari anggota aktif. 

2. Apabila ayat pertama tidak terpenuhi maka Musyawarah Kerja Anggota ditunda 1 x 15 menit dari waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi dan kemudian musyawarah dinyatakan sah. 



Pasal 14 

Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) 

1. Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) adalah musyawarah yang dilakukan di awal kepengurusan 

2. Tugas Musyawarah Program kerja (rapat Kerja) adalah 

a. Sosialisasi pengurus UKM MGC-FP KBM UNIB 

b. Merumuskan dan menetapkan program kerja UKM MGC-FP KBM UNIB untuk satu periode kepengurusan 

Pasal 15 

Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH) 

1. Musyawarah BPH adalah musyawarah yang dilakukan oleh BPH. 

2. Tugas Musyawarah BPH adalah 

a. Mengambil keputusan-keputusan strategis 

b. Membicarakan perkembangan UKM MGC-FP KBM UNIB dengan mengevaluasi setiap bidang 

c. Mengupayakan sinergisitas kerja antar bidang 

3. Pelaksanaan musyawarah BPH disesuaikan dengan kebutuhan 



Pasal 16 

Musyawarah Pengurus 

1. Musyawarah pengurus merupakan musyawarah seluruh pengurus UKM MGC-FP KBM UNIB 

2. Musyawarah Pengurus berfungsi untuk meminta masukan, tanggapan, atau sejenisnya, dan apabila perlu dapat mengambil keputusan 

3. Pelaksanaan musyawarah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan 



Pasal 17 

Musyawarah Bidang & Biro 

1. Musyawarah bidang merupakan musyawarah yang dilakukan oleh ketua dan staf bidang 

2. Musyawarah bidang berfungsi untuk membicarakan pelaksaaan dan pengembangan program kerja pada bidang yang bersangkutan 

3. Pelaksanaan Musyawarah Bidang disesuaikan dengan kebutuhan. 





Pasal 18 

Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa 

1. Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan karena suatu kondisi tertentu yang dianggap darurat 

2. Tugas Musyawarah Kerja Anggota luar biasa adalah 

a. Menggantikan dan atau memberhentikan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus 

b. Penyelamatan organisasi 

c. Pembubaran organisasi 

3. Penyelenggara Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah BPH UKM MGC-FP KBM UNIB 



Pasal 19 

Musyawarah Koordinasi Lain 

1. Musyawarah Koordinasi Lain adalah musyawarah yang dilakukan untuk mengkoordinasikan permasalahan internal maupun eksternal UKM MGC-FP KBM UNIB 

2. Pelaksanaan musyawarah koordinasi lain disesuaikan dengan kebutuhan. 



Pasal 20 

Musyawarah Panitia 

1. Musyawarah Panitia merupakan musyawarah yang dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan program kerja dan program kerja tambahan UKM MGC-FP KBM UNIB 

2. Pelaksanaan musyawarah panitia disesuaikan dengan kebutuhan. 



Pasal 21 

Cara Pengambilan Keputusan 

1. Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan UKM MGC-FP KBM UNIB dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan yang terbaik 

2. Lobby dilakukan sebagai alternatif kedua jika musyawarah tidak mencapai mufakat 

3. Suara terbanyak dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah dan lobby tidak mencapai mufakat. 



BAB V 

Keuangan 



Pasal 22 

Pengelolaan Keuangan 

1. Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO) 

2. Hal-hal yang terkait dalam RAPBO ditetapkan dalam ketetapan organisasi. 



BAB VI 

Aturan Organisasi 



Pasal 23 

Atribut Organisasi 

Atribut organisasi seperti bendera, panji, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi 



BAB VII 

Aturan Tambahan 



Pasal 24 

Setiap anggota UKM MGC-FP KBM UNIB harus mengetahui dan mentaati AD/ART UKM MGC-FP KBM UNIB Universitas Bengkulu 



BAB VIII 

Penutup 



Pasal 25 

Hal-Hal Lain 

Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD&ART UKM MGC-FP KBM UNIB akan diatur dalam ketetapan organisasi. 



