RANCANGAN
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KEPEMUDAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia,
pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam
mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat;
b. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat
strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan
perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan sebagai bagian dari pembangunan
nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
d. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan
pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan
di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kepemudaan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan
Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
1
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi,
tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita
pemuda.
3. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang
berkaitan dengan kepemudaan.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami
dan menyikapi perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan
peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan
potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan
potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,
dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan
prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
11.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang
kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau
nonmateriel.
13.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang kepemudaan.
14.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian.
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan
kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan
kepemudaan.
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN
KEPEMUDAAN
Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda,
yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan
kesatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis,
dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat
profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 8
1) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai
potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi,
beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan
pendidikan serta keterampilan; dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi
dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi
dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan
menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta
mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 12
1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan
koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
5
2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan
kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di
daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan
kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi
daerah masing-masing.
Pasal 14
1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan
dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerja sama dengan negara lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen
perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Pasal 17
1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada
setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban
sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan
mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumber daya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan
bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa
diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program
kepemudaan.
Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
7
BAB VI
PENYADARAN
Pasal 22
1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi,
politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik
maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang.
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 24
1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju
kemandirian pemuda.
2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26
1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis
pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27
1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat,
bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
9
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan
mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29
1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong
kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan
mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik daerah.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pasal 30
1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat meliputi:
a. program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan,
serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan
pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan
kekerasan serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dipimpin oleh Presiden.
Pasal 32
1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dapat
melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi
manfaat.
3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya
kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan
dunia usaha.
Pasal 34
1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan
organisasi kepemudaan negara lain.
2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11
BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 35
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan
sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana
dan sarana kepemudaan.
3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan
organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan
tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota menyediakan
ruang untuk prasarana kepemudaan.
2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 37
1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan,
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan
dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan.
2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang
mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara
atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat
memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pasal 40
1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat,
atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup
kepelajaran dan kemahasiswaan.
4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional,
memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41
1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan
dan memperkaya kebudayaan nasional.
2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ditujukan untuk:
a. mengasah kematangan intelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada
masyarakat.
13
Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurangkurangnya
memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak
berjenjang.
Pasal 45
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi
kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi
organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang
lingkupnya.
Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu
wadah.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
1) Masyarakat mempunyai tanggung jawab, hak, dan kewajiban dalam
berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan
kepemudaan.
2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang
merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan
masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda;
dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di
kalangan pemuda.
BAB XIII
PENGHARGAAN
Pasal 48
1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,
badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa
dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar,
tanda jasa, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan
hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh
badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 49
1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan
masyarakat.
2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah
dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi
kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15
Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Pasal 51
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk
mendukung pelayanan kepemudaan.
2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses
permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme
kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang
terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KEPEMUDAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia,
pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam
mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat;
b. bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat
strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan
perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan sebagai bagian dari pembangunan
nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
d. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan
pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan
di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kepemudaan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan
Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
1
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi,
tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita
pemuda.
3. Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang
berkaitan dengan kepemudaan.
4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda.
5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami
dan menyikapi perubahan lingkungan.
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan
peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan
potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan
potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan,
dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan
prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan.
11.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang
kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau
nonmateriel.
13.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang kepemudaan.
14.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian.
Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan
kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan
kepemudaan.
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN
KEPEMUDAAN
Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda,
yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan
kesatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis,
dan futuristik.
Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat
profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 8
1) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai
potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi,
beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan
pendidikan serta keterampilan; dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi
dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi
dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
1) Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
Pasal 11
1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan
menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta
mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 12
1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan
koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
5
2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan
kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di
daerah.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan
kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi
daerah masing-masing.
Pasal 14
1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
2) Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan
dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerja sama dengan negara lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen
perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Pasal 17
1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada
setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban
sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan
mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumber daya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan
bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk:
a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;
e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau
g. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa
diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program
kepemudaan.
Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.
7
BAB VI
PENYADARAN
Pasal 22
1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi,
politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik
maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang.
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 24
1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju
kemandirian pemuda.
2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26
1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis
pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan
nasional.
2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27
1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat,
bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
9
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan
mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29
1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong
kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan
mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik daerah.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pasal 30
1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat meliputi:
a. program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan,
serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan
pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan
kekerasan serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dipimpin oleh Presiden.
Pasal 32
1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dapat
melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi
manfaat.
3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya
kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan
dunia usaha.
Pasal 34
1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan
organisasi kepemudaan negara lain.
2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11
BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 35
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan
sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana
dan sarana kepemudaan.
3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan
organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan
tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota menyediakan
ruang untuk prasarana kepemudaan.
2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 37
1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan,
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan
dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan.
2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang
mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat
memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara
atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat
memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pasal 40
1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat,
atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup
kepelajaran dan kemahasiswaan.
4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional,
memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41
1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan
dan memperkaya kebudayaan nasional.
2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ditujukan untuk:
a. mengasah kematangan intelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada
masyarakat.
13
Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurangkurangnya
memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak
berjenjang.
Pasal 45
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi
kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi
organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang
lingkupnya.
Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu
wadah.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47
1) Masyarakat mempunyai tanggung jawab, hak, dan kewajiban dalam
berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan
kepemudaan.
2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang
merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan
masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan,
dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda;
dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di
kalangan pemuda.
BAB XIII
PENGHARGAAN
Pasal 48
1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan,
badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa
dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar,
tanda jasa, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan
hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh
badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 49
1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan
masyarakat.
2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah
dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi
kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15
Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Pasal 51
1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk
mendukung pelayanan kepemudaan.
2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses
permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan
kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme
kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang
terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar