Minggu, 27 Maret 2011

laporan praktikum genetika hukum mendel 1

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Dasar teori

Hukum Pewarisan Mendel adalah hukum mengenai pewarisan sifat pada organisme yang dijabarkan oleh Gregor Johann Mendel dalam karyanya 'Percobaan mengenai Persilangan Tanaman'. Hukum ini terdiri dari dua bagian:
  1. Hukum pemisahan (segregation) dari Mendel, juga dikenal sebagai Hukum Pertama Mendel, dan
  2. Hukum berpasangan secara bebas (independent assortment) dari Mendel, juga dikenal sebagai Hukum Kedua Mendel.
Hukum segregasi (hukum pertama Mendel)
Perbandingan antara B (warna coklat), b (warna putih), S (buntut pendek), dan s (buntut panjang) pada generasi F2.
Hukum segregasi bebas menyatakan bahwa pada pembentukan gamet (sel kelamin), kedua gen induk (Parent) yang merupakan pasangan alel akan memisah sehingga tiap-tiap gamet menerima satu gen dari induknya.

Secara garis besar, hukum ini mencakup tiga pokok:
  1. Gen memiliki bentuk-bentuk alternatif yang mengatur variasi pada karakter turunannya. Ini adalah konsep mengenai dua macam alel; alel resisif (tidak selalu nampak dari luar, dinyatakan dengan huruf kecil, misalnya w dalam gambar di sebelah), dan alel dominan (nampak dari luar, dinyatakan dengan huruf besar, misalnya R).
  2. Setiap individu membawa sepasang gen, satu dari tetua jantan (misalnya ww dalam gambar di sebelah) dan satu dari tetua betina (misalnya RR dalam gambar di sebelah).
  3. Jika sepasang gen ini merupakan dua alel yang berbeda (Sb dan sB pada gambar 2), alel dominan (S atau B) akan selalu terekspresikan (nampak secara visual dari luar). Alel resesif (s atau b) yang tidak selalu terekspresikan, tetap akan diwariskan pada gamet yang dibentuk pada turunannya.( wikipedia.org)

Hukum mendel I adalah perkawinan dua tetua yang mempunyai satu sifat beda (monohibrit). Setiap indifidu yang berkembang baik secara seksual terbentuk dari perleburan  2 gamet yang berasal dari induknya. Berdasarkan hipotesis mendel dari setiap sifat/karakter ditentukan oleh gen (sepasang alel). Hokum mendel I berlaku pada waktu gametogenesis F1. F1 memiliki genotip heterozigot. Dalam peritiwa meiyosis, gen sealel akan terpisah , mesisng-masing terbentuk gamet. Baik pada bunga jantan maupun bunga betina terjadi 2 macam gamet. Waktu terjadi penyerbukan sendiri (F1 x F2) dan pada proses fertilisasi gamet-gamet yang mengandung gen itu akan melebur secara acak dan terdapat 4 macam peleburan atau peristiwa.( Suryati Doti, 2011)

Hukum Mendel I dikenal sebagai hukum Segregasi. Selama proses meiosis berlangsung, pasangan-pasangan kromosom homolog saling berpisah dan tidak berpasangan lagi. Setiap set kromosom itu terkandung di dalam satu sel gamet. Proses pemisahan gen secara bebas dikenal sebagai segregasi bebas. Hukum Mendel I dikaji dari persilangan monohibrid. (Syamsuri, 2004:101)

Hukum Mandel I berlaku pada gametogenesis F1. F1 itu memiliki genotif heterozigot. Baik pada bunga betina maupun benang sari, terbentuk 2 macam gamet. Maka kalau terjadi penyerbukan sendiri (F1 x F1) terdapat 4 macam perkawinan. (Wildan Yatim, 1996:76).