Pasal 26 

Pemberlakuan 

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan ditetapkan di Bengkulu tanggal 08 Mei 2011.

AD / ART UKM MGC Fp KBM UNIB


                                                                        MUSYAWARAH KERJA ANGGOTA 2011
UKM Moslem Generation Club Fakultas Pertanian
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu



ANGGARAN DASAR

MOSLEM GENERATION CLUB
FAKULTAS PERTANIAN
KBM UNIVERSITAS BENGKULU

BAB I
Nama dan Pengertian Umum

Pasal 1
Nama
Unit kegiatan mahasiswa ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Moslem Generation Club Fakultas Pertanian KBM Universitas Bengkulu, disingkat UKM MGC-FP KBM UNIB

Pasal 2
Pengertian Umum
UKM MGC-FP KBM UNIB adalah Lembaga Da’wah Kampus di tingkat Fakultas Pertanian yang bergerak di bidang Da’wah Islam

BAB II
Waktu dan Tempat Kedudukan

Pasal 3
Waktu
UKM MGC-FP KBM UNIB yang dahulu bernama CGI didirikan pada tanggal 8 September 1999 Masehi atau 27 Jumadil Awal 1420 Hijriyah dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Tempat
Sekretariat UKM MGC-FP KBM UNIB bertempat di Gedung Kuliah Bersama I (GKB 1) lantai 2 Universitas Bengkulu

BAB III
Asas, Sifat dan Status

Pasal 5
Asas
UKM MGC-FP KBM UNIB berasaskan Islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah

Pasal 6
Sifat
UKM MGC-FP KBM UNIB bersifat formal, terbuka dan independen


Pasal 7
Status
UKM MGC-FP KBM UNIB berstatus otonom terhadap organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas Pertanian KBM Universitas Bengkulu dan koordinatif dengan Lembaga Da’wah Universitas dan Fakultas di dalam Universitas Bengkulu













BAB IV
Lambang Organisasi

Pasal 8
Lambang UKM MGC-FP KBM UNIB berupa
·          Logo MGC berbentuk bunga kelopak tujuh, yang melambangkan keindahan dalam taman dakwah kampus
·          Kelopak tujuh melambangkan tujuh jurusan di fakultas pertanian semasa awal berdirinya CGI (MGC)
·          Warna hijau melambangkan kehidupan dan warna khas pertanian
·          Warna putih melambangkan kesucian
·          Kubah masjid melambangkan kemegahan dan seluruh kegiatan berasaskan islam
·          Buku melambangkan bahwa MGC merupakan Organisasi kaum intelektual

BAB V
Tujuan

Pasal 9
UKM MGC-FP KBM UNIB bertujuan menciptakan kampus yang Islami dengan kader yang produktif, militan, dan profesional.

BAB VI
Kegiatan

Pasal 10
Kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB harus mengacu pada pencapaian tujuan UKM MGC-FP KBM UNIB

BAB VII
Keanggotaan

Pasal 11
(1)      Jenjang keanggotaan UKM MGC-FP KBM UNIB:
1.        Anggota Umum
2.        Anggota Biasa
3.        Anggota Aktif (Kader)
a.        Anggota Aktif (Kader) Dasar I
b.        Anggota Aktif (Kader) Dasar II
c.        Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I
d.        Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II
4.        Anggota Kehormatan
(2)      Hal-hal lain menganai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
Keorganisasian

Pasal 12
Struktur Organisasi
(1)        Struktur organisasi UKM MGC-FP KBM UNIB terdiri dari Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK), Badan Pengurus Harian (BPH), dan perangkat-perangkat keorganisasian lain yang dianggap perlu.
(2)        Ketentuan-ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.







Pasal 13
Kepengurusan
(1)      Pengurus organisasi terdiri dari:
a)        Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK) adalah orang-orang yang ditunjuk dalam Musyawarah Kerja Anggota (MUKERTA) UKM MGC-FP KBM UNIB
b)       Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Koordinator-Koordinator Bidang, dan Ketua Biro.
(2)      Hal-hal lain mengenai kepengurusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
Masa Kepengurusan
Kepengurusan UKM MGC-FP KBM UNIB berlangsung selama 1 tahun kepengurusan (mulai bulan Mei 2011 hingga Maret 2011)

BAB IX
Permusyawaratan

Pasal 15
Permusyawaratan
(1)      Jenis-jenis Permusyawaratan:
1.        Musyawarah Kerja Anggota
2.        Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
3.        Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH)
4.        Musyawarah Pengurus
5.        Musyawarah Bidang dan Biro
6.        Musyawarah Akbar Luar Biasa
7.        Musyawarah Panitia
8.        Musyawarah Koordinasi Lain

(2)      Permusyawaratan tertinggi berada pada Musyawarah Kerja Anggota.
(3)      Status, fungsi dan mekanisme musyawarah yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
Keuangan

Pasal 16
Keuangan
Keuangan UKM MGC-FP KBM UNIB diperoleh dari dana kemahasiswaan, infaq, donatur dan usaha-usaha lain yang halal.


BAB XI
Perubahan dan Pengesahan

Pasal 17
Perubahan dan pengesahan AD/ART UKM MGC-FP KBM UNIB hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Kerja Anggota.

BAB XII
Pembubaran

Pasal 18
(1)      Pembubaran UKM MGC-FP KBM UNIB dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Akbar Luar Biasa dengan agenda pembubaran.
(2)      Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah tersebut dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah peserta Musyawarah Akbar Luar Biasa
(3)      Hal-hal lain mengenai pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
Aturan Tambahan

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
(1)      Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM MGC-FP KBM UNIB
(2)      Peraturan/Ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

BAB XIV
Penutup

Pasal 20
(1)      Anggaran ini berlaku sejak ditetapkan
(2)    Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MOSLEM GENERATION CLUB
FAKULTAS PERTANIAN
KBM UNIVERSITAS BENGKULU

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Pengertian Umum
1.        Anggota Umum adalah seluruh mahasiswa muslim yang terdaftar di bagian akademik Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu
2.        Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa pertanian yang telah mengikuti Studi Qur’an Terpadu (SQT) dan Kajian Islam.
3.        Anggota Aktif (Kader), terdiri dari:
a.        Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah mahasiswa yang sudah mengikuti Orientasi Anggota Baru (ORIABA) UKM MGC-FP KBM UNIB
b.        Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah mahasiswa yang telah mengikuti LMDK I dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar I
c.        Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah mahasiswa yang telah mengikuti LMDK II dan memenuhi ayarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) dasar II
d.        Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah mahasiswa yang telah mengikuti ILT dan memenuhi syarat-syarat sebagai anggota aktif (kader) lanjutan I
4.        Anggota Kehormatan adalah anggota yang berstatus khusu dalam organisasi ini yang telah memenuhi syarat-syarat anggota kehormatan.

Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.        Syarat Anggota Umum adalah
a.        Beragama Islam
b.        Terdaftar di bagian akademik Fakultas Pertanian KBM Universitas Bengkulu
2.        Syarat Anggota Biasa adalah
a.        Telah memenuhi syarat-syarat anggota umum
b.        Mengisi formulir pendaftaran SQT
c.        Aktif mengikuti SQT dan Kajian Islam
d.        Terdaftar sebagai anggota biasa

3.        Syarat Anggota Aktif (Kader) I adalah
A.       Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah
a.        Telah memenuhi syarat anggota biasa
b.        Mengisi formulir pendaftaran ORIABA
c.        Mengikuti ORIABA
d.        Terdaftar sebagai Anggota Aktif (Kader) I
B.       Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah
a.        Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar I
b.        Mengisi formulir pendaftaran LMDK I
c.        Telah mengikuti LMDK I
d.        Terdaftar sebagai anggota aktif (kader) dasar II
C.       Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah
a.        Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) dasar II
b.        Mengisi formulir pendaftaran LMDK II
c.        Telah mengikuti LMDK II
d.        Terdaftar sebagai anggota aktif (kader lanjutan I
D.       Anggota Aktif (Kader) Lanjutan II adalah
a.        Telah memenuhi syarat-syarat anggota aktif (kader) lanjutan I
b.        Mengisi formulir pendaftaran ILT
c.        Telah mengikuti dan lulus ILT
d.        Terdaftar sebagai anggota aktif (kader) lanjutan II
4.        Syarat Angggota Kehormatan adalah
b.        Memiliki komitmen dalam da’wah kampus dan loyalitas terhadap UKM MGC-FP KBM UNIB
c.        Terdaftar sebagai anggota kehormatan.

Pasal 3
Hilangnya Status Keanggotaan
1.        Meninggal dunia
2.        Mengundurkan diri atas persetujuan Dewan Pertimbanan Musyawarah
3.        Keluar dari Agama Islam
4.        Diberhentikan

Pasal 4
Hak Anggota
1.        Hak Anggota Umum adalah
a.        Berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB.
b.        Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan
c.        Menjadi anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat fakultas
d.        Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
2.        Hak Anggota Biasa adalah
a.        Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan
b.        Menjadi anggota bidang/departemen di UKM MGC-FP KBM UNIB.
c.        Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB.
d.        Menjadi anggota bidang/departemen di UKM MGC-FP KBM UNIB.
e.        Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
3.        Hak Anggota Aktif (Kader) adalah
A.       Anggota Aktif (Kader) Dasar I adalah
a.        Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan
b.        Menjadi anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat fakultas
c.        Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB
d.        Menjadi koordinator bidang/departemen di UKM UKM MGC-FP KBM UNIB.
e.        Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
f.         Menjadi asisten tutor SQT UKM MGC-FP KBM UNIB
B.       Anggota Aktif (Kader) Dasar II adalah
a.        Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan
b.        Menjadi anggota kepanitiaan pada kegiatan-kegiatan di tingkat fakultas
c.        Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM CGI-FP UNIB
d.        Mengikuti tahapan kaderisasi LDK
e.        Menjadi koordinator bidang/departemen di UKM MGC-FP KBM UNIB
f.         Menjadi asisten tutor atau tutor SQT UKM MGC-FP KBM UNIB
g.        Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
C.       Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I adalah
a.        Aktualisasi pada anggota aktif (kader) dasar II
b.        Menjadi ketua umum di UKM MGC-FP KBM UNIB
c.        Menjadi Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus di UKM MGC-FP KBM UNIB
d.        Menjadi tutor utama SQT
e.        Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku

D.       Anggota Aktif (Kadet) Lanjutan II adalah
a.        Aktualisasi pada anggota aktif (kader) lanjutan I
b.        Menjadi instruktur pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan universitas atau fakultas
c.        Menjadi Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus di UKM MGC-FP KBM UNIB
d.        Memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku
4.        Hak Anggota Kehormatan adalah
a.        Memberikan kritik, saran dan pendapat secara lisan ataupun tulisan.
b.        Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UKM MGC-FP KBM UNIB.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.        Mentaati segala ketentuan AD&ART
2.        Mengikuti alur kaderisasi yang ditetapkan UKM MGC-FP KBM UNIB
3.        Menjaga persaudaraan sesama muslim
4.        Menjaga nama baik organisasi
5.        Berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan UKM MGC-FP KBM UNIB

