Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun
musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan
ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau
Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan
memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat
tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang
paling keras mendapat siksa di hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global
hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan
ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan
siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan
seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau
biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling
keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang
meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih
Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat
gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka,
‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz
Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah,
anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang
menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta
tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar
di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan
ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan
gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka
dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang
menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti
mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak
bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai
tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis
bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya
dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia
yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru
ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu
menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli
sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya
mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya
Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?”
Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya
membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik
(pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan
kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi :
Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan
dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat
tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari
& Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar
“(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada
anjing dan gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak
akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR
Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya :
Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu
gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang
menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang
beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua
gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk
sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi,
Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya
SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al
Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya
dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril
: Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai
brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan
hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril
akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk
ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad,
Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban
mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.
Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat
gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan
neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis
gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya,
karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik
yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari
kiamat dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al
Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam
rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni
gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya
atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar
karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar
itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar
wanita, tokoh, ulama, red).”
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan
para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan
adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena
ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau
tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan
ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang,
bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu
yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar.
Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding,
di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas
hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas
kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka
tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya
bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam
masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan
Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini
juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta
ulama lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas
atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu
gambar tokoh, ulama atau pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka
di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang
teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan
sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab
Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash
Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “
Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain
(mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman
larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia
menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan
ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal
bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan
sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal
cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari
Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah
(diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak
membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut :
Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan
rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan
yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An
Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits
beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah
melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan
Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka
perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan
terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap
dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai
kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk
anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman,
hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu
itu Aisyah belum dewasa.”
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan
tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang
Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh.
Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi
pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka
meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena
padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah
beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini
menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan
gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana
madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini
dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk
kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk
penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman
untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib
Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak
meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam
tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL
Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir
Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram
itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang
kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri
dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan
siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang
menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang),
hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli
Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz
bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.
http://www.salafy.or.id/?p=325
http://www.salafy.or.id/?p=325