Pada galur murni akan menampilkan sifat-sifat dominan (alel AA) maupun sifat resesif (aa) dari suatu karakter tertentu. Bila disilangkan, F1 akan mempunyai kedua macam alel (Aa) tetapi menampakkan sifat dominan (apabila dominant lengkap). Sedangkan individu heterozigot (F1) menghasilkan gamet-gamet, setengahnya mempunyai alele dominant A dan setengahnya mempunyai alele resesif a. Dengan rekomendasi antara gamet-gamet secara rambang populasi F2 menampilkan sifat-sifat dominant dan resesif dengan nisbah yang diramalkan. Nisbah fenotif yaitu 3 dominan (AA atau Aa) : 1 resesif (aa). Nisbah geneotif yaitu 1 dominan lengkap (AA) : 2 hibrida (Aa) : 1 resesif lengkap (aa). (L. V. Crowder, 1997:33)



    1. Tujuan
  • Mencari angka-angka pembanding sesuai dengan hukum mendel.
  • Menemukan nisbah teoritis sama atau mendekati nispbah pengamatan.
  • Memahami pengertian dominan, resesif, genotipe, fenotipe.







BAB II
BAHAN DAN METODE PRAKTIKUM

    1. Bahan  dan alat
Bahan yang digunakan saat praktikum:
  • Model gen (kancing genetic) warna merah sebanyak 30 pasang.
  • Model gen (kancing genetic) warna putih sebanyak 30 pasang.
Alat yang digunakan saat praktikum
  • Dua buah stoples


    1. Cara kerja:
  1. Mengambil model gen merah dan putih, masing-masing 30 pasang atau 60 biji (30 jantan dan 30 betina).
  2. Menyisisihkan 1 pasang model gen merah dan gen putih dalam keadaan berpasangan. Ini dimisalkan individu merah dan individu putih.
  3. Membuka pasangan gen diatas (langkah 2), ini memisalkan pemisahan gen pada pembentukan gamet, baik oleh individu merah dan individu putih.
  4. Menggabungkan model gen jantan merah dan model gen betina putih dan sebaliknya. Ini menggambarkan hasil silangan atau F1, keturunan individu merah dan individu putih.
  5. Memisahkan kembali model gen merah dan model gen putih. Hal ini menggambarkan pemisahan gen pada pembentukan gamet F1.
  6. Selanjutnya memasukkan semua model gen jantan baik merah maupun putih ke dalam stoples jantan dan model gen betina baik merah maupun putih ke dalam stoples betina.
  7. Dengan tanpa melihat dan sambil mengaduk/mencampur gen-gen tersebut ambillah secara acak dari masing-masing stoples, kemudian memasangkan.
  8. Melakukan secara terus menerus pengambilan model gen sampai habis dan mencatat setiap pasang gen yang terambil ke dalam label pencatatan.
  9. Bisa juga dengan mengembalikan model gen yang terambil (langkah 8) ke dalam stoples masing-masing untuk selanjutnya mendapat kesempatan terambil kembali. Melakukan percobaan serupa untuk pengambilan 20x, 40x, dan 60x.





BAB III
HASIL PENGAMATAN

Berdasarkan hasil dari praktikum yang telah dilakukan oleh praktikan, dengan teknik pengambilan kancing genetik 2 warna, yaitu merah untuk gen jantan dan putih untuk gen betina. Didapat hasil berupa tabel sebagai berikut :


Table 1. Pencatatan untuk pengambilan 20x
No
Pasangan
Tabulasi Ijiran
Jumlah
1
Merah-merah
III
3
2
Merah-putih
IIIII IIIII III
13
3
Putih-putih
IIII
4



Table 2. Pencatatan untuk pengambilan 40x
No
Pasangan
Tabulasi Ijiran
Jumlah
1
Merah-merah
IIIII IIIII II
12
2
Merah-putih
IIIII IIIII IIIII II
17
3
Putih-putih
IIIII IIIII I
11



Table 3. Pencatatan untuk pengambilan 60x
No
Pasangan
Tabulasi Ijiran
Jumlah
1
Merah-merah
IIIII IIIII IIIII I
16
2
Merah-putih
IIIII IIIII IIIII IIIII IIIII II
27
3
Putih-putih
IIIII IIIII IIIII II
17




Table 4. Perbandingan/nisbah fenotipe pengamatan/observasi (O) dan nisbah Harapan/teoritis/expected (E) untuk pengambilan 20x
Fenotipe
Pengamatan
Harapan
Deviasi
(Observasi=O)
(Expected)
(O-E)
merah
16
15
1
Putih
4
5
-1
total
20
20
0

Table 5. Perbandingan/nisbah fenotipe pengamatan/observasi (O) dan nisbah Harapan/teoritis/expected (E) untuk pengambilan 40x