Pasal 6
Penonaktifan Anggota
Tidak mematuhi AD/ART UKM MGC-FP KBM UNIB

Pasal 7
Mekanisme Penonaktifan dan Pembelaan
1.        Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum khusus
2.        Prosedur penonaktifan dan pembelaan diatur dalam ketetapan tersendiri



BAB II
Struktur Organisasi

Pasal 8
Fungsi Organisasi Struktural
1.             Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK) berfungsi sebagai pengarah, pengontrol dan pengawas kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi
2.             Badan Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan penggerak kinerja organisasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengembangan organisasi
3.             Perangkat Lain berfungsi sebagai pelaksana kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan organisasi

Pasal 9
Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus
1.        Persyaratan
a.        Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam
b.        Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik UNIB
c.        Merupakan anggota UKM MGC-FP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) Lanjutan I atau II.
2.        Pemilihan
Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus (DPLK) dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Anggota UKM MGC-FP KBM UNIB
3.        Tata cara pemberhentian
a.        Pemberhentian terhadap Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus UKM MGC-FP KBM UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
b.        Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus
c.        Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi

4.        Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus
a.        Melakukan pengarahan terhadap pengurus
b.        Melakukan pengontrolan terhadap pengurus
c.        Melakukan pengawasan terhadap pengurus
d.        Dalam kondisi tertentu, Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dapat mengusulkan untuk menyelenggarakan Musyawarah Akbar Luar Biasa.
e.        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja Anggota atau Musyawarah Akbar Luar Biasa.

Pasal 10
Badan Pengurus Harian
1.        Persyaratan
a.        Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi pada Islam
b.        Mahasiswa aktif yang tercatat di bagian akademik Fakultas Pertanian KBM UNIB
c.        Merupakan anggota UKM MGC-FP KBM UNIB di jenjang Anggota Aktif (Kader) dasar I, Anggota Aktif (Kader) dasar II atau Anggota Aktif (Kader) kader Lanjutan I.
2.        Pemilihan
a.        BPH (kecuali ketua umum) dan anggota perangkat lain dipilih oleh ketua umum dari anggota UKM CGI-FP KBM UNIB
b.        Pemilihan ketua umum diatur pada bab lain dalam ART ini.


3.        Tata cara pemberhentian
a.        Pemberhentian terhadap pengurus UKM MGC-FP KBM UNIB dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
b.        Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus
c.        Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi
4.        Tugas dan Kewajiban Badan Pengurus Harian
a.        Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Kerja Anggota
b.        Menyelenggarakan Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) yang akan membuat program kerja sesuai dengan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis-Garis  Besar Haluan Kerja (GBHK)
c.        Melaksanakan program kerja yang telah disepakati di Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
d.        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (melalui ketua umum) dalam Musyawarah Kerja Anggota atau Musyawarah Akbar Luar Biasa.



BAB III
Pemilihan Ketua Umum

Pasal 11
Pemilihan Ketua Umum
Hal-hal yang mengatur pemilihan ketua umum diatur dalam mekanisme pemilihan ketua umum dengan aturan tersendiri

BAB IV
Permusyawaratan

Pasal 12
Musyawarah Kerja Anggota
1.        MUKERTA diselenggarakan sekali dalam satu periode
2.        Tugas Musyawarah Kerja Anggota adalah
a.        Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
b.        Menetapkan dan mengesahkan Struktur dan GBHK
c.        Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi dan GBHO
d.        Menatapkan dan mengesahkan Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dan Ketua Umum
3.        Wewenang Musyawarah Kerja Anggota adalah
a.        Meminta pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dan Ketua Umum dan kemudian mengesahkannya.
b.        Memilih dan mengangkat Badan Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus dan Ketua Umum periode berikutnya.

Pasal 13
Quorum dan Persyaratan Musyawarah Akbar
1.        Musyawarah Kerja Anggota UKM MGC-FP KBM UNIB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari anggota aktif.
2.        Apabila ayat pertama tidak terpenuhi maka Musyawarah Kerja Anggota ditunda 1 x 15 menit dari waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi dan kemudian musyawarah dinyatakan sah.