Fenotipe
Pengamatan
Harapan
Deviasi
(Observasi=O)
(Expected)
(O-E)
merah
29
30
-1
Putih
11
10
1
total
40
40
0



Table 6. Perbandingan/nisbah fenotipe pengamatan/observasi (O) dan nisbah Harapan/teoritis/expected (E) untuk pengambilan 60x
Fenotipe
Pengamatan
Harapan
Deviasi
(Observasi=O)
(Expected)
(O-E)
Merah
43
45
-2
Putih
17
15
2
Total
60
60
0






















BAB IV
PEMBAHASAN

Dari percobaan pada pengambilan gen jantan dan gen betina pada stoples dilakukan pengadukan gen jantan dan gen betina sebanyak:
  1. Pengambilan 20x yang menghasilkan merah-merah 3, merah putih 13 dan putih-putih 4. sehingga pada fenotipe merah, putih observasi = 16 dan 4, harapannya 15 dan 5 dan deviasi yang diperoleh 1 dan -1.
  2. Pengambilan 40x menghasilkan merah-merah = 12, merah-putih = 17 dan putih-putih = 11. pada fenotipe merah, putih menghasilkan observasi 29 dan 11, harapan 30 dan 10 sehingga deviasi yang didapat -1 dan 1.
  3. Pengambilan 60x mengahasilkan merah-merah = 16, merah-putih = 27 dan putih-putih = 11. Fenotipe untuk merah dan putih observasinya adalah = 43 dan 17, harapannya = 45 dan 15 sehingga deviasi yang diperoleh = -2 dan 2.


Setelah melakukan beberapa pengambilan (20x, 40x, dan 60x) model gen jantan baik merah maupun putih dan model gen betina baik merah maupun putih dengan tanpa melihat dan sambil mencampur gen-gen tersebut, didapat nisbah atau perbandingan genotipe yang sesuai dengan yang diharapkan seperti yang dilakukan oleh Mendel yaitu 1 : 2 : 1 (1 merah-merah : 2 merah-putih : 1 putih-putih). Hal ini disebabkan karena penggabungan (zigot) gamet-gamet dari tiap tetua untuk membentuk sel pertama dari zuriat individu baru terjadi secara acak, dan terjadi tanpa ditentukan oleh gen yang dibawanya. Sehingga dengan hal ini untuk perbandingan fenotipe dapat ditentukan, karena gen yang  homozigot dominan adalah gen merah dan gen putih homozigot resesif sebagai tetuanya sehingga perbandingan fenotipenya 3 : 1 (3 merah : 1 putih). Dan untuk nilai 3 tidak hanya gen merah-merah tetapi terdapat juga gen merah-putih, karena gen merah sebagai dominan dalam persilangan ini dan gen putih sebagai resesif. Untuk nilai 1 hanya terdapat gen putih-putih karena tidak terdapat gen dominan gen merah atau dengan kata lain homozigot resesif.

Perhatikan contoh pada pelaksanaan praktikum yang dimisalkan dengan kancing genetik merah yang melambangkan individu jantan dan kancing genetik putih melambangkan individu betina. Gen jantan merah (MM) disilangkan dengan gen betina putih (mm). Dari persilangan itu diperoleh hasil F1 yang semuanya memiliki individu Merah (jantan). jika F1 ini ditanam dan diadakan penyerbukan dengan sesamanya, maka F2 menghasilkan individu Merah dan putih dengan perbandingan : 1 : 2 : 1. Persilangannya dapat dilihat sbb:  


P1    Tanaman individu Merah    ><    Tanaman individu Putih
Genotipe             MM                            ><                   mm
↓    ↓       (segregasi)
Gamet    M dan M                                 m dan m



F1        Mm   
Fenotipe : Merah (heterozigot)
P2    Mm (Merah)    ><    Mm (Merah)
↓    ↓          (segregasi)
Gamet    M dan m    ><    M dan m

Kemungkinan terjadinya kombinasi pada F2 adalah :
 ♂
M
M
M
MM (Merah)              1
Mm
(Merah)         2
m
Mm
(Merah)         3
mm
(putih)                     4


  • Perbandingan Fenotipe F2 persilangan monohibrid adalah Merah : putih = 3: 1.
  • Perbandingan Genotipenya MM : Mm : mm = 1 : 2 : 1.