Pasal 14
Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja)
1.        Musyawarah Program Kerja (Rapat Kerja) adalah musyawarah yang dilakukan di awal kepengurusan
2.        Tugas Musyawarah Program kerja (rapat Kerja) adalah
a.        Sosialisasi pengurus UKM MGC-FP KBM UNIB
b.        Merumuskan dan menetapkan program kerja UKM MGC-FP KBM UNIB untuk satu periode kepengurusan
Pasal 15
Musyawarah Badan Pengurus Harian (BPH)
1.        Musyawarah BPH adalah musyawarah yang dilakukan oleh BPH.
2.        Tugas Musyawarah BPH adalah
a.        Mengambil keputusan-keputusan strategis
b.        Membicarakan perkembangan UKM MGC-FP KBM UNIB dengan mengevaluasi setiap bidang
c.        Mengupayakan sinergisitas kerja antar bidang
3.        Pelaksanaan musyawarah BPH disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 16
Musyawarah Pengurus
1.        Musyawarah pengurus merupakan musyawarah seluruh pengurus UKM MGC-FP KBM UNIB
2.        Musyawarah Pengurus berfungsi untuk meminta masukan, tanggapan, atau sejenisnya, dan apabila perlu dapat mengambil keputusan
3.        Pelaksanaan musyawarah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 17
Musyawarah Bidang & Biro
1.            Musyawarah bidang merupakan musyawarah yang dilakukan oleh ketua dan staf bidang
2.            Musyawarah bidang berfungsi untuk membicarakan pelaksaaan dan pengembangan program kerja pada bidang yang bersangkutan
3.            Pelaksanaan Musyawarah Bidang disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 18
Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa
1.        Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan karena suatu kondisi tertentu yang dianggap darurat
2.        Tugas Musyawarah Kerja Anggota luar biasa adalah
a.        Menggantikan dan atau memberhentikan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Lembaga Kampus
b.        Penyelamatan organisasi
c.        Pembubaran organisasi
3.        Penyelenggara Musyawarah Kerja Anggota Luar Biasa adalah BPH UKM MGC-FP KBM UNIB

Pasal 19
Musyawarah Koordinasi Lain
1.        Musyawarah Koordinasi Lain adalah musyawarah yang dilakukan untuk mengkoordinasikan permasalahan internal maupun eksternal UKM MGC-FP KBM UNIB
2.        Pelaksanaan musyawarah koordinasi lain disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 20
Musyawarah Panitia
1.           Musyawarah Panitia merupakan musyawarah yang dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan program kerja dan program kerja tambahan UKM MGC-FP KBM UNIB
2.           Pelaksanaan musyawarah panitia disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 21
Cara Pengambilan Keputusan
1.        Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan UKM MGC-FP KBM UNIB dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan yang terbaik
2.        Lobby dilakukan sebagai alternatif kedua jika musyawarah tidak mencapai mufakat
3.        Suara terbanyak dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah dan lobby tidak mencapai mufakat.

BAB V
Keuangan

Pasal 22
Pengelolaan Keuangan
1.                Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO)
2.                Hal-hal yang terkait dalam RAPBO ditetapkan dalam ketetapan organisasi.

BAB VI
Aturan Organisasi

Pasal 23
Atribut Organisasi
Atribut organisasi seperti bendera, panji, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi

BAB VII
Aturan Tambahan

Pasal 24
Setiap anggota UKM MGC-FP KBM UNIB harus mengetahui dan mentaati AD/ART UKM MGC-FP KBM UNIB Universitas Bengkulu

BAB VIII
Penutup

Pasal 25
Hal-Hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD&ART UKM MGC-FP KBM UNIB akan diatur dalam ketetapan organisasi.

Pasal 26
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan ditetapkan di Bengkulu tanggal  08 Mei 2011.
 

Followers