BAB V
KESIMPULAN
  1. Apabila persilangan gen antara gen homozigot dominan dan homozigot resesif  sebagai tetuanya maka akan didapat perbandingan genotipe 1 : 2 : 1 (1 untuk homozigot dominan : 2 untuk heterozigot : 1 untuk homozigot resesif). Dan didapat pula perbandingan fenotipe yaitu 3 : 1 (3 untuk gen yang dominan : 1 untuk gen yang resesif).
  2. Penggabungan (zigot) gamet-gamet dari tiap tetua untuk membentuk sel pertama dari zuriat individu baru terjadi secara acak, dan terjadi tanpa ditentukan oleh gen yang dibawanya.
  3. Gen-gen diturunkan oleh induk keturunannya melalui gamet.
  4. Akibat dari persilangan ini, setiap gamet membawa hanya satu anggota dari setiap pasang gen.



























Jawaban Pertanyaan

  1. Berapa macam pasangan genotope yang anda peroleh?...
  • Pasangan genotipe yang diperoleh adalah 3 macam, yaitu, MM (merah), Mm (merah), dan mm (putih).

  1. Berapa perbandingannya?...
  • Untuk percobaan 20 x, perbandingannya MM : Mm : mm = 3 : 13 : 4
  • Untuk percobaan 40 x, perbandingannya MM : Mm : mm = 12: 17 : 11
  • Untuk percobaan 60 x, perbandingannya MM : Mm : mm = 16 : 27 : 17

  1. Jika model gen merah dominan, berapa perbandingan fenotipe yang diperoleh?...
Perbandingan fenotipe jika gen merah dominan adalah :
  • Untuk percobaan 20 x, perbandingannya Merah : putih = 16 : 4
  • Untuk percobaan 40 x, perbandingannya Merah : putih =39 : 11
  • Untuk percobaan 60 x, perbandingannya Merah : putih = 43 : 17

  1. Apa yang dapat anda simpulkan dari percobaan model 2 ini?....
Dari percobaan model 2 ini dapat disimpulkan bahwa perbandingan genotipe pada persilangan monohibrid adalah 1 : 2 : 1, sedangkan perbandingan fenotipenya adalah 3 : 1.
















Daftar Pustaka
Crowder, L. V. 1997. Genetika Tumbuhan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
http:// id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Pewarisan_Mendel
Suryati, Dotti. 2011. Penuntun Pratikum Genetika Dasar. Bengkulu: Lab. Agronomi Universitas Bengkulu.
Syamsuri, Istamar, dkk. 2004. Biologi. Jakarta: Erlangga.
Yatim, Wildan. 1996. Genetika. Bandung: TARSITO.


Jumat, 25 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1985

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;
d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap002">Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi:
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan  :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu :
1. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya dalam setiap kegiatan.
Pasal 2
Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar", "landasan", "pedoman pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai pengertian yang sama dengan asas.
Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan harus dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program masing-masing.
Pasal 3
Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing, yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan program kegiatan yang dikehendaki.
Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan Nasional.
Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila Organisasi Kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
Huruf b
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan keterampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan disegala bidang.
Huruf c
Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah peranserta anggota masyarakat, merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis" ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk Organisasi Kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk Organisasi Kemasyarakatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan dalam rangka membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi Kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang ini.
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat dan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah. Yang dimaksud dengan "Pemerintah" dalam pasal-pasal ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya bersifat nasional;
b. Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya terbatas dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan;
c. Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya terbatas dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Pembekuan dan pembubaran dapat 'dilakukan setelah mendengar keterangan dari Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan dan setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari Mahkamah Agung untuk tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya setelah memperoleh pertimbangan dari instansi yang berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat mendidik, dalam rangka pembinaan yang positif, dan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran merupakan upaya terakhir.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya" ialah segala ideologi, paham, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Organisasi Kemasyarakatan yang terbentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang berstatus badan hukum maupun tidak, sepenuhnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, dan oleh karenanya Organisasi Kemasyarakatan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Status badan hukum yang diperoleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut di atas tetap berlangsung sampai adanya peraturan perundang-undangan nasional tentang badan hukum.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG
SS
 

Followers